Langsung ke konten

Pencarian

UU 15/2011 Pasal 8

…KPU Provinsi untuk Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara; i. membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta

UU 15/2011 Pasal 36

(1) Ketua wajib menandatangani penetapan hasil Pemilu yang diputuskan dalam rapat pleno dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari. (2) Dalam hal penetapan hasil Pemilu tidak ditandatangani ketua dalam waktu 3 (tiga) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1), salah satu angg

UU 15/2011 Pasal 91

…tahapan penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dibentuk Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu L

UU 15/2011 Pasal 96

… (3) Anggota Pengawas Pemilu Lapangan diseleksi dan ditetapkan dengan keputusan Panwaslu Kecamatan. (4) Anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri dibentuk dan ditetapkan dengan keputusan Bawaslu atas usul kepala perwakilan Republik Indonesia. (5) Tata cara seleksi dan

UU 15/2011 Pasal 125

Dalam hal undang-undang mengenai penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta pemilihan gubernur, bupati, dan walikota mengatur secara berbeda yang berkaitan dengan tugas Penyelenggara Pemilu, be

UU 23/2003 Pasal 35

**(1) Kampanye dilaksanakan sebagai bagian dari penyelenggaraan Pemilu** Presiden dan Wakil Presiden. **(2) Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selama 30** (tigapuluh) hari dan berakhir 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara. **(3) Kampanye sebagaiman

UU 23/2003 Pasal 52

**(1) Untuk keperluan pemungutan suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil** Presiden disediakan kotak suara sebagai tempat surat suara yang digunakan oleh pemilih. **(2) Jumlah, bahan, bentuk, ukuran, dan warna kotak suara sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) ditetapk

UU 23/2003 Pasal 63

**(1) Pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Presiden dan** Wakil Presiden dilakukan oleh KPU berdasarkan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. **(2) Pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan

UU 23/2003 Pasal 85

Dalam hal terjadi perselisihan tentang hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 diperiksa dan diputuskan untuk tingkat pertama dan terakhir oleh Mahkamah Konstitusi. Bagian Ketiga Pemantauan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden

UU 7/2017 Pasal 14

KPU berkewajiban: - melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu secara tepat waktu; - memperlakukan Peserta Pemilu secara adil dan setara; - menyampaikan semua informasi Penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat; - melaporkan perta

UU 7/2017 Pasal 16

KPU Provinsi berwenang: - menetapkan jadwal Pemilu di provinsi; - menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu anggota DPRD provinsi berdasarkan hasil rekapitulasi di KPU Kabupaten/Kota dengan membuat berita acara pen

UU 7/2017 Pasal 17

KPU Provinsi berkewajiban: - melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu dengan tepat waktu; - memperlakukan Peserta Pemilu secara adil dan setara; www.peraturan.go.id --- --- Page 16 --- 2017, No.182 -16- -

UU 7/2017 Pasal 47

**(1) Ketua wajib menandatangani penetapan hasil Pemilu yang** diputuskan dalam rapat pleno dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja. **(2) Dalam hal penetapan hasil Pemilu tidak ditandatangani** ketua dalam waktu 3 (tiga) hari kerja sebagaimana dimaksud pada

UU 7/2017 Pasal 51

**(1) PPK dibentuk untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat** kecamatan. **(2) PPK berkedudukan di ibu kota kecamatan.** **(3) PPK dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6** (enam) bulan sebelum Penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2

UU 7/2017 Pasal 53

**(1) PPK bertugas:** - melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; - menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota; - melakukan dan mengu

UU 7/2017 Pasal 54

**(1) PPS dibentuk untuk menyelenggarakan Pemilu di** kelurahan/desa. **(2) PPS berkedudukan di kelurahan/desa.** **(3) PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6** (enam) bulan sebelum Penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lamba

UU 8/2012 Pasal 81

**(1) Materi kampanye Partai Politik Peserta Pemilu yang** dilaksanakan oleh calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota meliputi visi, misi, dan program partai politik. **(2) Materi kampanye Perseorangan Peserta Pemilu yang**

UU 8/2012 Pasal 85

**(1) Ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan Kampanye** Pemilu secara nasional diatur dengan peraturan KPU. **(2) Waktu, tanggal, dan tempat pelaksanaan Kampanye Pemilu** anggota DPR dan DPD sebagaimana dimaksud pada ### Pasal 82 huruf f ditetapkan dengan keputusa

UU 8/2012 Pasal 89

Dalam hal terbukti pelaksana Kampanye Pemilu menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung untuk: - tidak menggunakan hak pilihnya; - menggunakan hak pilihnya dengan memilih P

UU 8/2012 Pasal 97

**(1) Batas maksimum pemasangan iklan Kampanye Pemilu di** televisi untuk setiap Peserta Pemilu secara kumulatif sebanyak 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik untuk setiap stasiun televisi setiap hari selama masa Kampanye Pemilu