Pencarian
Pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) huruf d dilaksanakan oleh Bupati melalui OPD lingkungan hidup dengan tahapan sebagai berikut : a. pemberian peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali, masing- masing dengan tenggang waktu selama 7 (tujuh) hari;
Bupati dapat menugaskan atau melimpahkan sebagian kewenangan pelaksanaan penerapan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada Pasal 79 ayat (1) kepada OPD lingkungan hidup dengan Keputusan Bupati.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pengendalian Lingkungan Hidup di Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor 06) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(1) Permohonan pengajuan TDUP harus memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis. (2) Khusus usaha pariwisata yang berpotensi mempengaruhi kualitas lingkungan hidup wajib dilengkapi dokumen lingkungan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Penataan Ruang wilayah Daerah bertujuan mewujudkan wilayah Daerah sebagai tempat hunian dan usaha kreatif yang nyaman dengan peningkatan kualitas lingkungan hidup yang berkelanjutan.
(1) Usaha dan / atau kegiatan yang akan dibangun di dalam kawasan yang sudah dibuatkan analisis mengenai ampak lingkungan hidup tidak diwajibkan membuat analisis mengenai dampak lingkungan hidup lagi ; (2) Usaha dan / atau kegiatan sebagaimana dima
(1) Kerangka acuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (1) disampaikan oleh pemrakarsa kepada instansi yang bertanggung-jawab melalui Komisi Penilai lingkungan hidup Kota Malang ; (2) Komisi Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan tanda bukti peneri
(1) Kerangka acuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 dinilai oleh Komisi Penilai bersama dengan pemrakarsa untuk menyapakati ruang lingkup kajian analisis dampak lingkungan hidup yang akan dilaksanakan ; (2) Keputusan atas penilaian kerangka acuan sebagaimana dimaksud pad
Biaya penyusunan dan penilaian kerangka acuan, analisis mengenai dampak lingkungan hidup rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup dibebankan kepada pemrakarsa .
Tiap anggota masyarakat mempunyai kesempatan yang sama dan seluas- luasnya untuk berperan serta dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dengan cara: a. meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat, dan kemitraan; b. menumbuh kembangkan kemampuan kepeloporan
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan program peningkatan kapasitas aparatur Pemerintah Daerah dengan pendidikan dan pelatihan di bidang lingkungan hidup. (2) Pemerintah Daerah memfasilitasi peningkatan kapasitas masyarakat sebagai mitra dalam pengendalian lingkungan
(1) Pemerintah Daerah dapat mengadakan kerja sama dan kemitraan dengan negara lain dan/atau organisasi internasional non negara dalam bidang pengendalian lingkungan hidup, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1
Penanam Modal yang mengusahakan sumberdaya alam yang tidak terbarukan wajib mengalokasikan dan secara bertahap untuk pemulihan lokasi yang memenuhi strandar kelayakan lingkungan hidup yang pelaksanaannya diatur sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Setiap orang berhak: a. untuk hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf kehidupannya; b. untuk tidak disiksa, tidak diperbudak, dan tidak direndahkan martabatnya; c. hidup tentram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir, dan batin; dan d. atas li
Penetapan Kawasan Tanpa Rokok antara lain bertujuan untuk: a. menciptakan ruang dan lingkungan hidup yang bersih dan sehat; b. melindungi kesehatan perseorangan, keluarga dan masyarakat dari bahaya rokok; c. melindungi kesehatan masyarakat dari asap rokok orang lain;
(1) Dengan Peraturan Walikota ini dibentuk UPT Pengelolaan TPA dan Retribusi Pelayanan Persampahan kelas A pada Dinas Lingkungan Hidup. (2) Susunan Organisasi UPT Pengelolaan TPA dan Retribusi Pelayanan Persampahan sebagaimana pada ayat (1) terdiri dari : a. Kepala UPT; b.
Pengintegrasian secara harmonis Kawasan strategis kepentingan nasional dan Wilayah untuk pertumbuhan ekonomi, pelestarian lingkungan hidup dan pelestarian budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f, dilaksanakan dengan strategi yang meliputi: a. mengintegrasikan seca
Penyusunan Peraturan Daerah ini bertujuan untuk : a. mewujudkan Transportasi yang dapat meningkatkan dan menjaga kualitas lingkungan hidup; b. mewujudkan Transportasi yang handal, berkemampuan tinggi, dan diselenggarakan secara terpadu, tertib, aman, lancar, nyaman, dan efi
Pengelolaan Air Limbah Domestik Regional bertujuan untuk : a. menjaga dan melindungi lingkungan hidup dari pencemaran Air Limbah Domestik; b. meningkatkan derajat kesehatan masyarakat; c. meningkatkan penyediaan pelayanan pengolahan Air Limbah Domestik Lintas Kabupaten/Kot
Dalam melakukan usaha perikanan dilarang menggunakan bahan-bahan dan atau alat-alat yang dapat merusak kelestarian Sumber Daya Perikanan dan lingkungan hidup.
