Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 128/pmk Pasal 8

Tarif penggunaan lahan, ruangan, gedung, wisma, dan sarana prasarana umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas dan/ atau harga pasar setempat.

KEMENKEU 128/pmk Pasal 9

Tarif layanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan medis habis pakai, alat medis, dan/ atau tenaga kesehatan/tenaga ahli.

KEMENKEU 128/pmk Pasal 10

Tarif layanan e-education se bagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi peralatan, bahan habis pakai, bahan/modul pelajaran, dan instruktur pendamping dan/ atau tenaga ahli. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 7

KEMENKEU 128/pmk Pasal 11

Tarif layanan konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, peralatan, instruktur pendamping dan/ atau tenaga ahli.

KEMENKEU 128/pmk Pasal 12

Tarif penggunaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan bakar, peralatan, dan/ atau tenaga kerja.

KEMENKEU 128/pmk Pasal 15

**(1) Terhadap pengguna layanan tertentu dapat dikenakan** tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) dari tarif layanan utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 3. **(2) Pengguna layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** paling sedikit meliputi: - mahasiswa/pelajar ku

KEMENKEU 128/pmk Pasal 3

**(1) Pemerintah daerah merencanakan dan menganggarkan** kontribusi untuk mendukung program Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setiap tahun. **(2) Penyusunan perencanaan dan penganggaran kontribusi** sebagai

KEMENKEU 128/pmk Pasal 5

**(1) Berita acara kesepakatan clari claerah provinsi clan daerah** kabupaten/kota clalam satu provms1 sebagaima.-ia dimaksud dalam Pasal 4 dikompilasi oleh pemerintah provinsi, sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisah

KEMENKEU 128/pmk Pasal 8

**(1) Berdasarkan pemotongan sesu81 dengan mekanisme** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, KPA mencantumkan besaran potongan penenmaan Pajak Rokok secara proporsional dengan realisasi penerimaan Pajak Rokok dalam SKP-PR. **(2) Berdasarkan SKP-PR, PPSPM menerbitkan SPM Kont

KEMENKEU 128/pmk Pasal 9

**(1) Pemotongan penenmaan Pajak Rokok sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 8 diberitahukan oleh K?A kepada Provinsi yang bersangkutan dan BPJS Kesehatan sebagai dasar penghitungan bagi hasil kepada kabupaten/kota dan bukti penerimaan Pajak Rokok. **(2) Berdasa

KEMENKEU 128/pmk Pasal 10

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap pemotongan Pajak Rokok untuk mendukung program Jaminan Kesehatan tahun 2018, berlaku ketentuan sebagai berikut: - pemotongan Pajak Rokok sesuai dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diberlakukan mul

KEMENKEU 128/pmk Pasal 18

**(1) Penyaluran Dana Desa dilaksanakan setelah KPA** Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa menerima dokumen persyaratan penyaluran dari bupati/wali kota secara lengkap dan benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4), dengan ketentuan: - tahap I berupa: 1. pera

KEMENKEU 128/pmk Pasal 33

**(1) BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32** ayat (1) huruf a dapat diberikan kepada keluarga penerima manfaat yang memenuhi kriteria sebagai berikut: 1 jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 7 --- - 7 - - keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa

KEMENKEU 128/pmk Pasal 35

· (1) Penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVJD-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf c, dilakukan melalui pos komando penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVJD-19) di tingkat Desa a tau pos jaga di Desa. 1

KEMENKEU 128/pmk Pasal 42

**(1) Pemantauan sisa Dana Desa sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf d dilakukan untuk mengetahui: - besaran sisa Dana Desa di RKD hasil rekonsiliasi sisa Dana Desa tahun anggaran 2015 sampai dengan 2018 yang belum selesai diperhitungkan melalui perhit

KEMENKEU 128/pmk Pasal 50

**(1) Desa yang dihentikan penyaluran Dana Desa** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (4) huruf a, berhak mendapatkan penyaluran Dana Desa pada tahun anggaran berikutnya setelah jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 13 --- - 13 - periode penghentian penyaluran Dana

KEMENKEU 128/pmk Pasal 52

{l} Dalam hal Desa tidak menganggarkan BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat {l} huruf a, selisih antara pagu anggaran Dana Desa untuk BLT Desa yang seharusnya dianggarkan jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 17 --- - 17 - dengan kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa ya

KEMENKEU 129/pmk Pasal 11

Pelamar yang telah melakukan pemberkasan dengan menyerahkan dokumen se bagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), diangkat sebagai CPNS Kementerian Keuangan setelah memenuhi ketentuan sebagai berikut. - telah menjalani masa percobaan .selama 1 (satu) tahun dengan mengikuti

KEMENKEU 129/pmk Pasal 12

**(1) Panitia Seleksi Instansi sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 4 dibentuk oleh Menteri Keuangan. · (2) Guna mendukung peJaksanaan tugas Panitia Seleksi Instansi dibentuk: - Panitia Pelaksana Daerah; dan · b.Tim Kerja. **(3) Pembentukan dan uraian tugas Panitia

KEMENKEU 129/pmk Pasal 5

…Informasi Publik; a tau - pada saat penyelesaian Sengketa Informasi Publik atas perintah Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat. Bagian Kedua Batas Waktu Penyampaian Usul Informasi Publik dan Usul Informasi Publik yang Dikecualikan Pasal6 (1) Sebagai bahan pembahasan Daftar