Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 12/pmk Pasal 5

**(1) Kepala Satuan Kerja mengumumkan hasil identifikasi atas** nilai saldo mengendap di Rekening Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b yang berlaku selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pengumuman melalui: - laman Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan - papan

KEMENKEU 12/pmk Pasal 6

**(1) Penyetor dapat mengajukan klaim atas nilai saldo** mengendap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c paling lambat sampa1 dengan tanggal terakhir pengumuman. **(2) Pengajuan klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dilakukan dengan menyampaikan surat

KEMENKEU 12/pmk Pasal 7

**(1) Kepala Satuan Kerja menerbitkan Keputusan Kepala** Satuan Kerja atas: jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 6 --- - 6 - - saldo mengendap yang telah melewati jangka waktu klaim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1); dan - saldo mengendap di Rekening Lainnya

KEMENKEU 12/pmk Pasal 8

**(1) Pejabat melakukan Penyetoran atas saldo mengendap di** Rekening Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d berdasarkan Keputusan Kepala Satuan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1). **(2) Saldo mengendap di Rekening Lainnya dilakukan**

KEMENKEU 12/pmk Pasal 9

**(1) Direktur Jenderal Bea dan Cukai melakukan monitoring** dan evaluasi terhadap pengelolaan saldo mengendap di Rekening Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. **(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat** **(1) dilaksanakan oleh direktur yang mengelola pen

KEMENKEU 12/pmk Pasal 2

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: - tarif layanan akademik; dan - tarif layanan penunjang akademik. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 4 --- - 4 -

KEMENKEU 12/pmk Pasal 3

Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2 huruf a terdiri atas: - tarif seleksi penerimaan calon peserta diklat; - tarif diklat pembentukan; - tarif diklat peningkatan; - tarif diklat pemutakhiran; - tarif diklat keterampilan pelaut; - tarif

KEMENKEU 12/pmk Pasal 4

Tarif layanan penunjang akademik sebagaim.ana dim.aksud dalam Pasal 2 huruf b, terdiri atas: - tarif penggunaan lahan, ruangan, gedung, sarana olahraga, dan sarana kesenian; - tarif penggunaan peralatan dan mesin; - tarif penggunaan laboratorium dan simulator; - tarif p

KEMENKEU 12/pmk Pasal 5

( 1) Tarif layanan akadem.ik sebagaim.ana dim.aksud dalam ### Pasal 3 tercan tum. dalam Lam. piran yang meru pakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. **(2) Dalam. hal terdapat alokasi Anggaran Pendapatan dan** Belanja Negara untuk layanan akademik sebagaimana

KEMENKEU 12/pmk Pasal 6

Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan dengan Keputusan Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Barombong pada Kementerian Perhubungan.

KEMENKEU 12/pmk Pasal 7

Tarif penggunaan lahan, ruangan, gedung, sarana olahraga, dan sarana kesenian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan tarif penggunaan peralatan dan mesm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b memperhitungkan biaya per unit layanan d

KEMENKEU 12/pmk Pasal 8

Tarif penggunaan laboratorium dan simulator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan pengujian, bahan bakar, alat transportasi, dan/atau pendampingan instruktur / tenaga ahli.

KEMENKEU 12/pmk Pasal 9

Tarif penggunaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan bakar, penyusutan alat transportasi, dan/ atau tenaga kerja.

KEMENKEU 12/pmk Pasal 10

Tarif klinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan medis, alat medis, dan/ atau tenaga medis. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 6 --- - 6 -

KEMENKEU 12/pmk Pasal 13

**(1) Terhadap taruna atau peserta didik tertentu dapat** diberikan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) dari tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. **(2) Taruna atau peserta didik tertentu sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) palin

KEMENKEU 12/pmk Pasal 14

( 1) Terhadap taruna atau peserta didik yang berasal dari warga negara asing dapat dikenakan tarif layanan paling rendah 150% (seratus lirna puluh persen) dari tarif layanan akadernik sebagairnana dirnaksud dalarn ### Pasal 3. **(2) Ketentuan lebih lanjut rnengenai kriteria

KEMENKEU 12/pmk Pasal 11

**(1) Pemimpin Unit Eselon II di lingkungan Kementerian** Keuangan harus melaksanakan Proses Manajemen Risiko pada unit kerja masing-masing dengan efektif. \L www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 9 --- - 9 - **(2) Pemimpin Unit Eselon II sebagaimana dimaksud pada** ayat (

KEMENKEU 130/pmk Pasal 2

Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama 2 (dua) tahun dengan ketentuan sebagai berikut: Besaran Tarif Bea No. Periode Masuk Tindakan Pengamanan 1. Tahun pertama, dengan Rp2.891.858jton periode 1 (satu) tahun

KEMENKEU 130/pmk Pasal 3

Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan yang diproduksi dari negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak ter

KEMENKEU 130/pmk Pasal 4

**(1) Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan: - tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation); atau - tambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema perJanJian perdagangan barang internasional yang berl