Pencarian
Direktorat Rehabilitasi dan Rekonstruksi Sosial, Ekonomi, dan Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan di bidang rehabilitasi dan rekonstruksi sosial, ekonomi, dan
Subauditorat IV.B.2 mempunyai tugas: a. pada lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Badan Restorasi Gambut, serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk: 1. merumuskan rencana kegiatan; 2. mengusulkan tim pemeriksa; 3. melakukan pemeroleh
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Direktorat Kebijakan Lingkungan Hidup, Kemaritiman, Sumber Daya Alam, dan Ketenaganukliran menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi dal
(1) SPPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c wajib dimiliki bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak memiliki Dampak Penting terhadap Lingkungan Hidup dan tidak termasuk dalam kriteria wajib UKL-UPL. (2) Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki SPPL sebaga
(1) Penilaian substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) dilakukan melalui rapat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Otorita Ibu Kota Nusantara secara tatap muka langsung dan/atau dalam jaringan. (2) Dalam hal rencana Usaha dan/atau Kegiatan bersifat kompleks dan
(1) Otorita Ibu Kota Nusantara dapat memberikan bantuan penyusunan Amdal bagi usaha mikro dan kecil yang memiliki Dampak Penting terhadap Lingkungan Hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Bantuan penyusunan Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) b
Setiap Orang dilarang: a. melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup; b. memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan ke dalam wilayah Ibu Kota Nusantara; c. memasukkan Limbah yang berasal dari luar wilayah Nega
(1) Kepala melakukan pembinaan kepada: a. Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Otorita Ibu Kota Nusantara; b. pejabat pengendali dampak lingkungan; c. penyuluh Lingkungan Hidup; d. Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup
(1) Dalam pelaksanaan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 huruf b, Kepala MENETAPKAN Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup untuk melakukan Pengawasan. (2) Pelaksanaan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan: a. persiapan Pengawasan; b.
(1) Aspek berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dilaksanakan dengan memperhatikan aspek lingkungan, aspek sosial, dan aspek ekonomi. (2) Aspek lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek lingkungan hidup sebagaimana dim
Direktorat Rehabilitasi dan Rekonstruksi Sosial, Ekonomi, dan Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan di bidang rehabilitasi dan rekonstruksi sosial, ekonomi, dan
(1) Pejabat Yang Berwenang wajib membuat daftar nominatif Pegawai Negeri Sipil di lingkungannya yang akan dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat menurut contoh sebagai
**(1) Dalam hal Capaian Angka Kredit yang** dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan, Capaian Angka Kredit Pengawas Lingkungan Hidup diusulkan kepada pejabat yang menetapkan Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK. **(2) PAK sebagaima
**(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang jabatan sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 31, Pengawas Lingkungan Hidup dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi. **(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) meliputi: - perolehan ijaz
**(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), Pengawas Lingkungan Hidup dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi: - pengajar/pelatih di bidang tugas Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan
**(1) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, PAK** Pengawas Lingkungan Hidup berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 09 Tahun 2012 dan Nomor 06 Tahun 2012 tentang Ke
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, ketentuan pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 09 Tahun 2012 dan
Dalam melakukan usaha perikanan dilarang menggunakan bahan-bahan dan atau alat-alat yang dapat merusak kelestarian Sumber Daya Perikanan dan lingkungan hidup.
(1) Setiap kegiatan dalam bangunan dan/atau lingkungannya yang mengganggu dan menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan harus dilengkapi dengan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan di bidang pengelolaan lingkung
(1) Usaha dan / atau kegiatan yang akan dibangun di dalam kawasan yang sudah dibuatkan analisis mengenai ampak lingkungan hidup tidak diwajibkan membuat analisis mengenai dampak lingkungan hidup lagi ; (2) Usaha dan / atau kegiatan sebagaimana dima
