Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN BAWASLU/11 Pasal 45

(1) Status penanganan dugaan pelanggaran diumumkan di Sekretariat Pengawas Pemilu dengan Pemberitahuan Tentang Status Laporan/Temuan sebagaimana formulir Model A.12. pada lampiran Peraturan ini. (2) Pemberitahuan status dugaan pelanggaran dapat disampaikan kepada Pelapor melalui surat.

PERATURAN BAWASLU/11 Pasal 50

Ketentuan mengenai tata cara kerja sama dalam pengawasan Pemilu diatur dalam Peraturan Bawaslu. www.djpp.kemenkumham.go.id

PERATURAN BAWASLU/11 Pasal 28

(1) Dalam hal saran perbaikan yang disampaikan oleh Pengawas Pemilu sesuai tingkatannya tidak ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota, PPK, atau PPS sesuai dengan tingkatannya, Pengawas Pemilu menindaklanjuti sebagai temuan dugaan pelanggaran. (2) Pela

PERATURAN BAWASLU/12 Pasal 10

Ruang lingkup Pengawasan Kampanye yang dilakukan oleh Pengawas Pemilu Luar Negeri adalah: a. pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di luar negeri yang meliputi: 1. materi dan metode

PERATURAN BAWASLU/12 Pasal 21

(1) Setiap pelaksanaan pengawasan tahapan pengadaan dan pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dituangkan dalam formulir laporan hasil pengawasan sesuai dengan Peraturan Bawaslu mengenai pengawasan penyelenggaraan

Ketentuan mengenai tata cara kerja sama dalam pengawasan Pemilu diatur dalam Peraturan Bawaslu.

PERATURAN BAWASLU/13 Pasal 15

(1) Pemberian keterangan secara lisan diwakili oleh Anggota Pengawas Pemilu yang disepakati dalam rapat pleno dan hadir dalam pembekalan PHPU. (2) Anggota Pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menguasai materi keterangan tertulis dan dapat menyampaikan ke

PERATURAN BAWASLU/13 Pasal 29

(1) Dalam hal saran perbaikan yang disampaikan oleh Pengawas Pemilu sesuai dengan tingkatannya tidak ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota, PPK, atau PPS sesuai dengan tingkatannya, Pengawas Pemilu menindaklanjuti sebagai temuan dugaan pelanggaran. (

PERATURAN BAWASLU/14 Pasal 6

(1) Laporan Dugaan Pelanggaran pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu dapat disampaikan oleh: a. warga Negara INDONESIA yang mempunyai hak pilih; b. pemantau Pemilu; atau c. peserta Pemilu. (2) Pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

PERATURAN BAWASLU/14 Pasal 9

(1) Pelapor wajib mengisi dan menandatangani formulir penerimaan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Model B.1-DD. (2) Formulir Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. nama dan alamat Pelapor; b. waktu dan tempat peristiwa terjadi; c. n

PERATURAN BAWASLU/14 Pasal 20

(1) Terhadap hasil kajian yang dikategorikan bukan dugaan pelanggaran Pemilu dan bukan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan lain, proses Penanganan Pelanggaran dihentikan. (2) Hasil kajian yang dikategorikan bukan dugaan pelanggaran Pemilu namu

PERATURAN BAWASLU/14 Pasal 21

(1) Terhadap hasil kajian yang dikategorikan sebagai sengketa Pemilu diteruskan kepada bidang penyelesaian sengketa Pemilu untuk ditindaklanjuti sebagai sengketa Pemilu. (2) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota menyelesaikan laporan yang bersifat

PERATURAN BAWASLU/14 Pasal 22

(1) Status penanganan dugaan pelanggaran diumumkan di Sekretariat Pengawas Pemilu dengan menggunakan formulir Model B.13 - DD. (2) Pemberitahuan status dugaan pelanggaran dapat disampaikan kepada Pelapor melalui surat.

PERATURAN BAWASLU/14 Pasal 25

Bentuk dan jenis formulir untuk keperluan pelaporan pelanggaran Pemilu, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

PERATURAN BAWASLU/14 Pasal 49

pasal.id Dalam hal Bawaslu mendelegasikan Penyelesaian Sengketa Pemilu kepada Bawaslu Provinsi, Sengketa tersebut diselesaikan dalam jangka waktu 12 hari kerja sejak Pemohon mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu Provinsi. www.djpp.kemenkumham.go.id

PERATURAN BAWASLU/14 Pasal 7

Dalam hal terjadi perselisihan kepengurusan Partai Politik Peserta Pemilu dan masing-masing kepengurusan tersebut mengusulkan bakal Pasangan Calon, Bawaslu memastikan penentuan kepengurusan Partai Politik Peserta Pemilu yang dapat mendaftarkan bakal Pasangan Calon dilakukan

PERATURAN BAWASLU/14 Pasal 21

(1) Bawaslu menyusun laporan pelaksanaan pengawasan tahapan pencalonan Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan periodik; dan b. laporan akhir. (3) Laporan periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meru

PERATURAN BAWASLU/15 Pasal 48

(1) Dalam proses penyelesaian sengketa terkait verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu dan daftar calon tetap anggota DPR, DPD dan DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, Bawaslu dan Bawaslu Provinsi dapat membentuk tim penyelesaian sengketa untuk mengkaji, mengumpulkan alat bukti, dan

PERATURAN BAWASLU/15 Pasal 47

(1) Dalam hal hasil penjaringan tidak memenuhi jumlah calon Pengawas Pemilu Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47B ayat (5), Perwakilan Republik INDONESIA melakukan proses penjaringan ulang. (2) Dalam hal hasil penjaringan ulang juga tidak memenuhi jumlah calon Pengawas

PERATURAN BAWASLU/15 Pasal 47

(1) Bawaslu melakukan penelitian kelengkapan dan keabsahan syarat calon Pengawas Pemilu Luar Negeri. (2) Dalam hal nama calon Pengawas Pemilu Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi syarat, Bawaslu mengembalikan dan meminta nama calon pengganti kepada