Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN BAWASLU/15 Pasal 36

(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu berdasarkan perintah Putusan DKPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas

(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu berdasarkan Keputusan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan. (2) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas

PERATURAN BAWASLU/15 Pasal 22

(1) Setiap pelaksanaan pengawasan Dana Kampanye dituangkan dalam formulir laporan hasil pengawasan sesuai dengan Peraturan Bawaslu mengenai pengawasan penyelenggaraan Pemilu. (2) Dalam hal berdasarkan laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat kesalahan adminis

PERATURAN BAWASLU/16 Pasal 8

Ruang lingkup pengawasan yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Pemilu Lapangan adalah Verifikasi Faktual yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota atas kesesuaian antara kelengkapan persyaratan administrasi dengan faktanya di tingkat kecamatan dan desa atau nama lain/kelurah

PERATURAN BAWASLU/16 Pasal 9

Potensi kerawanan dalam pelaksanaan pendaftaran Partai Politik calon Peserta Pemilu meliputi: a. ketidakpatuhan Partai Politik dalam penyerahan dokumen pendaftaran persyaratan sesuai jadwal tahapan; b. dualisme kepemimpinan Partai Politik di tingkat pusat; dan c. pendaftaran Partai Poli

PERATURAN BAWASLU/16 Pasal 10

Potensi kerawanan dalam pelaksanaan Verifikasi Administrasi Partai Politik calon Peserta Pemilu meliputi: a. ketidakpatuhan Partai Politik dalam melengkapi dan/atau memperbaiki dokumen persyaratan sesuai jadwal tahapan; b. adanya Partai Politik yang tidak memenuhi syarat ditetapkan oleh

PERATURAN BAWASLU/16 Pasal 11

Potensi kerawanan dalam pelaksanaan Verifikasi Faktual Partai Politik calon Peserta Pemilu meliputi: a. kelayakan keberadaan kantor Partai Politik calon peserta di tingkat provinsi dan kabupaten/kota; b. pemenuhan susunan kepengurusan dan keterpenuhan keterwakilan perempuan dalam Parta

PERATURAN BAWASLU/16 Pasal 12

Potensi kerawanan dalam pelaksanaan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu meliputi: a. ketidaklengkapan persyaratan administrasi, ketidakabsahan dokumen dan fakta Partai Politik calon Peserta Pemilu; b. ketidaksesuaian hasil Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual

PERATURAN BAWASLU/16 Pasal 15

Pencegahan pelanggaran dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi Partai Politik calon Peserta Pemilu dapat dilakukan dengan cara: a. melakukan sosialisasi bagi masyarakat yang menitikberatkan pada pemahaman terhadap pengawasan Pemilu dalam upaya pelibatan partisipasi masyar

PERATURAN BAWASLU/16 Pasal 25

Panwaslu Kabupaten/Kota memberikan pendelegasian kepada Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Pemilu Lapangan untuk melakukan pengawasan Verifikasi Faktual kepengurusan Partai Politik calon Peserta Pemilu dan jumlah keanggotaan di tingkat kecamatan.

PERATURAN BAWASLU/16 Pasal 27

(1) Bawaslu melakukan pengawasan terhadap proses penetapan Partai Politik Peserta Pemilu. (2) Proses penetapan Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. keterbukaan proses penetapan yang dilakukan oleh KPU; dan b. akuntabilitas proses dan

PERATURAN BAWASLU/16 Pasal 6

(1) Bawaslu melakukan pengawasan penyerahan dokumen persyaratan dukungan perseorangan calon Peserta Pemilu anggota DPD dari KPU Provinsi/KIP Aceh kepada KPU. (2) Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan terhadap KPU Provinsi/KIP Aceh dalam proses: a. penerimaan dokumen persyaratan dukungan

PERATURAN BAWASLU/17 Pasal 3

(1) Panwaslu LN berwenang untuk mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di luar negeri, yang terdiri atas: a. pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di luar negeri; b. pembentukan penyelenggara pemilu di luar negeri; c. pemutakhiran data da

PERATURAN BAWASLU/17 Pasal 43

Formulir dan buku saku pengawasan yang akan digunakan untuk melakukan pengawasan Pemilu di luar negeri diatur lebih lanjut dengan petunjuk teknis Bawaslu.

PERATURAN BAWASLU/18 Pasal 27

(1) Majelis sidang memimpin sidang Adjudikasi penyelesaian sengketa proses Pemilu. (2) Majelis sidang memperhatikan kepentingan para pihak secara berimbang. (3) Majelis sidang memutus hasil Adjudikasi penyelesaian sengketa proses Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan per

PERATURAN BAWASLU/18 Pasal 42

(1) Bawaslu berwenang melakukan koreksi terhadap putusan sengketa proses Pemilu Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Koreksi putusan dapat diajukan oleh pihak Pemohon yang dirugikan atas pu

PERATURAN BAWASLU/19 Pasal 13

(1) Proses pengambilalihan Barang Dugaan Pelanggaran oleh Pengawas Pemilu disaksikan oleh paling sedikit 2 (dua) orang saksi. (2) Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pengawas Pemilu yang bertugas mengambilalih Barang Dugaan Pelanggaran menandatangani Berita Acara

PERATURAN BAWASLU/19 Pasal 29

Seluruh Barang Dugaan Pelanggaran yang berada dalam penguasaan Pengawas Pemilu sebelum diundangkannya Peraturan Badan ini wajib dilaporkan kepada Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran sesuai dengan mekanisme yang diatur di dalam Peraturan Badan ini.

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 5

Wilayah pengawasan pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih oleh Pengawas Pemilu Kada terdiri atas: a. Bawaslu melakukan pengawasan untuk seluruh wilayah INDONESIA; b. Panwaslu Provinsi melakukan pengawasan untuk wilayah provinsi pada Pemilu

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 9

Ruang lingkup Pengawasan Kampanye yang dilakukan oleh Pengawas Pemilu Lapangan adalah pelaksanaan kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD di tingkat desa/kelurahan, meliputi: a. Materi dan metode kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD; b. Pemasangan al