Pencarian
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 April 2017 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPU
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Maret 2018 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBL
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2020. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Febru
(1) Pengajuan manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dengan melampirkan: a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; dan b. kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya. (2) Persyaratan pengajuan manfaat JHT bagi Peserta yang menca
Pengajuan manfaat JHT bagi Peserta yang mengalami cacat total tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dengan melampirkan: a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; b. surat keterangan dokter pemeriksa dan/atau dokter penasihat; dan c. kartu tanda penduduk atau bukti identitas lain
(1) Pengajuan manfaat JHT oleh ahli waris bagi Peserta yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dengan melampirkan: a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; b. surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang; c. surat keterangan ahli waris dari pe
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 02 Februari 2022 MENTE
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Calon Pekerja Migran INDONESIA adalah setiap tenaga kerja INDONESIA yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerj
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Januari 2023 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPU
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Januari 2026 MENTERI KETENAGAKERJAAN R
Pembuatan, pemasangan, dan/atau perubahan instalasi penyalur petir harus dilakukan pemeriksaan dan pengujian oleh Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 Listrik dan/atau Ahli K3 bidang Listrik.
Pengajuan BBPA dilakukan sebagai berikut: a. Pegawai yang bersangkutan mendaftarkan anaknya di sekolah yang layak atas rekomendasi Perwakilan; b. Perwakilan menyampaikan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan c.q Biro Orga
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 2016 MENTERI KETENAGAKERJAAN REP
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku: a. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.18/MEN/XII/2011 tentang Sistem Pelaporan Satuan Kerja Perangkat Daerah/Instansi Provinsi/Kabupaten/ Kota Bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian (Berita Negara Republik INDONESIA Ta
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 November 2016 MENTERI KETENAGAKERJAAN
(1) Pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh: a. Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 Listrik; b. Ahli K3 bidang Listrik pada Perusahaan; dan/atau c. Ahli K3 bidang Listrik pada PJK3. (2) Pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dim
(1) Keanggotaan LA-LPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, terdiri dari unsur masyarakat dan unsur pemerintah. (2) Unsur pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berasal dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan/atau kementerian tekni
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 November 2016 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUB
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Manfaat Layanan Tambahan adalah fasilitas pembiayaan perumahan dan/atau manfaat lain yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Peserta program JHT. 2. Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah manfaat uang tunai yan
(1) Peserta mengajukan permohonan PUMP, KPR, dan PRP kepada Bank Penyalur. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan persyaratan yang diatur oleh Bank Penyalur dan dilengkapi dengan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan. (3) Bank Penyalur melakukan verifikasi kel
