Pencarian
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365, Direktorat Jenderal Pajak menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang perpajakan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan; c. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang
Direktorat Jenderal Pajak terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Peraturan Perpajakan I; c. Direktorat Peraturan Perpajakan II; d. Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan; e. Direktorat Intelijen dan Penyidikan; f. Direktorat Ekstensifikasi dan Penilai
Subdirektorat Peraturan Pajak Penghasilan Badan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan dan penegasan (ruling) di bidang Pajak Penghasilan Badan, serta penugasan lain dari Direktur Peraturan Perpajakan II.
(1) Seksi Perjanjian Asia Pasifik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan penghindaran pajak berganda, penyiapan rancangan perjanjian perpajakan dan peraturan pelaksanaannya, pemantauan pelaksanaan perjanjian perpajakan, serta penyiapan bahan penelaahan, dan pe
(1) Seksi Bantuan Hukum I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan penyusunan petunjuk teknis bantuan hukum serta pemberian bimbingan, pelaksanaan, dan evaluasi bantuan hukum di bidang perpajakan dan non perpajakan di wilayah Jakarta Pusat, wilayah kerja Kantor Wilayah
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, tata usaha, kearsipan, dan rumah tangga Direktorat. (2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435, Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pemeriksaan dan penagihan perpajakan; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pemeriksaan dan penagihan perp
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459, Direktorat Intelijen dan Penyidikan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang intelijen dan penyidikan perpajakan; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang intelijen dan penyidikan perpaja
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 470, Subdirektorat Pemeriksaan Bukti Permulaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknik pengumpulan dan penelaahan bukti permulaan tentang adanya tindak pidana di bidang perpajakan; b. penataus
(1) Seksi Pemeriksaan Bukti Permulaan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknik pengumpulan dan penelaahan bukti permulaan tentang adanya tindak pidana di bidang perpajakan untuk wajib pajak badan. (2) Seksi Pemeriksaan Bukti Permulaan II mempunyai tug
Subdirektorat Penyidikan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, bimbingan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 474, Subdirektorat Penyidikan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknik penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan; b. penatausahaan, pemantauan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi p
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479, Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang ekstensifikasi dan penilaian perpajakan; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang ekstensifikasi dan penilaian <
Subdirektorat Penilaian II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penilaian massal bangunan, penilaian individu sektor perumahan, industri, dan pertambangan serta penetapan untuk keperluan perpajakan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 494, Subdirektorat Penilaian II menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penilaian massal bangunan dan analisis keseimbangan nilai serta teknis kegiatan pendukung p
Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan terdiri atas: a. Subdirektorat Potensi Perpajakan; b. Subdirektorat Dampak Kebijakan; c. Subdirektorat Kepatuhan Wajib Pajak dan Pemantauan; d. Subdirektorat Administrasi dan Evaluasi Penerimaan; e. Subbagian Tata Usaha; dan f. Kelompok Jaba
Subdirektorat Dampak Kebijakan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, penelaahan, dan penelitian perpajakan serta pendistribusian hasil penelitian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 526, Subdirektorat Dampak Kebijakan menyelenggarakan fungsi: a. pemilihan tema penelitian perpajakan; b. penyiapan, penelaahan dan penelitian perpajakan; dan c. pendistribusian hasil penelitian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 530, Subdirektorat Kepatuhan Wajib Pajak dan Pemantauan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis operasional analisis dan pemantauan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak, serta pemeta
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, tata usaha, kearsipan, dan rumah tangga Direktorat. (2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Potensi Perpajakan.
