Pencarian
**(1) Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan pelaksanaan** Kampanye Pemilu di tingkat provinsi terhadap kemungkinan adanya kesengajaan atau kelalaian: - anggota KPU Provinsi, sekretaris, dan/atau pegawai sekretariat KPU Provinsi melakukan tindak pidana Pemilu
KPU berkewajiban: - melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu secara tepat waktu; MOVA | DIUNDUH PADA 09 NOVEMBER 2025 13 / 259 --- - memperlakukan Peserta Pemilu secara adil dan setara; - menyampaikan semua informasi Penyelenggaraan Pemilu
…atau menonaktifkan sementara anggota KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan putusan Bawaslu, putusan Bawaslu Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang- undangan; dan - melaksanakan wewenang
…menyampaikan semua informasi Penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat; - melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; - menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan Penyelenggaraan Pemilu kepada KPU;
(1) Ketua wajib menandatangani penetapan hasil Pemilu yang diputuskan dalam rapat pleno dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja. (2) Dalam hal penetapan hasil Pemilu tidak ditandatangani ketua dalam waktu 3 (tiga) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sala
(1) PPK dibentuk untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kecamatan. (2) PPK berkedudukan di ibu kota kecamatan. (3) PPK dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum Penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah p
…oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan - melaksanakan wewenang lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) PPK berkewajiban: - membantu KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemil
(1) PPS dibentuk untuk menyelenggarakan Pemilu di kelurahan/desa. (2) PPS berkedudukan di kelurahan/desa. (3) PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum Penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah hari pem
…1) Partai politik calon Peserta Pemilu yang lulus verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) dan Pasal 178 ditetapkan sebagai Peserta Pemilu oleh KPU. (21 Penetapan partai politik sebagai Peserta Pemilu dilakukan dalam sidang pleno KPU paling
(1) Penyaluran dana untuk anggaran Tahapan Pelaksanaan Pemilu kepada Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dalam negeri dilaksanakan melalui mekanisme Pembayaran LS ke RDP yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran/BPP Satker Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Untu
Mekanisme pengembalian dan penyetoran sisa dana Pemilu pada Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dalam negeri dan luar negeri diatur dengan peraturan KPU/Bawaslu.
…Penata Kelola Pemilu Ahli Muda, serta Penata Kelola Pemilu Ahli Madya di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU dan Sekretariat KPU Provinsi; dan --- - Tim Penilai kabupaten/Kota bagi Sekretaris KPU Provinsi atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk un
…1) Kenaikan jabatan bagi Penata Kelola Pemilu dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan: - ketersediaan kebutuhan jabatan; - paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir; - memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kena
…pangkat PNS yang menduduki jabatan Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a untuk menjadi Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, --- golongan ruang III/b sampai dengan Penata Kelola Ahli Madya pang
…id (1) Penata Kelola Pemilu Kategori Keahlian setiap tahun wajib mengumpulkan Angka Kredit dari unsur diklat, tugas jabatan, pengembangan profesi, dan unsur penunjang dengan jumlah Angka Kredit paling kurang: a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penata Kelola Pemilu Ahli P
pasal.id (1) Penata Kelola Pemilu Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penata Kelola Pemilu Ahli Madya, Angka Kredit yang disyaratkan sebanyak 6 (enam) berasal dari sub-unsur pengembangan profesi. (2) Penata Kelola Pemilu Ahli Madya
pasal.id (1) Penata Kelola Pemilu yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat berikutnya. (2) Penata Kelola
pasal.id (1) Penata Kelola Pemilu yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Pemilu, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut: a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) ba
pasal.id (1) Penata Kelola Pemilu diberhentikan dari jabatannya apabila: a. mengundurkan diri dari Jabatan; b. diberhentikan sementara sebagai PNS; c. menjalani cuti di luar tanggungan negara; d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; e. ditugaskan secara penuh pada Jabatan
…Fungsional Penata Kelola Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi. (5) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu mempunyai tugas: a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi; b. memberikan advokasi;
