Langsung ke konten

Pencarian

PERDA 15/2001 Pasal 14

(1) Kerangka acuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (1) disampaikan oleh pemrakarsa kepada instansi yang bertanggung-jawab melalui Komisi Penilai lingkungan hidup Kota Malang ; (2) Komisi Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan tanda bukti peneri

PERDA 15/2001 Pasal 15

(1) Kerangka acuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 dinilai oleh Komisi Penilai bersama dengan pemrakarsa untuk menyapakati ruang lingkup kajian analisis dampak lingkungan hidup yang akan dilaksanakan ; (2) Keputusan atas penilaian kerangka acuan sebagaimana dimaksud pad

PERDA 15/2001 Pasal 35

Biaya penyusunan dan penilaian kerangka acuan, analisis mengenai dampak lingkungan hidup rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup dibebankan kepada pemrakarsa .

PERDA 23/2013 Pasal 11

KLHS memuat kajian antara lain: a. kapasitas Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup untuk pembangunan; b. perkiraan mengenai dampak dan risiko Lingkungan Hidup; c. kinerja layanan/jasa Ekosistem; d. efisiensi pemanfaatan Sumber Daya Ala

PERDA 23/2013 Pasal 27

(1) Pemerintah Daerah membantu penyusunan Amdal bagi usaha dan/atau kegiatan golongan ekonomi lemah yang berdampak penting terhadap Lingkungan Hidup. (2) Bantuan penyusunan Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa fasilitasi, biaya dan/atau penyusunan Amdal.

PERDA 23/2013 Pasal 42

Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, dalam rangka pemulihan kondisi lingkungan hidup yang kualitasnya telah mengalami pencemaran, Pemerintah Daerah berkewajiban mengalokasikan anggaran untuk pemulihan Lingkungan Hidup.

PERDA 23/2013 Pasal 56

(1) Setiap orang dilarang: a. melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup; b. memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan ke dalam wilayah Kabupaten; c. memasukkan Limbah yang berasal dari luar daerah kabupaten

PERDA 23/2013 Pasal 58

(1) Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (2) Peran masyarakat dapat berupa: a. pengawasan sosial; b. pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan; dan

PERDA 3/2021 Pasal 3

Pengaturan tentang pengurangan penggunaan PSP bertujuan untuk: a. mengurangi timbulan sampah dan dampak pencemaran lingkungan hidup yang berasal dari produk/kemasan plastik sekali pakai; b. mengendalikan bahaya akibat penggunaan dari produk/kemasan plastik sekali pakai; c.

PERDA 42/2018 Pasal 2

(1) Dengan Peraturan Walikota ini dibentuk UPT Pengelolaan TPA dan Retribusi Pelayanan Persampahan kelas A pada Dinas Lingkungan Hidup. (2) Susunan Organisasi UPT Pengelolaan TPA dan Retribusi Pelayanan Persampahan sebagaimana pada ayat (1) terdiri dari : a. Kepala UPT; b.

PERDA 5/2014 Pasal 3

Penyusunan Peraturan Daerah ini bertujuan untuk : a. mewujudkan Transportasi yang dapat meningkatkan dan menjaga kualitas lingkungan hidup; b. mewujudkan Transportasi yang handal, berkemampuan tinggi, dan diselenggarakan secara terpadu, tertib, aman, lancar, nyaman, dan efi

PERDA KABUPATEN/ASAHAN Pasal 2

Pengaturan tentang ketertiban umum dan ketenteraman bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat pada usaha menjaga dan memelihara ketertiban umum dan kelestarian lingkungan hidup, yang secara tidak langsung menunjang pembangunan yang berkesinambungan.

PERDA KABUPATEN/BADUNG Pasal 11

KLHS memuat kajian antara lain: a. kapasitas Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup untuk pembangunan; b. perkiraan mengenai dampak dan risiko Lingkungan Hidup; c. kinerja layanan/jasa Ekosistem; d. efisiensi pemanfaatan Sumber Daya Ala

PERDA KABUPATEN/BADUNG Pasal 27

(1) Pemerintah Daerah membantu penyusunan Amdal bagi usaha dan/atau kegiatan golongan ekonomi lemah yang berdampak penting terhadap Lingkungan Hidup. (2) Bantuan penyusunan Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa fasilitasi, biaya dan/atau penyusunan Amdal.

PERDA KABUPATEN/BADUNG Pasal 42

Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, dalam rangka pemulihan kondisi lingkungan hidup yang kualitasnya telah mengalami pencemaran, Pemerintah Daerah berkewajiban mengalokasikan anggaran untuk pemulihan Lingkungan Hidup.

PERDA KABUPATEN/BADUNG Pasal 56

(1) Setiap orang dilarang: a. melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup; b. memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan ke dalam wilayah Kabupaten; c. memasukkan Limbah yang berasal dari luar daerah kabupaten

PERDA KABUPATEN/BADUNG Pasal 58

(1) Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (2) Peran masyarakat dapat berupa: a. pengawasan sosial; b. pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan; dan

PERDA KABUPATEN/BLITAR Pasal 19

(1) Setiap kegiatan dalam bangunan dan/atau lingkungannya yang mengganggu dan menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan harus dilengkapi dengan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan di bidang pengelolaan lingkung

PERDA KABUPATEN/BLITAR Pasal 6

(1) Perangkat Daerah Bidang Pelayanan Perizinan wajib mengumumkan permohonan Izin Lingkungan melalui sosialisasi dan/atau papan pengumuman di lokasi usaha paling lama 5 (lima) hari sejak permohonan dinyatakan lengkap secara administratif. (2) Masyarakat dapat memberikan saran, pendapat

PERDA KABUPATEN/BONE Pasal 18

Penanaman modal yang mengusahakan sumber daya alam yang tidak terbarukan wajib mengalokasikan dana secara bertahap untuk pemulihan lokasi yang memenuhi standar kelayakan lingkungan hidup, yang pelaksanaannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.