Langsung ke konten

Pencarian

PERMENKEU 233-pmk-01-2022/2022 Pasal 47

(1) Kementerian dapat menggunakan Jaksa Pengacara Negara dan/atau advokat untuk Masalah Hukum bidang perdata, niaga, tata usaha negara, sengketa perpajakan dan/atau permohonan uji pengujian peraturan perundang-undangan, sepanjang mendapatkan izin tertulis dari Menteri. (2) Permohonan iz

PERMENKEU 233-pmk-03-2015/2015 Pasal 11

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2015 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan bagi Permohonan yang Diajukan pada Tahun 2015 dan Tahun 2016. #### Pasal II Per

PERMENKEU 237-pmk-04-2022/2022 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. UNDANG-UNDANG Cukai adalah UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 2. Penelitian Dugaan Pelangga

PERMENKEU 239-pmk-011-2010/2010 Pasal 1

(1) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi dan/atau badan yang terkena luapan lumpur Sidoarjo dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada PT Minarak Lapindo Jaya atau Pemerintah terutang Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan per

PERMENKEU 240-pmk-011-2010/2010 Pasal 1

(1) Atas piutang pajak Televisi Republik INDONESIA (TVRI) yang telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini, wajib dibayar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (2) Atas piutang pajak eks Badan Penyehat

PERMENKEU 240-pmk-03-2014/2014 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. UNDANG-UNDANG adalah UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pen

PERMENKEU 240-pmk-03-2014/2014 Pasal 2

(1) MAP dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak dan Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra. (2) MAP yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Peraturan Perpajakan II, yang bertindak sebagai pejabat yang berwenang

PERMENKEU 240-pmk-03-2014/2014 Pasal 6

Pengajuan permintaan pelaksanaan MAP dan pelaksanaan MAP: a. tidak menunda kewajiban membayar pajak yang terutang sebagaimana tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat keputusan keberatan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan b. tidak

PERMENKEU 240-pmk-03-2014/2014 Pasal 9

(1) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 permintaan pelaksanaan MAP dapat dilaksanakan, Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan: a. surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak dalam negeri INDONESIA yang mengajukan permintaan pelaksanaan MAP, bahwa

PERMENKEU 240-pmk-03-2014/2014 Pasal 10

(1) Terhadap permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) yang diterima oleh Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan: a. pemberitahuan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak bahwa permintaan pelak

PERMENKEU 240-pmk-03-2014/2014 Pasal 11

(1) Wajib Pajak dalam negeri INDONESIA yang mengajukan permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dapat mencabut permintaan pelaksanaan MAP dimaksud paling lambat sebelum diperoleh Persetujuan Bersama. (2) Pencabutan permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud pada ay

PERMENKEU 240-pmk-03-2014/2014 Pasal 14

(1) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 permintaan pelaksanaan MAP dapat dilaksanakan, Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan: a. pemberitahuan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak bahwa akan dilakukan permintaan pelaksanaan MAP ke

PERMENKEU 240-pmk-03-2014/2014 Pasal 15

(1) Terhadap permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) yang diterima oleh Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan: a. pemberitahuan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak bahwa akan dilaksanak

PERMENKEU 240-pmk-03-2014/2014 Pasal 16

(1) WNI yang mengajukan permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dapat mencabut permintaan pelaksanaan MAP paling lambat sebelum diperoleh Persetujuan Bersama. (2) Pencabutan permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Pera

PERMENKEU 240-pmk-03-2014/2014 Pasal 21

(1) Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dapat mencabut permintaan pelaksanaan MAP paling lambat sebelum diperoleh Persetujuan Bersama. (2) Pencabutan permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Peraturan Perpajakan II, dan dita

PERMENKEU 240-pmk-03-2014/2014 Pasal 23

(1) Naskah posisi (position paper) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf l merupakan posisi runding Direktorat Jenderal Pajak dalam MAP. (2) Tim pelaksanaan MAP menyampaikan rekomendasi naskah posisi (position paper) kepada Direktur Peraturan Perpajakan II. (3) Terhadap rekomendasi

PERMENKEU 240-pmk-03-2014/2014 Pasal 28

(1) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang berisi mengenai Persetujuan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 serta tindak lanjut Persetujuan Bersama tersebut. (2) Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak se

PERMENKEU 242-pmk-03-2014/2014 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut UNDANG-UNDANG KUP adalah UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diu

PERMENKEU 243-pmk-03-2014/2014 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut UNDANG-UNDANG KUP adalah UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diu

PERMENKEU 243-pmk-03-2014/2014 Pasal 5

(1) SPT terdiri dari SPT induk dan lampiran yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. (2) Ketentuan mengenai lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk SPT bagi Wajib Pajak tertentu. (3) SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan keterangan dan/atau