Langsung ke konten

Pencarian

PERMENKEU 212-pmk-01-2017/2017 Pasal 382

Direktorat Jenderal Pajak terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Peraturan Perpajakan I; c. Direktorat Peraturan Perpajakan II; d. Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan; e. Direktorat Penegakan Hukum; f. Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian; g. Di

PERMENKEU 212-pmk-01-2017/2017 Pasal 532

Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan terdiri atas: a. Subdirektorat Potensi Perpajakan; b. Subdirektorat Dampak Kebijakan; c. Subdirektorat Kepatuhan Wajib Pajak dan Pemantauan; d. Subdirektorat Administrasi dan Evaluasi Penerimaan; e. Subbagian Tata Usaha; dan f. Kelompok Jaba

PERMENKEU 212-pmk-01-2017/2017 Pasal 664

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, tata usaha, kearsipan, dan rumah tangga Direktorat Perpajakan Internasional. (2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Perjanjian dan Kerja Sama

PERMENKEU 213-pmk-011-2011/2011 Pasal 4

Ketentuan mengenai sistem klasifikasi barang yang diatur dalam Peraturan Menteri ini berlaku secara mutatis mutandis bagi sistem klasifikasi barang sebagaimana digunakan dalam ketentuan di bidang tarif dan non tarif, termasuk bidang kepabeanan, cukai, perpajakan, fiskal, perdagangan, in

PERMENKEU 213-pmk-03-2016/2016 Pasal 13

Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 5, atau Pasal 7, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

PERMENKEU 216-pmk-04-2022/2022 Pasal 47

(1) Laporan Monitoring mandiri yang telah diberikan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (4) digunakan sebagai dasar: a. penagihan Bea Masuk, PPN, PPnBM, dan/atau sanksi administrasi di bidang kepabeanan dan perpajakan; b. penyesuaian Data Monev pada SKP dan/atau IT Invent

PERMENKEU 22-pmk-03-2020/2020 Pasal 5

…Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan untuk 3 (tiga) tahun pajak sebelum tahun pajak diajukannya permohonan APA; b. telah diwajibkan dan telah memenuhi kewajiban untuk menyelenggarakan dan menyimpan D

PERMENKEU 221-pmk-011-2010/2010 Pasal 1

(1) Atas utang pajak tertentu eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini, wajib dibayar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (2) Atas utang pajak

PERMENKEU 221-pmk-02-2017/2017 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan. 2. PNBP dari Kegiatan Usaha Panas Bumi yang selanjutnya disebut dengan PNBP Panas Bumi adalah PNBP

PERMENKEU 226-pmk-03-2013/2013 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut UNDANG-UNDANG KUP adalah UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diu

PERMENKEU 229-pmk-03-2014/2014 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Seorang kuasa adalah orang yang menerima kuasa khusus dari Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu dari Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpaj

PERMENKEU 229-pmk-03-2014/2014 Pasal 2

(1) Wajib Pajak dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kewajiban mendaftarkan

PERMENKEU 229-pmk-03-2014/2014 Pasal 3

(1) Konsultan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a dapat menerima kuasa dari Wajib Pajak orang pribadi dan/atau Wajib Pajak badan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan. (2) Karyawan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

PERMENKEU 229-pmk-03-2014/2014 Pasal 4

Seorang kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; b. memiliki surat kuasa khusus dari Wajib Pajak yang memberi kuasa; c. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak; d. tel

PERMENKEU 229-pmk-03-2014/2014 Pasal 8

Seseorang yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 dianggap bukan sebagai seorang kuasa dan tidak dapat melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang memberikan kuasa.

PERMENKEU 229-pmk-03-2014/2014 Pasal 9

(1) Seorang kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) tidak dapat melimpahkan kuasa yang diterima dari Wajib Pajak kepada orang lain. (2) Dalam melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan, seorang kuasa hanya dapat meminta orang lain atau kar

PERMENKEU 229-pmk-03-2014/2014 Pasal 13

Surat kuasa khusus yang telah dibuat Wajib Pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2008 tentang Persyaratan serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa dan telah disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak oleh Wajib Pajak sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, masih

PERMENKEU 229-pmk-03-2014/2014 Pasal 14

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2008 tentang Persyaratan serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. b. Semua ketentuan mengenai persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban seorang kuasa yang

PERMENKEU 231-pmk-02-2009/2009 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. 2. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik INDONESIA. 3. Instansi Pemeri

PERMENKEU 233-pmk-01-2022/2022 Pasal 40

Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 meliputi: a. memberikan konsultasi hukum dan pertimbangan hukum mengenai masalah yang menjadi obyek sengketa perpajakan; b. melakukan koordinasi dengan Unit dan instansi terkait dalam menyiapkan administrasi perkara yang sedang