Pencarian
Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama 2 (dua) tahun dengan ketentuan sebagai berikut: Besaran Tarif Bea No. Periode Masuk Tindakan Pengamanan 1. Tahun pertama, dengan Rp2.891.858jton periode 1 (satu) tahun
Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan yang diproduksi dari negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak ter
**(1) Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan: - tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation); atau - tambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema perJanJian perdagangan barang internasional yang berl
Tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sepenuhnya terhadap barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat pelabuhan pemasuka
(1) Untuk dapat memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Wajib Pajak badan harus memenuhi kriteria: - merupakan Industri Pionir; - berstatus sebagai badan hukum Indonesia; - melakukan penanaman modal baru yang belum pernah dite
(1) Penentuan kesesuaian pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 1), dilakukan secara daring melalui sistem OSS. (2) Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan pemberitahuan kepada Wajib Pajak bahwa penanaman modal baru memenuhi kriter
…melakukan penanaman modal pada bidang usaha yang tidak tercantum sebagai Industri Pionir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan Pajak Penghasilan badan. (2) Permohonan pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dim
… penentuan pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat ( 1) a tau Pasal 5 ayat (2) dan permohonan pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) atau Pasal 5 ayat (6) dilakukan secara l
… dan - pengurangan Pajak Penghasilan badan mulai dimanfaatkan Wajib Pajak sepanJang telah berproduksi komersial dan merealisasikan seluruh rencana penanaman modalnya sesuai dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) huruf a. (3) Penugasan pemerintah sebaga
(1) Pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan diputuskan oleh Menteri Keuangan. (2) Penetapan keputusan pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah mendapat usulan pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaiman
…percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional; 1. bidang usaha; 1. Kegiatan Usaha Utama; 1. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI); --- 1. jenis produksi; dan 1. cakupan produk; - rincian pemenuhan kriteria kuantitatif lndustri Pionir dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan
(1) Pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mulai dimanfaatkan Wajib Pajak sejak tahun pajak: - Saat Mulai Berproduksi Komersial; atau - saat seluruh rencana penanaman modal baru telah direalisasikan bagi Wajib Pajak yang mendapat penug
(1) Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dilaksanakan dalam jangka waktu paling 117 t www.jdih.kemenkeu.go.id --- lama 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak surat pemberitahuan pemeriksqan disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil dari Wajib P
…000.000.000,00 (seratus 111iliar rupiah); ct. kesesuaian antara realisasi dengan rencana Kegici.tan Usaha Utama; - ketidaksesuaian antara realisasi dengan rencana Kegiatan Usaha Utama; - Wajib Pajak belum mulai berprocluksi komersial; - Wajib Pajak telah berproduksi komersial pada saat p
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dan huruf d terpenuhi, Menteri Keuangan menetapkan keputusan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan yang memuat: - tanggal Saat Mulai Berproduksi Komersial; - tanggal saat seluruh renc
…yang bersangkutan. (5) Dalam hal Wajib Pajak: - tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau menyampaikan laporan namun tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf C; atau - tidak memenuhi komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
**(1) Hasil dari pengumpulan data sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 7 untuk Jabatan struktural, Jabatan fungsional, dan Jabatan p1mp1nan pada unit organisasi non Eselon, selanjutnya dilakukan analisis dan dituangkan dalam: - Informasi Jabatan; dan - Uraian Jabatan. (la) I
**(1) Subsidi Jenis BBM Tertentu untuk M inyak Tanah** (Kerosene) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 merupakan pengeluaran negara untuk konsumen pengguna Jenis BBM Tertentu untuk M inyak Tanah (Kerosene) melalui Badan Usaha atas penyerahan Jenis BBM Tertentu unt
**(1) Subsidi Jenis BBM Tertentu untuk M inyak Solar (Gas OiQ** per liter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 merupakan pengeluaran negara untuk konsumen pengguna Jenis BBM Tertentu untuk M in yak Solar (Gas OiQ melalui Badan Usaha atas penyerahan Jenis BBM Tertentu untuk M inyak Solar
Dalam hal besaran subsidi tetap Jenis BBM Tertentu per liter untuk M inyak Solar (Gas OiQ sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 8 ayat (1) masih terdapat kewajiban perpajakan, diselesaikan oleh Badan Usaha sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
