Pencarian
(1) Dalam melaktrkan pencegahan pelanggaran pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 huruf a, Bawaslu Provinsi bertugas: a. mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi; b. mengoordinasika
…mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/ kota; c. melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah dan pemerintah daerah terkait; dan d. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota. (2) Dalam . . PRES IOEN REPUBLIK
…politik dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; : f. bukti keanggotaan partai politik paling sedikit l.ooo (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada setiap kabupaten / kota; g. bxkti kepemilikan nomor rekening
…KPU Provinsi untuk Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara; i. membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta
(1) Ketua wajib menandatangani penetapan hasil Pemilu yang diputuskan dalam rapat pleno dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari. (2) Dalam hal penetapan hasil Pemilu tidak ditandatangani ketua dalam waktu 3 (tiga) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1), salah satu angg
…tahapan penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dibentuk Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu L
… (3) Anggota Pengawas Pemilu Lapangan diseleksi dan ditetapkan dengan keputusan Panwaslu Kecamatan. (4) Anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri dibentuk dan ditetapkan dengan keputusan Bawaslu atas usul kepala perwakilan Republik Indonesia. (5) Tata cara seleksi dan
Dalam hal undang-undang mengenai penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta pemilihan gubernur, bupati, dan walikota mengatur secara berbeda yang berkaitan dengan tugas Penyelenggara Pemilu, be
(1) Partai politik dapat menjadi Peserta Pemilu dengan mengajukan pendaftaran untuk menjadi calon Peserta Pemilu kepada KPU. (2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan surat yang ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal atau sebuta
(1) Materi kampanye Partai Politik Peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota meliputi visi, misi, dan program partai politik. (2) Materi kampanye Perseorangan Peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh ca
…sebagaimana dimaksud pada Pasal 82 huruf f ditetapkan dengan keputusan KPU setelah KPU berkoordinasi dengan Peserta Pemilu. (3) Waktu, tanggal, dan tempat pelaksanaan Kampanye Pemilu anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada Pasal 82 huruf f ditetapkan deng
Dalam hal terbukti pelaksana Kampanye Pemilu menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung untuk: a. tidak menggunakan hak pilihnya; b. menggunakan hak pilihnya dengan memili
…untuk setiap Peserta Pemilu secara kumulatif sebanyak 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 60 (enam puluh) detik untuk setiap stasiun radio setiap hari selama masa Kampanye Pemilu. (3) Batas maksimum pemasangan iklan Kampanye Pemilu sebagaima
…pelanggaran tindak pidana Pemilu kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia; e. menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu yang berkaitan dengan dugaan adanya tindak pidana Pemilu atau pelanggaran administratif
…pelaksanaan tahapan Kampanye Pemilu secara nasional, terhadap kemungkinan adanya: a. kesengajaan atau kelalaian anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Sekretaris Jenderal KPU, pegawai Seretariat Jenderal KPU, sekretaris KPU Provinsi, pegawai sekretariat KPU Provi
(1) Laporan dana kampanye Partai Politik Peserta Pemilu yang meliputi penerimaan dan pengeluaran wajib disampaikan kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU paling lama 15 (lima belas) hari sesudah hari pemungutan suara. (2) Laporan dana kampanye calon anggota DPD Peser
…berupa pembatalan sebagai Peserta Pemilu. (3) Dalam hal pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana Kampanye Pemilu kepada kantor akuntan pub
…Pemilu dan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di TPS dilaksanakan oleh KPPS. (2) Penghitungan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan suara calon anggota DPR di TPSLN dilaksanakan oleh KPPSLN. (3) Penghitungan suara Partai Politik Pe
(1) Perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu untuk anggota DPR ditetapkan oleh KPU. (2) Perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu untuk anggota DPRD provinsi ditetapkan oleh KPU Provinsi. (3) Perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu untuk ang
…kewajiban melaporkan diri. Bagi pemantau dalam negeri, pelaporan rencana pemantauan Pemilu disesuaikan dengan cakupan pemantauan. Dalam hal cakupan pemantauan meliputi hanya satu wilayah kabupaten/kota saja, pelaporan kehadiran pemantau di kabupaten/kota tersebut dilaporkan k
