Langsung ke konten

Pencarian

PERDA KABUPATEN/KARAWANG Pasal 37

Pengangkutan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) harus mendapatkan persetujuan Pengangkutan Limbah B3 yang diterbitkan oleh Kepala Instansi Lingkungan Hidup Daerah.

PERDA KABUPATEN/MOJOKERTO Pasal 3

Tujuan pengelolaan sampah untuk : a. mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih dari sampah; b. menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan menjaga kesehatan masyarakat; c. meningkatkan peran serta masyarakat dan produsen untuk secara aktif terlibat dalam

PERDA KABUPATEN/REMBANG Pasal 71

(1) Arahan pengembangan kawasan Permukiman meliputi: a. hubungan antar kawasan fungsional sebagai bagian lingkungan hidup di luar kawasan lindung; b. keterkaitan Lingkungan Hunian perkotaan dengan Lingkungan Hunian perdesaan; c. keterkaitan antara

PERDA KABUPATEN/SANGGAU Pasal 17

Upaya Pelayanan Kesehatan dalam bentuk kegiatan preventif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b yaitu pencegahan dengan menciptakan lingkungan hidup dan perilaku yang sehat dengan menyertakan peran serta masyarakat.

PERDA KABUPATEN/SRAGEN Pasal 24

(1) Setiap industri dan/atau kegiatan usaha wajib membuang sampah yang tidak termasuk bahan berbahaya dan beracun atau yang dapat menimbulkan gangguan lingkungan hidup langsung ke TPA. (2) Kewajiban pelaku usaha dalam pengelolaan sampah adalah : a. menerapkan konsep recycle

PERDA KABUPATEN/SRAGEN Pasal 53

Penyelenggaraan verifikasi teknis perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Tim Verifikasi yang dibentuk oleh OPD lingkungan hidup.

PERDA KABUPATEN/SRAGEN Pasal 77

(1) Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (2) Peran masyarakat dilakukan untuk: a. meningkatkan kepedulian dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan

Pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) huruf d dilaksanakan oleh Bupati melalui OPD lingkungan hidup dengan tahapan sebagai berikut : a. pemberian peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali, masing- masing dengan tenggang waktu selama 7 (tujuh) hari;

PERDA KABUPATEN/SRAGEN Pasal 89

Bupati dapat menugaskan atau melimpahkan sebagian kewenangan pelaksanaan penerapan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada Pasal 79 ayat (1) kepada OPD lingkungan hidup dengan Keputusan Bupati.

PERDA KABUPATEN/SRAGEN Pasal 101

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pengendalian Lingkungan Hidup di Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor 06) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PERDA KABUPATEN/TOLI Pasal 44

(1) Permohonan pengajuan TDUP harus memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis. (2) Khusus usaha pariwisata yang berpotensi mempengaruhi kualitas lingkungan hidup wajib dilengkapi dokumen lingkungan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

PERDA KOTA/BEKASI Pasal 4

Penataan Ruang wilayah Daerah bertujuan mewujudkan wilayah Daerah sebagai tempat hunian dan usaha kreatif yang nyaman dengan peningkatan kualitas lingkungan hidup yang berkelanjutan.

PERDA KOTA/MALANG Pasal 4

(1) Usaha dan / atau kegiatan yang akan dibangun di dalam kawasan yang sudah dibuatkan analisis mengenai ampak lingkungan hidup tidak diwajibkan membuat analisis mengenai dampak lingkungan hidup lagi ; (2) Usaha dan / atau kegiatan sebagaimana dima

PERDA KOTA/MALANG Pasal 14

(1) Kerangka acuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (1) disampaikan oleh pemrakarsa kepada instansi yang bertanggung-jawab melalui Komisi Penilai lingkungan hidup Kota Malang ; (2) Komisi Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan tanda bukti peneri

PERDA KOTA/MALANG Pasal 15

(1) Kerangka acuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 dinilai oleh Komisi Penilai bersama dengan pemrakarsa untuk menyapakati ruang lingkup kajian analisis dampak lingkungan hidup yang akan dilaksanakan ; (2) Keputusan atas penilaian kerangka acuan sebagaimana dimaksud pad

PERDA KOTA/MALANG Pasal 35

Biaya penyusunan dan penilaian kerangka acuan, analisis mengenai dampak lingkungan hidup rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup dibebankan kepada pemrakarsa .

PERDA KOTA/MANADO Pasal 15

Tiap anggota masyarakat mempunyai kesempatan yang sama dan seluas- luasnya untuk berperan serta dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dengan cara: a. meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat, dan kemitraan; b. menumbuh kembangkan kemampuan kepeloporan

PERDA KOTA/MANADO Pasal 61

(1) Pemerintah Daerah melaksanakan program peningkatan kapasitas aparatur Pemerintah Daerah dengan pendidikan dan pelatihan di bidang lingkungan hidup. (2) Pemerintah Daerah memfasilitasi peningkatan kapasitas masyarakat sebagai mitra dalam pengendalian lingkungan

(1) Pemerintah Daerah dapat mengadakan kerja sama dan kemitraan dengan negara lain dan/atau organisasi internasional non negara dalam bidang pengendalian lingkungan hidup, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1

PERDA KOTA/SEMARANG Pasal 21

Penanam Modal yang mengusahakan sumberdaya alam yang tidak terbarukan wajib mengalokasikan dan secara bertahap untuk pemulihan lokasi yang memenuhi strandar kelayakan lingkungan hidup yang pelaksanaannya diatur sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.