Langsung ke konten

Pencarian

PERMENAKER 5/2021 Pasal 92

(1) Peserta Bukan Penerima Upah yang menunggak luran JKK sampai dengan 3 (tiga) bulan berturut-turut dan terjadi Kecelakaan Kerja atau PAK, BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan manfaat JKK berupa: a. pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis berdasarkan ketentuan peraturan perundang-

PERMENAKER 5/2021 Pasal 97

(1) Pemberi Kerja yang menunggak Iuran JKM sampai dengan 3 (tiga) bulan berturut-turut dan Peserta Penerima Upah meninggal dunia bukan karena Kecelakaan Kerja atau PAK, BPJS Ketenagakerjaan wajib membayar manfaat JKM kepada ahli warisnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undan

PERMENAKER 5/2021 Pasal 98

(1) Peserta Bukan Penerima Upah yang menunggak Iuran JKM sampai dengan 3 (tiga) bulan berturut-turut dan meninggal dunia bukan karena Kecelakaan Kerja atau PAK, BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan biaya pemakaman kepada ahli waris. (2) Manfaat JKM berupa santunan sekaligus, santunan b

PERMENAKER 5/2021 Pasal 115

(1) Selama Peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja atau PAK masih belum mampu bekerja, Pemberi Kerja tetap membayar Upah Pekerja sampai ada surat keterangan dokter yang menyatakan Pekerja telah sembuh, Cacat, atau meninggal dunia. (2) BPJS Ketenagakerjaan membayar santunan sementara tid

PERMENAKER 5/2021 Pasal 119

(1) Dalam hal terjadi perbedaan pendapat mengenai persentase Cacat akibat Kecelakaan Kerja atau PAK, Pekerja dapat meminta penetapan kepada Pengawas Ketenagakerjaan. (2) Berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawas Ketenagakerjaan dapat meminta pertim

PERMENAKER 5/2021 Pasal 120

(1) Dalam hal terjadi perbedaan pendapat mengenai besarnya manfaat santunan berupa uang yang diterima oleh Pekerja atau keluarganya disebabkan adanya pelaporan Upah yang tidak benar oleh Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan, Pekerja atau keluarganya dapat meminta perhitungan kembal

PERMENAKER 5/2021 Pasal 132

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2021 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUB

PERMENAKER 5/2022 Pasal 30

(1) LPK mengajukan permohonan Akreditasi kepada LALPK dengan melampirkan salinan perizinan berusaha atau tanda daftar dan dokumen Asesmen mandiri secara daring melalui sistem informasi ketenagakerjaan. (2) Dokumen Asesmen mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dokumen peme

PERMENAKER 5/2022 Pasal 44

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2022 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLI

PERMENAKER 5/2024 Pasal 10

(1) Informasi mengenai kondisi antara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diperoleh berdasarkan hasil pemantauan dan analisis terhadap indikator, dinamika yang terjadi pada Pasar Kerja, dan kecenderungan ketenagakerjaan dalam jangka waktu yang tertentu. (2) Pemantauan dan analisis terhad

PERMENAKER 5/2024 Pasal 13

(1) Data SIPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 didiseminasikan untuk pemutakhiran SIPK. (2) Hasil pemutakhiran SIPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipublikasikan kepada pengguna melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan.

PERMENAKER 5/2024 Pasal 16

(1) Pengguna SIPK dapat memperoleh informasi sesuai dengan kebutuhan secara daring dan/atau luring. (2) Informasi secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakses melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan. (3) Informasi secara luring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diper

PERMENAKER 5/2024 Pasal 21

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Februari 2024 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUB

PERMENAKER 6/2015 Pasal 6

Dalam hal perusahaan PMA tidak melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan izin usaha yang diterbitkan, BKPM untuk dan atas nama Menteri dapat mencabut izin usaha penyediaan jasa pekerja/buruh berdasarkan rekomendasi dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerja

PERMENAKER 6/2015 Pasal 9

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 2015 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUB

PERMENAKER 6/2022 Pasal 12

(1) Sekretariat BNSP harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Sekretariat BNSP. (2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan Sekretariat BNSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri ya

PERMENAKER 6/2022 Pasal 20

Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat BNSP dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

PERMENAKER 6/2022 Pasal 23

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Sekretariat BNSP berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Nasional Sertifikasi dan Profesi (Berita Negara Republik INDO

PERMENAKER 6/2022 Pasal 26

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Juli 2022 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK

PERMENAKER 6/2023 Pasal 10

(1) Ketentuan Standar Barang dan Standar Kebutuhan kendaraan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan Standar Barang dan Standar Kebutuhan kendaraan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk atase ketenagaker