Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 12/pmk Pasal 31

**(1) Berita acara pembahasan sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 30 ayat (11) atau ayat (16) merupakan dasar diterbitkannya LHP. **(2) Instansi Pemeriksa wajib membuat LHP paling lambat** 10 (sepuluh) hari kerja sejak ditandatanganinya berita acara pembahasan akhir konsep LHP a

KEMENKEU 12/pmk Pasal 32

**(1) LHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2)** wajib ditindaklanjuti oleh Menteri dan/ atau pimpinan Instansi Pengelola PNBP yang meminta Pemeriksaan PNBP. **(2) Menteri dan/ atau Pimpinan Instansi Pengelola PNBP** yang meminta Pemeriksaan PNBP sebagaimana dimaksud p

KEMENKEU 12/pmk Pasal 3

Pengelolaan saldo mengendap di Rekening Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi kegiatan: - identifikasi atas nilai saldo mengendap; - pengumuman hasil identifikasi atas nilai saldo mengendap; - pengajuan klaim atas nilai saldo mengendap o

KEMENKEU 12/pmk Pasal 5

**(1) Kepala Satuan Kerja mengumumkan hasil identifikasi atas** nilai saldo mengendap di Rekening Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b yang berlaku selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pengumuman melalui: - laman Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan - papan

KEMENKEU 12/pmk Pasal 6

**(1) Penyetor dapat mengajukan klaim atas nilai saldo** mengendap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c paling lambat sampa1 dengan tanggal terakhir pengumuman. **(2) Pengajuan klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dilakukan dengan menyampaikan surat

KEMENKEU 12/pmk Pasal 7

**(1) Kepala Satuan Kerja menerbitkan Keputusan Kepala** Satuan Kerja atas: jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 6 --- - 6 - - saldo mengendap yang telah melewati jangka waktu klaim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1); dan - saldo mengendap di Rekening Lainnya

KEMENKEU 12/pmk Pasal 8

**(1) Pejabat melakukan Penyetoran atas saldo mengendap di** Rekening Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d berdasarkan Keputusan Kepala Satuan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1). **(2) Saldo mengendap di Rekening Lainnya dilakukan**

KEMENKEU 12/pmk Pasal 9

**(1) Direktur Jenderal Bea dan Cukai melakukan monitoring** dan evaluasi terhadap pengelolaan saldo mengendap di Rekening Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. **(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat** **(1) dilaksanakan oleh direktur yang mengelola pen

KEMENKEU 12/pmk Pasal 2

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: - tarif layanan akademik; dan - tarif layanan penunjang akademik. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 4 --- - 4 -

KEMENKEU 12/pmk Pasal 3

Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2 huruf a terdiri atas: - tarif seleksi penerimaan calon peserta diklat; - tarif diklat pembentukan; - tarif diklat peningkatan; - tarif diklat pemutakhiran; - tarif diklat keterampilan pelaut; - tarif

KEMENKEU 12/pmk Pasal 4

Tarif layanan penunjang akademik sebagaim.ana dim.aksud dalam Pasal 2 huruf b, terdiri atas: - tarif penggunaan lahan, ruangan, gedung, sarana olahraga, dan sarana kesenian; - tarif penggunaan peralatan dan mesin; - tarif penggunaan laboratorium dan simulator; - tarif p

KEMENKEU 12/pmk Pasal 5

( 1) Tarif layanan akadem.ik sebagaim.ana dim.aksud dalam ### Pasal 3 tercan tum. dalam Lam. piran yang meru pakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. **(2) Dalam. hal terdapat alokasi Anggaran Pendapatan dan** Belanja Negara untuk layanan akademik sebagaimana

KEMENKEU 12/pmk Pasal 6

Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan dengan Keputusan Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Barombong pada Kementerian Perhubungan.

KEMENKEU 12/pmk Pasal 7

Tarif penggunaan lahan, ruangan, gedung, sarana olahraga, dan sarana kesenian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan tarif penggunaan peralatan dan mesm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b memperhitungkan biaya per unit layanan d

KEMENKEU 12/pmk Pasal 8

Tarif penggunaan laboratorium dan simulator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan pengujian, bahan bakar, alat transportasi, dan/atau pendampingan instruktur / tenaga ahli.

KEMENKEU 12/pmk Pasal 9

Tarif penggunaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan bakar, penyusutan alat transportasi, dan/ atau tenaga kerja.

KEMENKEU 12/pmk Pasal 10

Tarif klinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan medis, alat medis, dan/ atau tenaga medis. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 6 --- - 6 -

KEMENKEU 12/pmk Pasal 13

**(1) Terhadap taruna atau peserta didik tertentu dapat** diberikan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) dari tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. **(2) Taruna atau peserta didik tertentu sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) palin

KEMENKEU 12/pmk Pasal 14

( 1) Terhadap taruna atau peserta didik yang berasal dari warga negara asing dapat dikenakan tarif layanan paling rendah 150% (seratus lirna puluh persen) dari tarif layanan akadernik sebagairnana dirnaksud dalarn ### Pasal 3. **(2) Ketentuan lebih lanjut rnengenai kriteria

KEMENKEU 12/pmk Pasal 11

**(1) Pemimpin Unit Eselon II di lingkungan Kementerian** Keuangan harus melaksanakan Proses Manajemen Risiko pada unit kerja masing-masing dengan efektif. \L www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 9 --- - 9 - **(2) Pemimpin Unit Eselon II sebagaimana dimaksud pada** ayat (