Pencarian
**(1) Tarif layanan utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal** 3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. **(2) Penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat** **(1) mempertimbangkan akreditasi, kualifikasi pengajar,**
**(1) Tarif layanan pelatihan, tarif layanan bimbingan** teknis /seminar/ workshop/focus group discussion, dan tarif layanan sertifikasi kompetensi untuk yang dilaksanakan di luar kampus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a sampai dengan huruf c tidak termasu
Tarif layanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Tarif penggunaan lahan, ruangan, gedung, wisma, dan sarana prasarana umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas dan/ atau harga pasar setempat.
Tarif layanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan medis habis pakai, alat medis, dan/ atau tenaga kesehatan/tenaga ahli.
Tarif layanan e-education se bagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi peralatan, bahan habis pakai, bahan/modul pelajaran, dan instruktur pendamping dan/ atau tenaga ahli. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 7
Tarif layanan konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, peralatan, instruktur pendamping dan/ atau tenaga ahli.
Tarif penggunaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan bakar, peralatan, dan/ atau tenaga kerja.
**(1) Terhadap pengguna layanan tertentu dapat dikenakan** tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) dari tarif layanan utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 3. **(2) Pengguna layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** paling sedikit meliputi: - mahasiswa/pelajar ku
**(1) Pemerintah daerah merencanakan dan menganggarkan** kontribusi untuk mendukung program Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setiap tahun. **(2) Penyusunan perencanaan dan penganggaran kontribusi** sebagai
**(1) Berita acara kesepakatan clari claerah provinsi clan daerah** kabupaten/kota clalam satu provms1 sebagaima.-ia dimaksud dalam Pasal 4 dikompilasi oleh pemerintah provinsi, sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisah
**(1) Berdasarkan pemotongan sesu81 dengan mekanisme** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, KPA mencantumkan besaran potongan penenmaan Pajak Rokok secara proporsional dengan realisasi penerimaan Pajak Rokok dalam SKP-PR. **(2) Berdasarkan SKP-PR, PPSPM menerbitkan SPM Kont
**(1) Pemotongan penenmaan Pajak Rokok sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 8 diberitahukan oleh K?A kepada Provinsi yang bersangkutan dan BPJS Kesehatan sebagai dasar penghitungan bagi hasil kepada kabupaten/kota dan bukti penerimaan Pajak Rokok. **(2) Berdasa
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap pemotongan Pajak Rokok untuk mendukung program Jaminan Kesehatan tahun 2018, berlaku ketentuan sebagai berikut: - pemotongan Pajak Rokok sesuai dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diberlakukan mul
**(1) Penyaluran Dana Desa dilaksanakan setelah KPA** Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa menerima dokumen persyaratan penyaluran dari bupati/wali kota secara lengkap dan benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4), dengan ketentuan: - tahap I berupa: 1. pera
**(1) BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32** ayat (1) huruf a dapat diberikan kepada keluarga penerima manfaat yang memenuhi kriteria sebagai berikut: 1 jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 7 --- - 7 - - keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa
· (1) Penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVJD-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf c, dilakukan melalui pos komando penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVJD-19) di tingkat Desa a tau pos jaga di Desa. 1
**(1) Pemantauan sisa Dana Desa sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf d dilakukan untuk mengetahui: - besaran sisa Dana Desa di RKD hasil rekonsiliasi sisa Dana Desa tahun anggaran 2015 sampai dengan 2018 yang belum selesai diperhitungkan melalui perhit
**(1) Desa yang dihentikan penyaluran Dana Desa** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (4) huruf a, berhak mendapatkan penyaluran Dana Desa pada tahun anggaran berikutnya setelah jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 13 --- - 13 - periode penghentian penyaluran Dana
{l} Dalam hal Desa tidak menganggarkan BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat {l} huruf a, selisih antara pagu anggaran Dana Desa untuk BLT Desa yang seharusnya dianggarkan jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 17 --- - 17 - dengan kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa ya
