Pencarian
(1) Bawaslu memastikan Partai Politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu tidak melakukan Kampanye sebelum dimulainya masa Kampanye. (2) Bawaslu memastikan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik
(1) Pengawasan Media Sosial yang dilakukan oleh Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf e dilakukan dengan memastikan akun Media Sosial paling banyak 10 (sepuluh) untuk setiap jenis aplikasi dan mendapatkan daftar akun Media Sosial dari KPU sesuai dengan tingka
(1) Dalam hal saran perbaikan yang disampaikan oleh Pengawas Pemilu sesuai dengan tingkatannya tidak ditindaklanjuti oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, panitia pemilihan kecamatan, atau panitia pemungutan suara sesuai dengan tingkatannya, Pengawas Pemilu
(1) Dalam hal saran perbaikan yang disampaikan oleh Pengawas Pemilu sesuai dengan tingkatannya tidak ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya, Pengawas Pemilu menindaklanjuti sebagai temuan dugaan pelanggaran. (2) Pelaksanaan
(1) Pelapor wajib mengisi dan menandatangani formulir Laporan Pelanggaran Pemilu Kada. (2) Jenis formulir Laporan Pelanggaran Pemilu Kada terdiri atas: a. Model A-1 KWK Penerimaan Laporan; dan b. Model A-2 KWK Tanda Bukti Penerimaan Laporan. (3) Bentuk formulir Laporan Pela
Bentuk dan jenis formulir untuk keperluan pelaporan Pelanggaran Pemilu Kada, sebagaimana terdapat dalam lampiran, merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
(1) Untuk memberikan dukungan keahlian di bidang pengawasan Pemilu dan penegakan kode etik penyelenggara Pemilu, Sekretaris Jenderal Bawaslu dapat mengangkat tenaga ahli paling banyak 5 (lima) orang untuk Bawaslu dan 5 (lima) orang untuk DKPP. (2) Tenaga ahli sebagaimana di
Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan oleh Pengawas Pemilu kepada instansi dan lembaga terkait dan/atau pemantau Pemilu dengan cara: a. rapat koordinasi; dan b. korespondensi.
Himbauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dilakukan oleh Pengawas Pemilu melalui lisan dan tulisan kepada instansi dan peserta Pemilu.
(1) Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan penetapan hasil Pemilu menjadi tanggung jawab bersama Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berjenjang
Ketentuan mengenai teknis Pengawasan yang dilakukan oleh Pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 berlaku secara mutatis mutandis terhadap teknis Pengawasan yang dilakukan oleh pengawas tempat pemungutan suara luar negeri dan/atau pengawas kotak suara keliling se
(1) Gakkumdu melakukan publikasi terhadap penanganan tindak pidana Pemilu. (2) Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui: a. konferensi pers oleh Koordinator Gakkumdu; b. buletin; dan/atau c. laman resmi Bawaslu.
(1) Gakkumdu kabupaten/kota melaporkan hasil penanganan tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu melalui Gakkumdu provinsi. (2) Gakkumdu provinsi melaporkan hasil penanganan tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu. (3) Gakkumdu luar negeri melaporkan hasil penanganan tindak pidana
(1) Panwaslu Aceh bertugas mengawasi seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur di wilayah provinsi menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panwaslu Aceh melakukan fungsi: a. pembinaan; b. p
(1) Panwaslu Kabupaten/Kota bertugas mengawasi seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur di wilayah kabupaten/kota menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Panwaslu Kabupaten/Kota bertugas mengawasi seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu
(1) Panwaslu Kecamatan bertugas mengawasi seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur dan/atau Pemilu www.djpp.kemenkumham.go.id Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilu Walikota dan Wakil Walikota di wilayah kecamatan menurut ketentuan perat
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang pengawasan seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, Panwaslu Aceh bertanggung jawab kepada Bawaslu. (2) Ketua dan anggota Panwaslu Aceh, dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pas
(1) Dalam melaksanakan tugas pengawasan seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur dan/atau Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, Panwaslu Kecamatan bertanggung jawab kepada Panwaslu Kabupaten/Kota. (2) Ketua dan anggota Pa
(1) Kepala sekretariat Panwaslu Aceh wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur kepada Pemerintah Aceh setelah mendapatkan persetujuan Panwaslu Aceh menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kepala sekretariat Panwaslu Kabupaten/K
(1) Dalam rangka mengoptimalkan pengawasan pada tahapan pencalonan Pemilu Kada, Pengawas Pemilu Kada dapat melakukan koordinasi dan kerjasama dengan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan Pemilu Kada. (2) Koordinasi dan kerjasama sebagaimana dimaksud pada a
