Pencarian
Pengangkutan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) harus mendapatkan persetujuan Pengangkutan Limbah B3 yang diterbitkan oleh Kepala Instansi Lingkungan Hidup Daerah.
Tujuan pengelolaan sampah untuk : a. mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih dari sampah; b. menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan menjaga kesehatan masyarakat; c. meningkatkan peran serta masyarakat dan produsen untuk secara aktif terlibat dalam
(1) Arahan pengembangan kawasan Permukiman meliputi: a. hubungan antar kawasan fungsional sebagai bagian lingkungan hidup di luar kawasan lindung; b. keterkaitan Lingkungan Hunian perkotaan dengan Lingkungan Hunian perdesaan; c. keterkaitan antara
Upaya Pelayanan Kesehatan dalam bentuk kegiatan preventif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b yaitu pencegahan dengan menciptakan lingkungan hidup dan perilaku yang sehat dengan menyertakan peran serta masyarakat.
(1) Setiap industri dan/atau kegiatan usaha wajib membuang sampah yang tidak termasuk bahan berbahaya dan beracun atau yang dapat menimbulkan gangguan lingkungan hidup langsung ke TPA. (2) Kewajiban pelaku usaha dalam pengelolaan sampah adalah : a. menerapkan konsep recycle
Penyelenggaraan verifikasi teknis perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Tim Verifikasi yang dibentuk oleh OPD lingkungan hidup.
(1) Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
(2) Peran masyarakat dilakukan untuk:
a. meningkatkan kepedulian dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan
Pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) huruf d dilaksanakan oleh Bupati melalui OPD lingkungan hidup dengan tahapan sebagai berikut : a. pemberian peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali, masing- masing dengan tenggang waktu selama 7 (tujuh) hari;
Bupati dapat menugaskan atau melimpahkan sebagian kewenangan pelaksanaan penerapan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada Pasal 79 ayat (1) kepada OPD lingkungan hidup dengan Keputusan Bupati.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pengendalian Lingkungan Hidup di Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor 06) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(1) Permohonan pengajuan TDUP harus memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis. (2) Khusus usaha pariwisata yang berpotensi mempengaruhi kualitas lingkungan hidup wajib dilengkapi dokumen lingkungan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Penataan Ruang wilayah Daerah bertujuan mewujudkan wilayah Daerah sebagai tempat hunian dan usaha kreatif yang nyaman dengan peningkatan kualitas lingkungan hidup yang berkelanjutan.
(1) Usaha dan / atau kegiatan yang akan dibangun di dalam kawasan yang sudah dibuatkan analisis mengenai ampak lingkungan hidup tidak diwajibkan membuat analisis mengenai dampak lingkungan hidup lagi ; (2) Usaha dan / atau kegiatan sebagaimana dima
(1) Kerangka acuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (1) disampaikan oleh pemrakarsa kepada instansi yang bertanggung-jawab melalui Komisi Penilai lingkungan hidup Kota Malang ; (2) Komisi Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan tanda bukti peneri
(1) Kerangka acuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 dinilai oleh Komisi Penilai bersama dengan pemrakarsa untuk menyapakati ruang lingkup kajian analisis dampak lingkungan hidup yang akan dilaksanakan ; (2) Keputusan atas penilaian kerangka acuan sebagaimana dimaksud pad
Biaya penyusunan dan penilaian kerangka acuan, analisis mengenai dampak lingkungan hidup rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup dibebankan kepada pemrakarsa .
Tiap anggota masyarakat mempunyai kesempatan yang sama dan seluas- luasnya untuk berperan serta dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dengan cara: a. meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat, dan kemitraan; b. menumbuh kembangkan kemampuan kepeloporan
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan program peningkatan kapasitas aparatur Pemerintah Daerah dengan pendidikan dan pelatihan di bidang lingkungan hidup. (2) Pemerintah Daerah memfasilitasi peningkatan kapasitas masyarakat sebagai mitra dalam pengendalian lingkungan
(1) Pemerintah Daerah dapat mengadakan kerja sama dan kemitraan dengan negara lain dan/atau organisasi internasional non negara dalam bidang pengendalian lingkungan hidup, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1
Penanam Modal yang mengusahakan sumberdaya alam yang tidak terbarukan wajib mengalokasikan dan secara bertahap untuk pemulihan lokasi yang memenuhi strandar kelayakan lingkungan hidup yang pelaksanaannya diatur sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
