Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN BAWASLU/15 Pasal 3

Pengawasan penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu paling sedikit dilakukan terhadap: a. penyusunan dan penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota yang dilakukan oleh KPU; b. penetapan Dapil dan alokasi kursi dalam setiap Dapil anggota

PERATURAN BAWASLU/15 Pasal 2

(1) Tata cara pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu menjadi pedoman bagi pengawas Pemilu dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu dalam penyelenggaraan Pengawasan. (2) Pengawas P

PERATURAN BAWASLU/15 Pasal 4

(1) Selain melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu dilakukan berdasarkan Putusan DKPP atau tindak lanjut dari Keputusan Bawaslu Kabu

PERATURAN BAWASLU/15 Pasal 5

(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Bawaslu melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan

PERATURAN BAWASLU/15 Pasal 8

(1) Bimbingan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan/atau Panwaslu Kecamatan kepada pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya. (2) Bimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penguatan

PERATURAN BAWASLU/15 Pasal 9

(1) Penyediaan wadah konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b wajib dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan. (2) Penyediaan wadah konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk: a. memberikan pertimbangan dalam MEMUTUSKAN

PERATURAN BAWASLU/15 Pasal 10

(1) Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dilaksanakan oleh Bawaslu untuk meningkatkan pemahaman, keterampilan, dan keahlian seluruh tingkatan pengawas Pemilu dalam penyelenggaraan Pengawasan. (2) Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota,

PERATURAN BAWASLU/15 Pasal 11

(1) Fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d diakukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk: a. memberikan kemudahan dan bantuan yang dibutuhkan oleh pengawas Pemilu; dan/atau b. memudahkan pelaksanaan tugas pengawas Pemilu. (2) Fasil

PERATURAN BAWASLU/15 Pasal 13

(1) Supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan/atau Panwaslu Kelurahan/Desa. (2) Supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk menilai kinerja kepada pengawas Pemilu pa

PERATURAN BAWASLU/15 Pasal 14

(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan kepada pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk: a. menjaga kualita

PERATURAN BAWASLU/15 Pasal 15

(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan kepada pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk menilai kinerja pengaw

PERATURAN BAWASLU/15 Pasal 16

(1) Inspeksi mendadak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota kepada Pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya. (2) Inspeksi mendadak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk: a. menemukan fakta mengen

PERATURAN BAWASLU/15 Pasal 17

(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat memberikan penghargaan kepada pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya berdasarkan hasil pengawasan kinerja pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. (2) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud

PERATURAN BAWASLU/15 Pasal 20

(1) Informasi Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a merupakan informasi yang disampaikan: a. orang perseorangan; b. badan hukum; c. pemantau Pemilu atau pemantau Pemilihan; atau d. pihak lain yang memiliki kecakapan hukum untuk menyampaikan informasi kinerja.

PERATURAN BAWASLU/15 Pasal 21

Temuan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b merupakan hasil pengawasan kinerja Pengawas Pemilu yang dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 yang diduga mengandung unsur Pelanggaran Kinerj

PERATURAN BAWASLU/15 Pasal 27

Klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) huruf b dilakukan untuk meminta konfirmasi kepada: a. pelapor; dan b. Pengawas Pemilu yang diduga melakukan Pelanggaran Kinerja.

PERATURAN BAWASLU/15 Pasal 28

(1) Untuk memperkuat keterangan yang diperoleh dari proses verifikasi dan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat menghadirkan saksi, ahli, dan/atau lembaga pemberi keterangan untuk dimintai keterangannya atas dugaan P

PERATURAN BAWASLU/15 Pasal 32

Jika berdasarkan hasil rapat pleno Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) menyatakan: a. tidak terdapat unsur Pelanggaran Kinerja maka Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota MENETAPKAN untuk merehabilitasi nama baik pengawas

PERATURAN BAWASLU/15 Pasal 33

Dalam hal berdasarkan hasil rapat pleno Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) menyatakan: a. terdapat unsur dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu maka Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota MEMUTUSK

PERATURAN BAWASLU/15 Pasal 34

(1) Jenis Pelanggaran Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b terdiri atas: a. Pelanggaran Kinerja ringan; b. Pelanggaran Kinerja sedang; dan c. Pelanggaran Kinerja berat. (2) Pelanggaran Kinerja ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Pelanggaran Kinerja yang berkait