Pencarian
Setiap orang berhak: a. untuk hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf kehidupannya; b. untuk tidak disiksa, tidak diperbudak, dan tidak direndahkan martabatnya; c. hidup tentram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir, dan batin; dan d. atas li
Penetapan Kawasan Tanpa Rokok antara lain bertujuan untuk: a. menciptakan ruang dan lingkungan hidup yang bersih dan sehat; b. melindungi kesehatan perseorangan, keluarga dan masyarakat dari bahaya rokok; c. melindungi kesehatan masyarakat dari asap rokok orang lain;
(1) Dengan Peraturan Walikota ini dibentuk UPT Pengelolaan TPA dan Retribusi Pelayanan Persampahan kelas A pada Dinas Lingkungan Hidup. (2) Susunan Organisasi UPT Pengelolaan TPA dan Retribusi Pelayanan Persampahan sebagaimana pada ayat (1) terdiri dari : a. Kepala UPT; b.
Pengintegrasian secara harmonis Kawasan strategis kepentingan nasional dan Wilayah untuk pertumbuhan ekonomi, pelestarian lingkungan hidup dan pelestarian budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f, dilaksanakan dengan strategi yang meliputi: a. mengintegrasikan seca
Penyusunan Peraturan Daerah ini bertujuan untuk : a. mewujudkan Transportasi yang dapat meningkatkan dan menjaga kualitas lingkungan hidup; b. mewujudkan Transportasi yang handal, berkemampuan tinggi, dan diselenggarakan secara terpadu, tertib, aman, lancar, nyaman, dan efi
Pengelolaan Air Limbah Domestik Regional bertujuan untuk : a. menjaga dan melindungi lingkungan hidup dari pencemaran Air Limbah Domestik; b. meningkatkan derajat kesehatan masyarakat; c. meningkatkan penyediaan pelayanan pengolahan Air Limbah Domestik Lintas Kabupaten/Kot
Dalam melakukan usaha perikanan dilarang menggunakan bahan-bahan dan atau alat-alat yang dapat merusak kelestarian Sumber Daya Perikanan dan lingkungan hidup.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah ada dan belum diganti, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
Setiap orang berkewajiban untuk: a. memelihara kelestarian daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; b. mencegah, menanggulangi, dan memulihkan pencemaran air, pencemaran udara, pencemaran tanah dan pencemaran laut; dan c. mencegah, menanggulangi, dan memulihkan kerusa
(1) Pemerintah Daerah dapat bermitra dengan kelompok masyarakat, organisasi lingkungan hidup, dan/atau asosiasi pengusaha atau profesi dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat ditu
Pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan PPLH, program pembangunan yang berwawasan lingkungan hidup dan standar pelayanan minimal dibidang PPLH sebagaimana dimaksud dalam pasal 115 ayat (2) dibebankan pada : a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai kem
Pembentukan Peraturan Daerah ini bertujuan untuk: a. menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat dari dampak negatif timbulan sampah; b. menjamin fasilitasi kerja sama dan koordinasi Pengelolaan Sampah antar Kabupaten/Kota yang terpadu dan komprehen
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan: a. meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan melindungi keberlanjutan fungsi lingkungan hidup; b. mewujudkan pembangunan daerah sesuai dengan kemampuan daya dukung dan daya tampung lingkungan<
(1) Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
(2) Peran masyarakat dilakukan untuk:
a. meningkatkan kepedulian dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Direktorat Statistik Ketahanan Sosial mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan statistik ketahanan wilayah, lingkungan hidup, politik, keamanan, dan kerawanan sosial.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 386, Subdirektorat Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang
(1) Jenis B2 yang diatur tata niaga impor dan distribusinya terdiri dari bahan kimia yang membahayakan kesehatan dan merusak kelestarian lingkungan hidup sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri ini. (2) Jenis B2 sebagaimana dimaksud
(1) Jenis B2 yang diatur tata niaga impor dan distribusinya terdiri dari bahan kimia yang membahayakan kesehatan dan merusak kelestarian lingkungan hidup sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri ini. (2) Jenis B2 sebagaimana dimaksud pada ay
(1) Setiap ekspor Produk Industri Kehutanan yang berbahan baku kayu ulin harus disertai SPE dari Direktur Jenderal setelah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2) Untuk memperoleh SPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan pemili
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 186, Subdirektorat Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bina pengelolaa
