Pencarian
Setiap pendirian Industri Farmasi wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang tata ruang dan lingkungan hidup.
(1) Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, gubernur, bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan Berbasis Wilayah sesuai dengan kewenan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana strategis bisnis, rencana bisnis dan anggaran tahunan, serta rencana kerja dan anggaran satuan kerja, pengelolaan an
Kepala daerah menyusun rancangan teknis kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 berkoordinasi dengan unit pelaksana teknis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang membidangi pengelolaan DAS dan rehabilitasi hutan/lahan setempat untuk menentukan lokas
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (1) ditemukan ketidaksesuaian penggunaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan c.q. Sekretariat Jenderal menyampaikan rekomendasi penundaan penyaluran DBH DR, DBH SDA Kehuta
Dalam hal Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Menteri Kelautan dan Perikanan terlambat menyampaikan data Daerah penghasil, data dasar penghitungan bagian Daerah penghasil DBH SDA dan data pendukung sesuai batas waktu yang dite
… Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.68/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1323); dan b. ketentuan mengenai Air Limbah Domestik dalam Lampiran I huruf A angka 3
Pada saat Peraturan Menteri/Badan ini mulai berlaku: a. Pasal 16A Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1815) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pe
Pada saat Peraturan Menteri/Badan ini mulai berlaku: a. IGT lingkungan hidup yang diselenggarakan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Lingku
Pada saat Peraturan Menteri/Badan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengawasan Intern (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 371), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
…perubahan sifat fisik, kimia dan/atau hayati lingkungan hidup yang dapat ditenggang oleh lingkungan hidup untuk dapat tetap melestarikan fungsinya. 3. Lahan adalah bagian daratan dari permukaan bumi sebagai suatu lingkungan fisik
Penaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a merupakan pemenuhan terhadap seluruh Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup untuk Lahan akibat Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan.
Pada saat Peraturan Menteri/Badan ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Pengembangan Kompetensi bidang lingkungan hidup dalam: a. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.46/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2017 tentang Pedoman P
Dalam Peraturan Menteri/Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Persetujuan Lingkungan adalah keputusan kelayakan lingkungan hidup atau pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah p
Pada saat Peraturan Menteri/Badan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Persetujuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon dan Hidrofluorokarbon (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2024
Dalam Peraturan Menteri/Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejah
(1) Kegiatan aksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dilakukan oleh sekolah dan/atau madrasah dalam rangka meningkatkan kualitas lingkungan hidup yang meliputi aspek: a. kebersihan dan sanitasi; b. pengelolaan sampah; c. keanekaragaman hayati; d. penghematan dan kon
Pada saat Peraturan Menteri/Badan ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.52/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 tentang Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku semua Peraturan Menteri yang mengatur standar kegiatan usaha dalam penyelenggaraan perizinan berusaha sektor lingkungan hidup dan kehutanan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Sistem Pelaporan Elektronik Perizinan Bidang Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut SIMPEL adalah sistem yang mengatur mekanisme pelaporan pelaksanaan rencana pengelolaan lingkungan hidup
