Langsung ke konten

Pencarian

PERMENAKER 4/2022 Pasal 17

(1) Pengajuan pembayaran manfaat JHT oleh ahli waris bagi Peserta yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 disampaikan oleh ahli waris Peserta kepada BPJS Ketenagakerjaan, dengan melampirkan: a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; b. surat keterangan kematia

PERMENAKER 4/2022 Pasal 20

(1) Bagi Peserta yang mengajukan permohonan pembayaran manfaat JHT dan telah memenuhi persyaratan dokumen, tetapi masih terdapat tunggakan iuran maka BPJS Ketenagakerjaan dapat membayar manfaat JHT kepada Peserta sebesar iuran yang telah dibayarkan oleh pemberi kerja dan Peserta kepada

PERMENAKER 4/2022 Pasal 22

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 April 2022 MENTERI KETENAGAKERJAAN

PERMENAKER 4/2023 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Calon Pekerja Migran INDONESIA adalah setiap tenaga kerja INDONESIA yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerj

PERMENAKER 4/2023 Pasal 2

(1) Jaminan sosial Pekerja Migran INDONESIA dilaksanakan melalui sistem jaminan sosial nasional. (2) Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. jaminan sosial kesehatan; dan b. jaminan sosial ketenagakerjaan.

PERMENAKER 4/2023 Pasal 5

Program JKK, JKM, dan JHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

PERMENAKER 4/2023 Pasal 12

Dalam hal terjadi perubahan data diri dan keluarganya, Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA wajib menyampaikan perubahan data secara lengkap dan benar kepada BPJS Ketenagakerjaan melalui Kanal Pelayanan.

PERMENAKER 4/2023 Pasal 22

Pembayaran iuran program JKK, JKM, dan JHT dapat dilakukan melalui kanal perbankan atau kanal nonperbankan yang telah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

PERMENAKER 4/2023 Pasal 23

(1) Setelah iuran program JKK, JKM, dan JHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 21 dibayarkan, BPJS Ketenagakerjaan wajib menerbitkan bukti pembayaran iuran. (2) Bukti pembayaran iuran diberikan kepada Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA. (3) Rincian b

PERMENAKER 4/2023 Pasal 43

(1) Tata cara pelaporan Kecelakaan Kerja sebelum bekerja dan setelah bekerja dilakukan melalui Kanal Pelayanan. (2) Pelaporan Kecelakaan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada BPJS Ketenagakerjaan disampaikan oleh: a. Pelaksana Penempatan; b. Calon Pekerja Migran INDONESIA; c.

PERMENAKER 4/2023 Pasal 49

(1) Pengajuan manfaat beasiswa pendidikan taman kanak- kanak sampai dengan perguruan tinggi untuk pertama kali dibuat dengan menggunakan formulir pengajuan manfaat sebagaimana diatur dalam Peraturan BPJS Ketenagakerjaan dan melampirkan dokumen: a. akta kelahiran Anak; b. kartu keluarga;

PERMENAKER 4/2023 Pasal 50

(1) Laporan Kecelakaan Kerja dan/atau akibat Kecelakaan Kerja termasuk tindak kekerasan fisik di negara tujuan penempatan dibuat dengan menggunakan formulir laporan kasus Kecelakaan Kerja Pekerja Migran INDONESIA pada masa selama bekerja sebagaimana diatur dalam peraturan BPJS Ketenagakerjaan<

PERMENAKER 4/2023 Pasal 51

(1) Laporan untuk mendapatkan manfaat program JKK bagi Pekerja Migran INDONESIA yang mengalami Kecelakaan Kerja pada saat perjalanan pulang ke INDONESIA dan/atau kembali ke negara tujuan penempatan dalam rangka cuti dibuat dengan menggunakan formulir laporan kasus Kecelakaan Kerja Pekerja Migran IND

PERMENAKER 4/2023 Pasal 58

(1) Pengajuan manfaat beasiswa pendidikan taman kanak- kanak sampai dengan perguruan tinggi untuk pertama kali dibuat dengan menggunakan formulir pengajuan manfaat sebagaimana diatur dalam Peraturan BPJS Ketenagakerjaan dan melampirkan dokumen: a. akta kelahiran Anak; b. kartu keluarga;

PERMENAKER 4/2023 Pasal 60

(1) Calon Pekerja Migran INDONESIA, Pekerja Migran INDONESIA, atau ahli waris mengajukan permohonan pembayaran manfaat program JHT kepada BPJS Ketenagakerjaan melalui Kanal Pelayanan. (2) Permohonan pembayaran manfaat program JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan for

PERMENAKER 4/2023 Pasal 64

(1) Menteri melakukan evaluasi berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap 2 (dua) tahun atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa evaluasi pelaksanaan program dan

PERMENAKER 4/2023 Pasal 66

(1) Dokumen persyaratan pendaftaran Peserta bagi Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilampirkan melalui sistem elektronik yang terintegrasi antara Kementerian, BPJS Ketenagakerjaan, dan BP2MI. (2) Dalam hal sistem sebagaimana

PERMENAKER 4/2023 Pasal 69

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Februari 2023 MENTERI KETENAGAKERJAAN

PERMENAKER 4/2024 Pasal 35

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Februari 2024 MENTERI KETENAGAKERJAAN

PERMENAKER 5/2015 Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 2015 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBL