Pencarian
(1) Pemerintah Daerah membantu penyusunan Amdal bagi usaha dan/atau kegiatan golongan ekonomi lemah yang berdampak penting terhadap Lingkungan Hidup. (2) Bantuan penyusunan Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa fasilitasi, biaya dan/atau penyusunan Amdal.
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, dalam rangka pemulihan kondisi lingkungan hidup yang kualitasnya telah mengalami pencemaran, Pemerintah Daerah berkewajiban mengalokasikan anggaran untuk pemulihan Lingkungan Hidup.
(1) Setiap orang dilarang: a. melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup; b. memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan ke dalam wilayah Kabupaten; c. memasukkan Limbah yang berasal dari luar daerah kabupaten
(1) Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (2) Peran masyarakat dapat berupa: a. pengawasan sosial; b. pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan; dan
(1) Setiap kegiatan dalam bangunan dan/atau lingkungannya yang mengganggu dan menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan harus dilengkapi dengan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan di bidang pengelolaan lingkung
(1) Perangkat Daerah Bidang Pelayanan Perizinan wajib mengumumkan permohonan Izin Lingkungan melalui sosialisasi dan/atau papan pengumuman di lokasi usaha paling lama 5 (lima) hari sejak permohonan dinyatakan lengkap secara administratif. (2) Masyarakat dapat memberikan saran, pendapat
Penanaman modal yang mengusahakan sumber daya alam yang tidak terbarukan wajib mengalokasikan dana secara bertahap untuk pemulihan lokasi yang memenuhi standar kelayakan lingkungan hidup, yang pelaksanaannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Setiap kegiatan dalam bangunan dan/atau lingkungannya yang mengganggu atau menimbulkan dampak besar dan penting terhadap
lingkungan hidup harus dilengkapi dengan dokumen lingkungan hidup dan/atau izin lingkungan.
(2) Dokumen
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 4, Badan Lingkungan Hidup mempunyai fungsi : a. Perumusan kebijakan teknis Bidang Lingkungan Hidup dan Pertambangan; b. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Lingkungan
Peraturan Daerah ini bertujuan: a. melindungi wilayah Daerah dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; b. menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem; c. menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup
(1) SPPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c wajib dimiliki bagi usaha dan/atau kegiatan yang tidak memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup dan tidak termasuk dalam kriteria wajib UKL-UPL. (2) Rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki SPPL sebaga
(1) Pemerintah Daerah membantu penyusunan Amdal bagi usaha dan/atau kegiatan Usaha Mikro dan Kecil yang memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup. (2) Bantuan penyusunan Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa fasilitasi, biaya, dan/atau penyusunan Amdal. (3
(1) Penanggulangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b wajib dilakukan setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. (2) Penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. pemberian informasi peringatan pence
(1) Pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c wajib dilakukan setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. (2) Pemulihan fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
(1) Penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah ini dilaksanakan oleh PPNS tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang sebagai PPNS sebagaimana dimaksud dalam Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana lingkungan hidup.
Setiap anggota masyarakat mempunyai kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan serta dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dengan cara: a. meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat, dan kemitraan; b. menumbuhkembangkan kemampuan kepeloporan
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan program peningkatan kapasitas aparatur Pemerintah Daerah dengan pendidikan dan pelatihan di bidang lingkungan hidup. (2) Pemerintah Daerah memfasilitasi peningkatan kapasitas masyarakat sebagai mitra dalam pengendalian lingkungan
(1). Pengelolaan, pelestarian dan perlindungan lingkungan hidup diselenggarakan dengan azas: a. ke-Islam-an; b. kearifan lokal; c. tanggung jawab; d. kelestarian; e. keberlanjutan; f. berkeadilan; g. keterbukaan; h. keterpaduan; i. keserasian; j. keseimbangan; dan k. keber
(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil dan/atau tim yang ditunjuk tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran di bidang Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam UND
Pengaturan tentang pengurangan penggunaan PSP bertujuan untuk: a. mengurangi timbulan sampah dan dampak pencemaran lingkungan hidup yang berasal dari produk/kemasan plastik sekali pakai; b. mengendalikan bahaya akibat penggunaan dari produk/kemasan plastik sekali pakai; c.
