Langsung ke konten

Pencarian

PERMENPERA 8/2012 Pasal 247

…hasil Pemilu wajib mendaftarkan diri kepada KPU paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara. (4) Pelaksana kegiatan penghitungan cepat wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, dan hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bu

PERMENPERA 8/2012 Pasal 252

(1) Pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 251 diselesaikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. (2) Tata cara penyelesaian pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada aya

PERMENPERA 8/2012 Pasal 258

(1) Bawaslu berwenang menyelesaikan sengketa Pemilu. (2) Bawaslu dalam melaksanakan kewenangannya dapat mendelegasikan kepada Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri. (3)

PERMENPERA 8/2012 Pasal 259

…Dalam hal sengketa Pemilu yang berkaitan dengan verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu dan daftar calon tetap anggota DPR, DPD dan DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diselesaikan, para pihak yang merasa kepentingann

PERMENPERA 8/2012 Pasal 265

…pidana Pemilu yang menurut Undang-Undang ini dapat memengaruhi perolehan suara Peserta Pemilu harus sudah selesai paling lama 5 (lima) hari sebelum KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional. (2) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindak

PERMENPERA 8/2012 Pasal 268

…dan Partai Politik calon Peserta Pemilu yang tidak lolos verifikasi sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU tentang penetapan Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17; dan b. KPU . . . b. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Ka

PERMENPERA 8/2012 Pasal 276

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu)

PERMENPERA 8/2012 Pasal 319

Dalam hal KPU tidak menetapkan perolehan hasil Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205 ayat (2), anggota KPU dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp60.00

PERMENPERA 8/2012 Pasal 322

Keikutsertaan partai politik lokal di Aceh dalam Pemilu anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota sepanjang tidak diatur khusus dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemerintahan Aceh, berlaku ketentuan Undang- Undang ini.

PERDA PROVINSI/KALIMANTAN Pasal 4

(1) Besaran Dana Cadangan untuk penyelenggaraan Pemilukada Tahun 2012 ditetapkan sebesar Rp. 150.000.000.000,00 (Sertatus Lima Puluh Milyar Rupiah) (2) Besaran Dana Cadangan untuk penyelenggaraan Pemilukada Tahun 2012 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disisihkan secara b

PERDA PROVINSI/KALIMANTAN Pasal 8

Dana Cadangan dipergunakan untuk membiayai Pemilukada Tahun 2012 yang dialokasikan pada belanja tidak langsung dan belanja langsung.

KEMENKEU 181/pmk Pasal 17

…membiayai Tahapan Pelaksanaan Pemilu yang diajukan sebelumnya belum dipertanggungjawabkan seluruhnya dan/atau belum disetor ke Kas Negara, KPA Satker KPU/Bawaslu, KPU/Bawaslu Provinsi, atau KPU/Bawaslu Kabupaten/Kota dapat mengajukan permintaan TUP untuk membiayai Tahapan Pelaksa

KEPPRES 012/2003 Pasal 10

**(1) Jadwal waktu pendaftaran partai politik untuk menjadi peserta Pemilu** ditetapkan oleh KPU. **(2) Penetapan nomor urut partai politik sebagai peserta Pemilu dilakukan** melalui undian oleh KPU dan dihadiri oleh seluruh Partai Politik Peserta Pemilu

Tugas dan wewenang KPU Provinsi adalah: - merencanakan pelaksanaan Pemilu di provinsi; - melaksanakan Pemilu di provinsi; - menetapkan hasil Pemilu di provinsi; - mengkoordinasi kegiatan KPU Kabupaten/Kota; dan - melaksanakan tugas lain yang

KEPPRES 012/2003 Pasal 31

Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota: - merencanakan pelaksanaan Pemilu di kabupaten/kota; - melaksanakan Pemilu di kabupaten/kota; - menetapkan hasil Pemilu di kabupaten/kota; - membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya; - mengko

KEPPRES 012/2003 Pasal 39

**(1) KPPS bertugas melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara** Pemilu di TPS. **(2) Anggota KPPS sebanyak 7 (tujuh) orang.** **(3) Untuk melaksanakan tugas KPPS, di setiap TPS diperbantukan petugas** keamanan dari satuan pertahanan sipil/perlindungan masyarakat s

KEPPRES 012/2003 Pasal 43

**(1) Pengadaan dan pendistribusian surat suara beserta perlengkapan** pelaksanaan Pemilu dilaksanakan secara cepat, tepat, dan akurat dengan mengutamakan aspek kualitas, keamanan, dan hemat anggaran. **(2) Pengadaan surat suara dilakukan di dalam negeri dengan mengutamaka

KEPPRES 012/2003 Pasal 76

**(1) Pelanggaran atas ketentuan mengenai larangan pelaksanaan kampanye** Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, merupakan tindak pidana dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(2) Pe

KEPPRES 012/2003 Pasal 99

**(1) Pelaksanaan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pemilu** anggota DPRD Kabupaten/Kota serta hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPD di kabupaten/kota dilakukan dalam rapat pleno KPU Kabupaten/Kota berdasarkan ser

KEPPRES 012/2003 Pasal 100

**(1) Pelaksanaan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pemilu** anggota DPRD Provinsi dan hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPD di provinsi dilakukan dalam rapat pleno KPU Provinsi berdasarkan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang d