Langsung ke konten

Pencarian

PERDA KABUPATEN/BONE Pasal 40

(1) Setiap kegiatan dalam bangunan dan/atau lingkungannya yang mengganggu atau menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup harus dilengkapi dengan dokumen lingkungan hidup dan/atau izin lingkungan. (2) Dokumen

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 4, Badan Lingkungan Hidup mempunyai fungsi : a. Perumusan kebijakan teknis Bidang Lingkungan Hidup dan Pertambangan; b. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Lingkungan

Peraturan Daerah ini bertujuan: a. melindungi wilayah Daerah dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; b. menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem; c. menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup

(1) SPPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c wajib dimiliki bagi usaha dan/atau kegiatan yang tidak memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup dan tidak termasuk dalam kriteria wajib UKL-UPL. (2) Rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki SPPL sebaga

PERDA KABUPATEN/DAIRI Pasal 25

(1) Pemerintah Daerah membantu penyusunan Amdal bagi usaha dan/atau kegiatan Usaha Mikro dan Kecil yang memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup. (2) Bantuan penyusunan Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa fasilitasi, biaya, dan/atau penyusunan Amdal. (3

PERDA KABUPATEN/DAIRI Pasal 34

(1) Penanggulangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b wajib dilakukan setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. (2) Penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. pemberian informasi peringatan pence

PERDA KABUPATEN/DAIRI Pasal 35

(1) Pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c wajib dilakukan setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. (2) Pemulihan fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan

PERDA KABUPATEN/DAIRI Pasal 97

(1) Penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah ini dilaksanakan oleh PPNS tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang sebagai PPNS sebagaimana dimaksud dalam Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana lingkungan hidup.

PERDA KABUPATEN/DEMAK Pasal 15

Setiap anggota masyarakat mempunyai kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan serta dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dengan cara: a. meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat, dan kemitraan; b. menumbuhkembangkan kemampuan kepeloporan

PERDA KABUPATEN/DEMAK Pasal 62

(1) Pemerintah Daerah melaksanakan program peningkatan kapasitas aparatur Pemerintah Daerah dengan pendidikan dan pelatihan di bidang lingkungan hidup. (2) Pemerintah Daerah memfasilitasi peningkatan kapasitas masyarakat sebagai mitra dalam pengendalian lingkungan

(1). Pengelolaan, pelestarian dan perlindungan lingkungan hidup diselenggarakan dengan azas: a. ke-Islam-an; b. kearifan lokal; c. tanggung jawab; d. kelestarian; e. keberlanjutan; f. berkeadilan; g. keterbukaan; h. keterpaduan; i. keserasian; j. keseimbangan; dan k. keber

PERDA KABUPATEN/GAYO Pasal 13

(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil dan/atau tim yang ditunjuk tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran di bidang Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam UND

PERDA KABUPATEN/GRESIK Pasal 3

Pengaturan tentang pengurangan penggunaan PSP bertujuan untuk: a. mengurangi timbulan sampah dan dampak pencemaran lingkungan hidup yang berasal dari produk/kemasan plastik sekali pakai; b. mengendalikan bahaya akibat penggunaan dari produk/kemasan plastik sekali pakai; c.

PERDA KABUPATEN/KARAWANG Pasal 37

Pengangkutan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) harus mendapatkan persetujuan Pengangkutan Limbah B3 yang diterbitkan oleh Kepala Instansi Lingkungan Hidup Daerah.

PERDA KABUPATEN/MOJOKERTO Pasal 3

Tujuan pengelolaan sampah untuk : a. mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih dari sampah; b. menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan menjaga kesehatan masyarakat; c. meningkatkan peran serta masyarakat dan produsen untuk secara aktif terlibat dalam

PERDA KABUPATEN/REMBANG Pasal 71

(1) Arahan pengembangan kawasan Permukiman meliputi: a. hubungan antar kawasan fungsional sebagai bagian lingkungan hidup di luar kawasan lindung; b. keterkaitan Lingkungan Hunian perkotaan dengan Lingkungan Hunian perdesaan; c. keterkaitan antara

PERDA KABUPATEN/SANGGAU Pasal 17

Upaya Pelayanan Kesehatan dalam bentuk kegiatan preventif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b yaitu pencegahan dengan menciptakan lingkungan hidup dan perilaku yang sehat dengan menyertakan peran serta masyarakat.

PERDA KABUPATEN/SRAGEN Pasal 24

(1) Setiap industri dan/atau kegiatan usaha wajib membuang sampah yang tidak termasuk bahan berbahaya dan beracun atau yang dapat menimbulkan gangguan lingkungan hidup langsung ke TPA. (2) Kewajiban pelaku usaha dalam pengelolaan sampah adalah : a. menerapkan konsep recycle

PERDA KABUPATEN/SRAGEN Pasal 53

Penyelenggaraan verifikasi teknis perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Tim Verifikasi yang dibentuk oleh OPD lingkungan hidup.

PERDA KABUPATEN/SRAGEN Pasal 77

(1) Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (2) Peran masyarakat dilakukan untuk: a. meningkatkan kepedulian dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan