Pencarian
Terhadap impor produk produk I dan H section dari baja paduan lainnya yang berasal dari negara-negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan negara-negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia s
Ketentuan mengenai pengenaan tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen pemberitahuan pabean impor dimaksud mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya
**(1) Pemeriksaan PNBP terhadap Wajib Bayar yang** menghitung sendiri kewajiban PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a termasuk pemeriksaan atas: - laporan keuangan serta Dokumen pendukung lain yang berkaitan dengan objek Pemeriksaan PNBP; dan
**(1) Pemeriksaan PNBP terhadap Wajib Bayar yang** kewajiban PNBP Terutangnya dihitung oleh lnstansi Pengelola PNBP atau dihitung oleh MIP PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, meliputi pemeriksaan atas: - Dokumen terkait pemenuhan kewajiban PNBP; dan
( 1) Pemeriksaan PNBP terhadap Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b termasuk pemeriksaan atas: - sistem pengendalian intern terkait pengelolaan PNBP; dan - bukti transaksi keuangan yang berkaitan dengan pembayaran dan/ atau penyetoran PN
**(1) Pemeriksaan PNBP terhadap MIP PNBP sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, termasuk pemeriksaan atas: - sistem pengendalian intern terkait pemungutan, penagihan, penyetoran, dan pelaporan PNBP; - laporan dan dokumen pendukung lain yang berkaitan deng
Dalam hal pengikutsertaan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) diusulkan oleh Menteri atau pimpinan Instansi Pengelola PNBP, pengikutsertaan pihak lain dilakukan dengan tata cara sebagai berikut: - permintaan pengikutsertaan pihak lain oleh Menteri dan/ atau
**(1) Dalam rangka mendukung hasil pemeriksaan yang** lebih komprehensif dan berkualitas, pengikutsertaan pihak lain dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat ( 1) dan Pasal 11 dapat dilakukan pada saat proses Pemeriksaan PNBP sedang berlangsung
Pihak lain yang diikutsertakan dalam Pemeriksaan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 12 ayat (1) memiliki tugas paling sedikit meliputi: - melaksanakan tugas secara profesional dan bertanggung jawab; - memberika
**(1) Pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat** **(1), Pasal 11, dan Pasal 12 ayat (1) wajib merahasiakan** segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepada pihak lain dan kepada Pemeriksa mengenai data lnstansi Pengelola PNBP, MIP, d
Dalam hal permintaan pengikutsertaan pihak lain dalam Pemeriksaan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) merupakan inisiatif dari Instansi Pemeriksa, tata cara pengikutsertaan dan penentuan kebutuhan personel dalam Pemeriksaan PNBP diatur lebih lanjut oleh Instansi Pemeriksa
**(1) Dalam hal tertentu, jangka waktu pelaksanaan** Pemeriksaan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dapat diperpanjang paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak berakhirnya penugasan pertama oleh Instansi Pemeriksa. **(2) Instansi Pemeriksa menerbitkan surat tu
**(1) Wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP, atau MIP PNBP** yang diperiksa, wajib memberikan, memperlihatkan, dan/ atau menyampaikan dokumen, keterangan, dan/ atau bukti lain yang diminta oleh lnstansi Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat **(3), paling lam ba
**(1) Instansi Pemeriksa melakukan penghitungan PNBP** Terutang secarajabatan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 20 ayat (10) huruf b dan Pasal 21 ayat (4) huruf b, ditambah dengan sanksi administratif berupa denda sebesar 2 (dua) kali jumlah PNBP Terutang yang tidak
**(1) Penghitungan PNBP Terutang secara jabatan** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dilakukan dengan tata cara sebagai berikut: - Instansi Pemeriksa mengumpulkan dokumen, keterangan dan/ atau bukti lainnya dalam rangka penghitungan PNBP Terutang secara j
**(1) lnstansi Pengelola PNBP menyusun ketentuan** mengenai metode dan/ atau formula penghitungan PNBP Terutang secara jabatan. **(2) Metode dan/ atau formula perhitungan PNBP Terutang** secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam hal Pemeriksa tidak memperoleh
( 1) Berdasarkan LHP yang disampaikan oleh Instansi Pemeriksa PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3), Instansi Pengelola PNBP wajib menerbitkan dan menyampaikan Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar dan Surat Tagihan PNBP kepada Wajib Bayar paling lambat 10 (sepuluh) hari
**(1) Penghitungan PNBP Terutang secara jabatan tidak** dikenakan terhadap Wajib Bayar yang tidak memberikan dokumen, keterangan, dan/ atau bukti lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (10), dalam hal permintaan Pemeriksaan PNBP didasarkan atas adanya permohonan ko
**(1) Untuk kepentingan Pemeriksaan PNBP, lnstansi** Pemeriksa dapat meminta dokumen, keterangan, dan/ atau bukti lain kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3). **(2) Instansi Pemeriksa menyampaikan surat permintaan** kepada pihak lain d
**(1) Berdasarkan penyampaian konsep LHP atas temuan** hasil pemeriksaan secara tertulis dari Instansi Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat **(8), Menteri dan/ atau Pimpinan Instansi Pengelola** PNBP yang meminta pemeriksaan PNBP menyelenggarakan
