Pencarian
(1) Setiap kegiatan dalam bangunan dan/atau lingkungannya yang mengganggu atau menimbulkan dampak besar dan penting terhadap
lingkungan hidup harus dilengkapi dengan dokumen lingkungan hidup dan/atau izin lingkungan.
(2) Dokumen
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 4, Badan Lingkungan Hidup mempunyai fungsi : a. Perumusan kebijakan teknis Bidang Lingkungan Hidup dan Pertambangan; b. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Lingkungan
Peraturan Daerah ini bertujuan: a. melindungi wilayah Daerah dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; b. menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem; c. menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup
(1) SPPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c wajib dimiliki bagi usaha dan/atau kegiatan yang tidak memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup dan tidak termasuk dalam kriteria wajib UKL-UPL. (2) Rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki SPPL sebaga
(1) Pemerintah Daerah membantu penyusunan Amdal bagi usaha dan/atau kegiatan Usaha Mikro dan Kecil yang memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup. (2) Bantuan penyusunan Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa fasilitasi, biaya, dan/atau penyusunan Amdal. (3
(1) Penanggulangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b wajib dilakukan setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. (2) Penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. pemberian informasi peringatan pence
(1) Pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c wajib dilakukan setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. (2) Pemulihan fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
(1) Penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah ini dilaksanakan oleh PPNS tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang sebagai PPNS sebagaimana dimaksud dalam Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana lingkungan hidup.
Setiap anggota masyarakat mempunyai kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan serta dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dengan cara: a. meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat, dan kemitraan; b. menumbuhkembangkan kemampuan kepeloporan
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan program peningkatan kapasitas aparatur Pemerintah Daerah dengan pendidikan dan pelatihan di bidang lingkungan hidup. (2) Pemerintah Daerah memfasilitasi peningkatan kapasitas masyarakat sebagai mitra dalam pengendalian lingkungan
(1). Pengelolaan, pelestarian dan perlindungan lingkungan hidup diselenggarakan dengan azas: a. ke-Islam-an; b. kearifan lokal; c. tanggung jawab; d. kelestarian; e. keberlanjutan; f. berkeadilan; g. keterbukaan; h. keterpaduan; i. keserasian; j. keseimbangan; dan k. keber
(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil dan/atau tim yang ditunjuk tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran di bidang Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam UND
Pengaturan tentang pengurangan penggunaan PSP bertujuan untuk: a. mengurangi timbulan sampah dan dampak pencemaran lingkungan hidup yang berasal dari produk/kemasan plastik sekali pakai; b. mengendalikan bahaya akibat penggunaan dari produk/kemasan plastik sekali pakai; c.
Pengangkutan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) harus mendapatkan persetujuan Pengangkutan Limbah B3 yang diterbitkan oleh Kepala Instansi Lingkungan Hidup Daerah.
Tujuan pengelolaan sampah untuk : a. mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih dari sampah; b. menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan menjaga kesehatan masyarakat; c. meningkatkan peran serta masyarakat dan produsen untuk secara aktif terlibat dalam
(1) Arahan pengembangan kawasan Permukiman meliputi: a. hubungan antar kawasan fungsional sebagai bagian lingkungan hidup di luar kawasan lindung; b. keterkaitan Lingkungan Hunian perkotaan dengan Lingkungan Hunian perdesaan; c. keterkaitan antara
Upaya Pelayanan Kesehatan dalam bentuk kegiatan preventif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b yaitu pencegahan dengan menciptakan lingkungan hidup dan perilaku yang sehat dengan menyertakan peran serta masyarakat.
(1) Setiap industri dan/atau kegiatan usaha wajib membuang sampah yang tidak termasuk bahan berbahaya dan beracun atau yang dapat menimbulkan gangguan lingkungan hidup langsung ke TPA. (2) Kewajiban pelaku usaha dalam pengelolaan sampah adalah : a. menerapkan konsep recycle
Penyelenggaraan verifikasi teknis perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Tim Verifikasi yang dibentuk oleh OPD lingkungan hidup.
(1) Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
(2) Peran masyarakat dilakukan untuk:
a. meningkatkan kepedulian dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan
