Langsung ke konten

Pencarian

PERMENAKER 5/2021 Pasal 3

(1) Setiap Pemberi Kerja wajib mendaftarkan Pekerja sebagai Peserta dalam program JKK, program JKM, dan program JHT pada BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengisi formulir sebagai berikut: a. pendaftaran Pemberi Kerja; b. pendaftaran Pekerja; dan

PERMENAKER 5/2021 Pasal 4

(1) Dalam hal terdapat perubahan data, Pekerja wajib menyampaikan perubahan data dirinya dan keluarganya secara lengkap dan benar kepada Pemberi Kerja. (2) Pemberi Kerja wajib menyampaikan perubahan data Pekerja dan keluarganya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada BPJS Ketenagakerjaan

(1) Pekerja yang bekerja pada beberapa Pemberi Kerja wajib diikutsertakan dalam program JKK, program JKM, dan program JHT serta dibayarkan iurannya oleh masing- masing Pemberi Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperoleh 1 (sat

PERMENAKER 5/2021 Pasal 16

Dalam hal laporan tahap I terdapat kesimpulan bukan Kecelakaan Kerja atau bukan PAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) atau telah dibuat penetapan bukan Kecelakaan Kerja atau bukan PAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) huruf b, BPJS Ketenagakerjaan melakukan koordin

PERMENAKER 5/2021 Pasal 17

(1) Jika dalam kesimpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) hasilnya merupakan Kecelakaan Kerja atau PAK atau terdapat penetapan Kecelakaan Kerja atau PAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) huruf a dan tidak ada perbedaaan pendapat mengenai penetapan Kecelakaan Kerja atau PAK, m

PERMENAKER 5/2021 Pasal 27

(1) Pemberi Kerja, Pekerja, atau ahli warisnya wajib melaporkan setiap Kecelakaan Kerja atau PAK yang menimpa Pekerja kepada Dinas Provinsi atau unit pengawasan ketenagakerjaan setempat. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam jangka waktu paling lama 2 x 24 jam

PERMENAKER 5/2021 Pasal 28

(1) Pemberi Kerja, Pekerja, atau ahli warisnya wajib melaporkan akibat Kecelakaan Kerja atau PAK kepada Dinas Provinsi atau unit pengawasan ketenagakerjaan setempat sebagai laporan tahap II. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam jangka waktu paling lama 2 x 24

PERMENAKER 5/2021 Pasal 35

(1) Peserta magang, siswa kerja praktek, tenaga honorer, atau narapidana yang dipekerjakan dalam proses asimilasi pada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara wajib didaftarkan oleh Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dalam program JKK melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan

PERMENAKER 5/2021 Pasal 37

(1) Dalam hal terdapat perubahan data, Peserta wajib menyampaikan perubahan data dirinya dan keluarganya secara lengkap dan benar kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak terjadi perubahan. (2) Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secar

PERMENAKER 5/2021 Pasal 48

(1) Peserta Bukan Penerima Upah dan/atau keluarganya wajib melaporkan Kecelakaan Kerja atau PAK yang menimpa Peserta Bukan Penerima Upah kepada: a. BPJS Ketenagakerjaan; dan b. Dinas Provinsi atau unit pengawasan ketenagakerjaan setempat. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pa

PERMENAKER 5/2021 Pasal 55

Dalam hal laporan tahap I terdapat kesimpulan bukan Kecelakaan Kerja atau bukan PAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) atau telah dibuat penetapan bukan Kecelakaan Kerja atau bukan PAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (4) huruf b, BPJS Ketenagakerjaan melakukan koordin

PERMENAKER 5/2021 Pasal 56

(1) Jika dalam kesimpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (4) hasilnya merupakan Kecelakaan Kerja atau PAK atau terdapat penetapan Kecelakaan Kerja atau PAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (4) huruf a dan tidak ada perbedaaan pendapat mengenai penetapan Kecelakaan Kerja atau PAK, m

PERMENAKER 5/2021 Pasal 58

(1) Peserta Bukan Penerima Upah dan/atau keluarganya wajib melaporkan akibat Kecelakaan Kerja atau PAK kepada: a. BPJS Ketenagakerjaan; dan b. Dinas Provinsi atau unit pengawasan ketenagakerjaan setempat. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam jan

PERMENAKER 5/2021 Pasal 64

(1) Jika terdapat ketidaksesuaian antara dokumen dengan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1), BPJS Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan kasus kematian di lapangan paling lama 7 (tujuh) hari sejak dokumen diterima. (2) Jika hasil pemeriksaan lapangan sebagaimana

PERMENAKER 5/2021 Pasal 68

(1) Dalam hal terjadi perubahan data Pekerja karena adanya pergantian Pekerja Jasa Konstruksi maka Pemberi Kerja Jasa Konstruksi wajib melaporkan perubahan tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 30 (tiga puluh) hari. (2) Apabila terjadi risiko terhadap Pekerja Jasa Konstruksi

PERMENAKER 5/2021 Pasal 70

Ketentuan mengenai bentuk formulir pendaftaran, sertifikat, dan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan diatur dengan Peraturan BPJS Ketenagakerjaan.

PERMENAKER 5/2021 Pasal 75

(1) Pemberi Kerja Jasa Konstruksi wajib melaporkan Kecelakaan Kerja atau PAK yang menimpa Pekerja Jasa Konstruksi kepada: a. BPJS Ketenagakerjaan; dan b. Dinas Provinsi atau unit pengawasan ketenagakerjaan setempat. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan

PERMENAKER 5/2021 Pasal 88

(1) Dalam hal terdapat perubahan data Upah Peserta Penerima Upah atau Pekerja Jasa Konstruksi, Pemberi Kerja tidak melaporkan perubahan data tersebut dan terjadi risiko Kecelakaan Kerja, BPJS Ketenagakerjaan menghitung manfaat berdasarkan data Upah terakhir yang dilaporkan sebelum terja

PERMENAKER 5/2021 Pasal 89

(1) Pembayaran manfaat JKK atas kasus PAK menggunakan dasar perhitungan Upah Peserta Penerima Upah atau Pekerja Jasa Konstruksi pada saat penegakan diagnosis klinis yang disertai bukti pajanan penyebab PAK. (2) Pembayaran manfaat JKK atas kasus PAK bagi Peserta Bukan Penerima Upah menggunakan dasar

PERMENAKER 5/2021 Pasal 91

(1) Pemberi Kerja yang menunggak Iuran JKK sampai dengan 3 (tiga) bulan berturut-turut dan terjadi Kecelakaan Kerja atau PAK, BPJS Ketenagakerjaan wajib membayar manfaat JKK kepada Peserta Penerima Upah atau ahli warisnya. (2) Pemberi Kerja yang menunggak Iuran JKK lebih dari 3 (tiga) b