Pencarian
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591, Direktorat Pengembangan Sumber Daya dan Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang koordinasi pelaksanaan kebijakan sumber daya hayati, tata guna lahan, pariwisata, sumb
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 610, Subdirektorat Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bidang pelestarian
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf d terdiri atas: a. Pusat Penelitian Lingkungan Hidup dan Studi Mitigasi Bencana; b. Pusat Penelitian Kependudukan dan Gender; c. Pusat Penelitian Pembangunan Kota dan Wilayah; d. Pusat Penelitian Kebudayaan, Pranata Sosia
Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan terdiri atas: a. Bidang Tata Kelola Lingkungan Hidup Transportasi; b. Bidang Tata Kelola Sistem Pelayanan Sarana dan Prasarana Transportasi; dan c. Bagian Tata Usaha.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 898, Bidang Tata Kelola Lingkungan Hidup Transportasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program, pemantauan, evaluasi, perumusan dan pelaporan pembinaan dan pengelolaan kebijakan
Penetapan trase jalur kereta api menjadi pedoman untuk melaksanakan kegiatan perencanaan teknis, analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau UKL dan UPL, serta pengadaan tanah sebelum melaksanakan pembangunan jalur kereta api.
Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan terdiri atas: a. Bidang Tata Kelola Lingkungan Hidup Transportasi; b. Bidang Tata Kelola Sistem Pelayanan Sarana dan Prasarana Transportasi; c. Bagian Tata Usaha; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 756, Bidang Tata Kelola Lingkungan Hidup Transportasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengendalian dampak lingkungan
(1) Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit adalah : a. Menteri Negara Lingkungan Hidup, untuk jabatan Pedal Madya (IV/a, IV/b dan IV/c); dan b. Menteri Perhubungan, untuk jabatan Pedal Tingkat Terampil yaitu Pelaksana (II/b) sampai dengan Pedal Penyelia (III/d), dan
Unsur dan sub unsur rincian kegiatan yang dapat dinilai dan diberikan angka kredit meliputi kegiatan pengendalian dampak lingkungan hidup Kementerian Perhubungan baik Tingkat Ahli maupun Tingkat Terampil sebagaimana tercantum dalam contoh 13 dan 14 yang merupakan bagian ya
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.12/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Lainnya yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian
…Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.16/MENLHK/SETJEN/SET.1/8/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2020-2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nom
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.64/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 tentang Penetapan Harga Patokan Hasil Hutan untuk Perhitungan Provisi Sumber Daya Hutan dan Ganti Rugi Tegakan (Berita Negara Republik IND
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Rep
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik INDONESIA Nomor 14 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan (Berita
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (Berita Negara Tahun 2022 Nomor 725); dan b. Peraturan Men
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 No
(1) Materi peyuluhan kehutanan dalam bentuk teknologi tertentu merupakan materi yang berisi tentang teknologi yang diperkirakan dapat merusak lingkungan hidup, mengganggu kesehatan dan ketentraman batin masyarakat, serta dapat menimbulkan kerugian ekonomi bagi pelaku utama,
Pemusnahan alat kesehatan dan/atau PKRT dilaksanakan dengan memperhatikan dampak terhadap kesehatan manusia serta upaya pelestarian lingkungan hidup.
Pemusnahan alat kesehatan dan/atau PKRT dilaksanakan dengan memperhatikan dampak terhadap kesehatan manusia serta upaya pelestarian lingkungan hidup.
