Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN 27/2018 Pasal 42

pasal.id (1) Penata Kelola Pemilu yang bertugas di daerah terpencil, dapat diberikan tambahan Angka Kredit 15% (lima belas persen) dari Angka Kredit Kumulatif perjenjangan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi. (2) Pemberian tambahan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat

PERATURAN KPU/6 Pasal 51

pasal.id (1) Bakal pasangan calon perseorangan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang belum memenuhi syarat dukungan paling sedikit jumlah pendukung yang ditetapkan dan/atau paling sedikit sebaran pendukung yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a

PERATURAN KPU/6 Pasal 76

pasal.id Ketentuan mengenai syarat calon dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh serta Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilu Walikota dan Wakil Walikota di wilayah Provinsi Aceh, sepanjang telah www.djpp.kemenkumham.go.id diatur secara khusus dalam

PERATURAN KPU/6 Pasal 78

pasal.id Ketentuan mengenai syarat calon dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Papua serta Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat, sepanjang telah diatur secara khusus dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 35 Tahun 2008 berlaku ketent

PERATURAN KPU/6 Pasal 79

pasal.id Ketentuan mengenai pencalonan dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta berpedoman kepada UNDANG-UNDANG tentang Daerah Istimewa Yogyakarta, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

PERATURAN KPU/6 Pasal 86

…id (1) Untuk pelaksanaan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, KPU Provinsi MENETAPKAN keputusan KPU Provinsi tentang pedoman teknis pencalonan dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur untuk memberikan panduan bagi KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melaks

PERATURAN KPU/6 Pasal 93

pasal.id Dalam pelaksanaan tahap pencalonan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan ini, tidak menggunakan bentuk formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III PERATURAN PEMERINTAH Nomor 6 Tahun 2005 sebagaimana diubah terakhir dengan PERATU

PERMENPANRB 27/2018 Pasal 22

…id (1) Penata Kelola Pemilu Kategori Keahlian setiap tahun wajib mengumpulkan Angka Kredit dari unsur diklat, tugas jabatan, pengembangan profesi, dan unsur penunjang dengan jumlah Angka Kredit paling kurang: a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penata Kelola Pemilu Ahli P

PERMENPANRB 27/2018 Pasal 24

pasal.id (1) Penata Kelola Pemilu Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penata Kelola Pemilu Ahli Madya, Angka Kredit yang disyaratkan sebanyak 6 (enam) berasal dari sub-unsur pengembangan profesi. (2) Penata Kelola Pemilu Ahli Madya

PERMENPANRB 27/2018 Pasal 25

pasal.id (1) Penata Kelola Pemilu yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat berikutnya. (2) Penata Kelola

PERMENPANRB 27/2018 Pasal 27

pasal.id (1) Penata Kelola Pemilu yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Pemilu, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut: a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) ba

PERMENPANRB 27/2018 Pasal 38

pasal.id (1) Penata Kelola Pemilu diberhentikan dari jabatannya apabila: a. mengundurkan diri dari Jabatan; b. diberhentikan sementara sebagai PNS; c. menjalani cuti di luar tanggungan negara; d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; e. ditugaskan secara penuh pada Jabatan

PERMENPANRB 27/2018 Pasal 41

…Fungsional Penata Kelola Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi. (5) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu mempunyai tugas: a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi; b. memberikan advokasi;

PERMENPANRB 27/2018 Pasal 42

pasal.id (1) Penata Kelola Pemilu yang bertugas di daerah terpencil, dapat diberikan tambahan Angka Kredit 15% (lima belas persen) dari Angka Kredit Kumulatif perjenjangan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi. (2) Pemberian tambahan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat

UU 22/2007 Pasal 8

…Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah meliputi: a. merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal; b. menyusun . . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA b. menyusun dan menetapkan tata kerja KPU, KPU Pr

UU 22/2007 Pasal 38

(1) Ketua wajib menandatangani penetapan hasil Pemilu yang diputuskan dalam rapat pleno dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari. (2) Dalam hal penetapan hasil Pemilu tidak ditandatangani ketua dalam waktu 3 (tiga) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) salah

UU 22/2007 Pasal 92

…INDONESIA tahapan-tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerja masing-masing. (2) Untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi, dibentuk Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan serta Peng

UU 22/2007 Pasal 94

…Kabupaten/Kota untuk Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi diusulkan oleh KPU Kabupaten/Kota

PER3 7/2017 Pasal 47

{:tua wq'ib menandatangani penetapan hasil pemilu yang $f:q$.dalam rapat-pleno dalarn waktu pafing iaml 3 (tiga) hari kerja. P{r--hal penetapan hasil pemilu tidak ditandatangani ketua dalam waktu 3 (riga) hari kerja sebagaimana dimaksud pa$ gfat '(l), salah satu anggota me

PER3 7/2017 Pasal 51

(1) PPK dibentuk untuk menyelenggarakan pemilu di tingkat kecamatan. (21 PPK berkedudukan di ibu kota kecamatan. (3) PPK dibentuk oleh KPU l(abupaten/Kota. paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungu