Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 129/pmk Pasal 11

Pelamar yang telah melakukan pemberkasan dengan menyerahkan dokumen se bagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), diangkat sebagai CPNS Kementerian Keuangan setelah memenuhi ketentuan sebagai berikut. - telah menjalani masa percobaan .selama 1 (satu) tahun dengan mengikuti

KEMENKEU 129/pmk Pasal 12

**(1) Panitia Seleksi Instansi sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 4 dibentuk oleh Menteri Keuangan. · (2) Guna mendukung peJaksanaan tugas Panitia Seleksi Instansi dibentuk: - Panitia Pelaksana Daerah; dan · b.Tim Kerja. **(3) Pembentukan dan uraian tugas Panitia

KEMENKEU 129/pmk Pasal 5

…Informasi Publik; a tau - pada saat penyelesaian Sengketa Informasi Publik atas perintah Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat. Bagian Kedua Batas Waktu Penyampaian Usul Informasi Publik dan Usul Informasi Publik yang Dikecualikan Pasal6 (1) Sebagai bahan pembahasan Daftar

KEMENKEU 129/pmk Pasal 7

…dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dimuat dalam berita acara hasil pembahasan Daftar Informasi Publik. --- Pasal8 (1) Uji Konsekuensi dilakukan oleh PPID Kementerian Keuangan bersama PPID Tingkat I dan dapat melibatkan unit terkait di lingkungan Kementerian Keuangan

KEMENKEU 129/pmk Pasal 6

(1) Persyaratan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terpenuhi apabila Satker menyelenggarakan pelayanan umum berupa: --- - penyediaan barang dan/ atau jasa pelayanan umum yang dapat berupa bidang kesehatan, bidang pendidikan, dan bidang lainnya;

KEMENKEU 129/pmk Pasal 7

( 1) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terpenuhi apabila Satker memenuhi ketentuan sebagai berikut: - kinerja pelayanan umum layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui penetapan sebagai BLU; dan - kinerja keuangan sehat. (2) Kinerja

KEMENKEU 129/pmk Pasal 8

(1) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c terpenuhi apabila Satker dapat menyajikan seluruh dokumen persyaratan administratif sebagai berikut: --- - pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bag

KEMENKEU 129/pmk Pasal 11

(1) Menteri Keuangan melakukan penilaian terhadap usulan penetapan penerapan PPK-BLU yang diajukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. (2) Penilaian oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: - pengujian yang dilakuka

KEMENKEU 129/pmk Pasal 3

Kurang Bayar DBH Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara Tahun Anggaran 2018 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan royalti sebesar Rpl8.262.394.790,00 (delapan belas miliar dua ratus enam puluh dua juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu tujuh ratus sembilan puluh r

KEMENKEU 129/pmk Pasal 4

Kurang Bayar DBH SDA Kehutanan Tahun Anggaran 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah sebesar Rp56.420.913.668,00 (lima puluh enam miliar empat ratus dua puluhjuta sembilan ratus tiga belas ribu enam ratus enam puluh delapan rupiah), terdiri atas: - Iuran Izin Usa

KEMENKEU 129/pmk Pasal 5

Kurang Bayar DBH Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c adalah sebesar Rp35.598.81 l.500.736,00 (tiga puluh lima triliun lima ratus sembilan puluh delapan miliar delapan ratus sebelas juta lima ratus ribu tujuh ratus tiga puluh enam rupiah),

KEMENKEU 129/pmk Pasal 6

Lebih Bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d adalah sebesar Rp7.652.864.361.849,00 (tujuh triliun enam ratus lima puluh dua miliar delapan ratus enam puluh em pat juta tiga ratus enam puluh satu ribu delapan ratus em pat puluh sembila

KEMENKEU 129/pmk Pasal 7

Lebih Bayar DBH Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e sebesar Rp2.493.467.005.338,00 (dua triliun empat ratus sembilan puluh tiga miliar empat ratus enam puluh tujuh juta lima ribu tiga ratus tiga puluh delapan rupiah), terdiri a tas: - Lebih Bayar DBH Paja

KEMENKEU 129/pmk Pasal 8

**(1) Penyaluran Kurang Bayar DBH sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 3, Pas al 4, dan Pasal 5 kepada daerah provinsi/kabupaten/kota dilakukan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. **(2) Penyaluran Kurang Bayar DBH Tahun Anggar

KEMENKEU 129/pmk Pasal 10

Ketentuan mengenai: - rincian Kurang Bayar DBH sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5; dan - rincian Lebih Bayar DBH sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 6 dan Pasal 7, menurut daerah provinsi/kabupate

KEMENKEU 129/pmk Pasal 15

**(1) Dihapus.** **(2) Penugasan khusus terhadap Badan Usaha Milik** Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14A huruf (a) dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Penugasan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko untuk setiap proyek

KEMENKEU 129/pmk Pasal 16

**(1) Kerjasama dengan lembaga internasional** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14A huruf b dilakukan dalam rangka penyediaan Fasilitas pada pelaksanaan pembangunan dan pengembangan kilang minyak dalam negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan. www.jdih.kem

KEMENKEU 129/pmk Pasal 16

( 1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang energi dan sumber daya mineral ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) terkait dengan penggantian biaya sebagaimana dimaksud pada Pasal 16A ayat (11) dan ayat ( 12). **(2) Usulan alokasi penggantian biaya

KEMENKEU 12/pmk Pasal 2

Be a Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama 3 (tiga) tahun dengan ketentuan sebagai berikut: Besaran Bea Masuk No Periode Tindakan Pengamanan Terhadap Nilai Impor 1 Tahun Pertama, dengan Periode 1 (satu) tahun sejak

KEMENKEU 12/pmk Pasal 4

( 1) Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan: - tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation); a tau - tambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema­ skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku, · dalam