Langsung ke konten

Pencarian

PERMENKEU 51/2025 Pasal 9

(1) Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan pelaporan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan. (2) Pemungut pajak yang tidak memenuh

PERMENKEU 52-pmk-04-2019/2019 Pasal 24

(1) Untuk memastikan pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2), Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan pemeriksaan sewaktu-waktu atas Impor Sementara Kendaraan Bermotor. (2) Dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemenuhan pera

PERMENKEU 54/2025 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 6 T

PERMENKEU 56-pmk-03-2016/2016 Pasal 2

(1) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan anode slimesebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) wajib membuat Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diberikan cap atau di

PERMENKEU 57-pmk-03-2010/2010 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

(1) Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit Penyuluh Pajak, yaitu: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perpajakan untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Pajak Ahli Madya di lingkungan Kantor Pusat dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak; b. Pejabat Pimpinan

PERMENKEU 6-pmk-010-2017/2017 Pasal 4

(1) Ketentuan mengenai sistem klasifikasi barang yang diatur dalam Peraturan Menteri ini berlaku secara mutatis mutandis bagi sistem klasifikasi barang yang digunakan dalam ketentuan di bidang tarif dan non tarif, termasuk bidang kepabeanan, cukai, perpajakan, fiskal, perdagangan, indu

PERMENKEU 6-pmk-010-2022/2022 Pasal 9

(1) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan rumah tapak dan/atau satuan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib membuat: a. Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan b. laporan realisasi PPN ditanggung Pemerintah. (2)

PERMENKEU 60/2025 Pasal 8

(1) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib membuat: a. Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan b. laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah. (2) Fak

PERMENKEU 61-pmk-01-2012/2012 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Ketua adalah Ketua Pengadilan Pajak. 2. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak adalah suatu penetapan tertulis yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Pajak mengenai pemberian izin menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang

PERMENKEU 61-pmk-01-2012/2012 Pasal 12

(1) Keputusan Ketua Pengadilan Pajak mengenai izin kuasa hukum dan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak mengenai perpanjangan izin kuasa hukum dapat dilakukan pencabutan, dalam hal: a. Kuasa Hukum melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan dan UNDANG-UNDANG Pengadilan Paja

PERMENKEU 61-pmk-03-2022/2022 Pasal 5

(1) Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib disetor ke kas negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak. (2) Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi ses

PERMENKEU 61-pmk-03-2022/2022 Pasal 9

Dalam hal orang pribadi yang melakukan kegiatan membangun sendiri belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama dapat menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

PERMENKEU 63-pmk-011-2012/2012 Pasal 3

(1) PPN yang terutang tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang sudah terlanjur dipungut harus disetorkan ke kas negara. (2) PPN yang terlanjur dipungut dan telah disetorkan ke kas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimintakan kembali oleh pihak yang terpungut sesuai dengan

PERMENKEU 63-pmk-04-2011/2011 Pasal 16

(1) NIK Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dicabut dalam hal: a. Pengguna Jasa terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana menurut peraturan perundang-undangan mengenai kepabeanan, cukai dan/atau perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai keku

PERMENKEU 64-pmk-03-2022/2022 Pasal 9

Pengusaha Kena Pajak yang dalam penyerahannya menggunakan besaran tertentu untuk memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib membuat Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan

(1) Berdasarkan SKPKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), Bendahara Pengeluaran SKPD/Kuasa BUD menyetor kewajiban Pajak terutang beserta sanksinya ke Kas Negara. (2) Penyetoran kewajiban Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan dalam UND

PERMENKEU 66/2023 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan adalah UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 2. Paj

PERMENKEU 66/2023 Pasal 23

(1) Pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan wajib melakukan pemotongan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2) Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pemberi kerja atau pemberi pengga

PERMENKEU 7-pmk-03-2015/2015 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. UNDANG-UNDANG adalah UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pen