Pencarian
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah ada dan belum diganti, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
Setiap orang berkewajiban untuk: a. memelihara kelestarian daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; b. mencegah, menanggulangi, dan memulihkan pencemaran air, pencemaran udara, pencemaran tanah dan pencemaran laut; dan c. mencegah, menanggulangi, dan memulihkan kerusa
(1) Pemerintah Daerah dapat bermitra dengan kelompok masyarakat, organisasi lingkungan hidup, dan/atau asosiasi pengusaha atau profesi dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat ditu
Pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan PPLH, program pembangunan yang berwawasan lingkungan hidup dan standar pelayanan minimal dibidang PPLH sebagaimana dimaksud dalam pasal 115 ayat (2) dibebankan pada : a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai kem
Pembentukan Peraturan Daerah ini bertujuan untuk: a. menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat dari dampak negatif timbulan sampah; b. menjamin fasilitasi kerja sama dan koordinasi Pengelolaan Sampah antar Kabupaten/Kota yang terpadu dan komprehen
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan: a. meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan melindungi keberlanjutan fungsi lingkungan hidup; b. mewujudkan pembangunan daerah sesuai dengan kemampuan daya dukung dan daya tampung lingkungan<
(1) Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
(2) Peran masyarakat dilakukan untuk:
a. meningkatkan kepedulian dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Direktorat Statistik Ketahanan Sosial mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan statistik ketahanan wilayah, lingkungan hidup, politik, keamanan, dan kerawanan sosial.
Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini yang dimaksud dengan: 1. Hakim Lingkungan Hidup adalah hakim yang telah dinyatakan lulus pelatihan dan memiliki surat keputusan yang dikeluarkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai hakim lingkungan hidup. 2. Hakim P
(1) Dalam hal kerusakan/pencemaran terjadi dalam objek perkara yang sama dan sudah diputus dalam putusan pidana yang memerintahkan melakukan perbaikan/Pemulihan Lingkungan Hidup, penghukuman pemulihan dalam putusan perdata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan Pasal 56 ti
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 386, Subdirektorat Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang
(1) Jenis B2 yang diatur tata niaga impor dan distribusinya terdiri dari bahan kimia yang membahayakan kesehatan dan merusak kelestarian lingkungan hidup sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri ini. (2) Jenis B2 sebagaimana dimaksud
(1) Jenis B2 yang diatur tata niaga impor dan distribusinya terdiri dari bahan kimia yang membahayakan kesehatan dan merusak kelestarian lingkungan hidup sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri ini. (2) Jenis B2 sebagaimana dimaksud pada ay
(1) Setiap ekspor Produk Industri Kehutanan yang berbahan baku kayu ulin harus disertai SPE dari Direktur Jenderal setelah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2) Untuk memperoleh SPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan pemili
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 186, Subdirektorat Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bina pengelolaa
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591, Direktorat Pengembangan Sumber Daya dan Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang koordinasi pelaksanaan kebijakan sumber daya hayati, tata guna lahan, pariwisata, sumb
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 610, Subdirektorat Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bidang pelestarian
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf d terdiri atas: a. Pusat Penelitian Lingkungan Hidup dan Studi Mitigasi Bencana; b. Pusat Penelitian Kependudukan dan Gender; c. Pusat Penelitian Pembangunan Kota dan Wilayah; d. Pusat Penelitian Kebudayaan, Pranata Sosia
Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan terdiri atas: a. Bidang Tata Kelola Lingkungan Hidup Transportasi; b. Bidang Tata Kelola Sistem Pelayanan Sarana dan Prasarana Transportasi; dan c. Bagian Tata Usaha.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 898, Bidang Tata Kelola Lingkungan Hidup Transportasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program, pemantauan, evaluasi, perumusan dan pelaporan pembinaan dan pengelolaan kebijakan
