Langsung ke konten

Pencarian

PERMENAKER 35/2016 Pasal 11

(1) Dalam hal Perusahaan Pembangunan Perumahan mengajukan permohonan kepada Bank Penyalur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a maka permohonan harus dilengkapi dengan sertifikat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. (2) Bank Penyalur melakukan verifikasi kelayakan kredit terhadap pe

PERMENAKER 35/2016 Pasal 12

(1) Dalam hal pembiayaan Perumahan Pekerja dilakukan melalui Manajer Investasi dan/atau Emiten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, maka Manajer Investasi dan/atau Emiten menyampaikan penawaran kerjasama dalam bentuk instrumen investasi pasar modal kepada BPJS Ketenagakerjaan. (

PERMENAKER 35/2016 Pasal 15

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2016 MENTERI KETENAGAKERJAAN REP

PERMENAKER 36/2016 Pasal 29

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2016 MENTERI KETENAGAKERJAAN RE

PERMENAKER 37/2015 Pasal 2

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk: a. mendorong terbentuknya sikap dan perilaku sesuai dengan nilai-nilai budaya kerja pegawai ASN Kementerian Ketenagakerjaan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya; b. meningkatkan kinerja pegawai ASN Kementerian Ketenagakerjaan.

PERMENAKER 37/2015 Pasal 48

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Desember 2015 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBL

PERMENAKER 37/2016 Pasal 87

Pengusaha dan/atau Pengurus yang tidak memenuhi ketentuan dalam Peraturan Meteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

PERMENAKER 37/2016 Pasal 89

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2016 MENTERI KETENAGAKERJAAN RE

PERMENAKER 3/2015 Pasal 9

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 2015 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBL

PERMENAKER 3/2018 Pasal 13

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 April 2018 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPU

PERMENAKER 3/2019 Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Maret 2019 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPU

PERMENAKER 3/2020 Pasal 11

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Februari 2020 MENTERI KETENAGAKERJAAN R

PERMENAKER 3/2024 Pasal 43

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 2024 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPU

PERMENAKER 4/2015 Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 2015 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBL

PERMENAKER 4/2018 Pasal 4

(1) Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenai sanksi teguran tertulis pertama untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja oleh BPJS Ketenagakerjaan dan/atau BPJS Kesehatan. (2) Apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu 10 (sepuluh)

PERMENAKER 4/2018 Pasal 5

(1) Pengenaan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu dilakukan oleh Unit Pelayanan Publik Tertentu. (2) Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu dapat dilakukan dengan mempersyaratkan kepada Pemberi Kerja agar pada saat akan mendapatkan pelayanan publik te

PERMENAKER 4/2018 Pasal 7

(1) Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu dicabut apabila Pemberi Kerja telah melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Pencabutan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Unit Pelayanan Publik Tertentu atas: a. permintaan dari BPJS

(1) Apabila Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu telah diberikan tetapi Pemberi Kerja tetap tidak patuh melaksanakan kewajibannya, BPJS Ketenagakerjaan dan/atau BPJS Kesehatan wajib melaporkan ketidakpatuhan tersebut kepada Pengawas Ketenagakerjaan

PERMENAKER 4/2018 Pasal 14

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 April 2018 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUB

PERMENAKER 4/2020 Pasal 12

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2020. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Maret 2