Pencarian
**(1) Pelanggaran atas ketentuan mengenai larangan pelaksanaan kampanye** Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, merupakan tindak pidana dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(2) Pe
**(1) Pelaksanaan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pemilu** anggota DPRD Kabupaten/Kota serta hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPD di kabupaten/kota dilakukan dalam rapat pleno KPU Kabupaten/Kota berdasarkan ser
**(1) Pelaksanaan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pemilu** anggota DPRD Provinsi dan hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPD di provinsi dilakukan dalam rapat pleno KPU Provinsi berdasarkan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang d
Keberatan yang diajukan oleh atau melalui saksi peserta Pemilu terhadap proses rekapitulasi hasil penghitungan suara tidak menghalangi proses pelaksanaan Pemilu.
(1) Jadwal waktu pendaftaran partai politik untuk menjadi peserta Pemilu ditetapkan oleh KPU. (2) Penetapan nomor urut partai politik sebagai peserta Pemilu dilakukan melalui undian oleh KPU dan dihadiri oleh seluruh Partai Politik Peserta Pemilu.
(1) KPPS bertugas melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilu di TPS. (2) Anggota KPPS sebanyak 7 (tujuh) orang. (3) Untuk melaksanakan tugas KPPS, di setiap TPS diperbantukan petugas keamanan dari satuan pertahanan sipil/perlindungan masyarakat sebanyak 2 (dua) orang. (
(1) Pengadaan dan pendistribusian surat suara beserta perlengkapan pelaksanaan Pemilu dilaksanakan secara cepat, tepat, dan akurat dengan mengutamakan aspek kualitas, keamanan, dan hemat anggaran. (2) Pengadaan surat suara dilakukan di dalam negeri dengan mengutamakan kapasitas cetak ya
(1) Pelanggaran atas ketentuan mengenai larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, merupakan tindak pidana dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pelanggaraan ..
(1) Pelaksanaan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota serta hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPD di kabupaten/kota dilakukan dalam rapat pleno KPU Kabupaten/Kota berdasarkan sertifikat rekapitul
(1) Pelaksanaan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPRD Provinsi dan hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPD di provinsi dilakukan dalam rapat pleno KPU Provinsi berdasarkan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang dilakukan
Keberatan yang diajukan oleh atau melalui saksi peserta Pemilu terhadap proses rekapitulasi hasil penghitungan suara tidak menghalangi proses pelaksanaan Pemilu.
Jika tindak pidana dilakukan dengan sengaja oleh penyelenggara atau peserta Pemilu, ancaman pidananya ditambah 1/3 (satu pertiga) dari pidana yang tersebut dalam pasal yang bersangkutan. BAB XVI ...
(1) Pengawasan Pergerakan Kotak Suara dilaksanakan oleh Pengawas Pemilu Lapangan, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kabupaten/Kota. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dilaksanakan oleh: a. Panwaslu Kecamatan pada tahap rekapitulasi
Dalam hal terdapat keberatan terhadap Penetapan Hasil penghitungan suara Pemilu Kada dari Pasangan Calon ke Mahkamah Konstitusi, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota memastikan: a. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menyampaikan pemberitahuan kepada DPRD Provinsi dan/atau DPRD
(1) Bawaslu Provinsi mempunyai tugas dan wewenang untuk menyelesaikan sengketa pada Pemilu Kada Provinsi yang melibatkan pihak: a. KPU Provinsi, anggota dan atau pengurus partai politik yang mengajukan pasangan calon, pasangan calon, tim kampanye pasangan calon, atau lembaga lain di tin
(1) Sosialisasi peraturan perundang-undangan dan/atau potensi kerawanan Pelanggaran Pemilu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d dilakukan dengan tahapan kegiatan: a. pemetaan sasaran sosialisasi; b. penyiapan materi sosialisasi; c. pelaksanaan kegiatan sosialisasi; dan
(1) Laporan Dugaan Pelanggaran pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu dapat disampaikan oleh: a. warga Negara INDONESIA yang mempunyai hak pilih; b. pemantau Pemilu; atau c. Peserta Pemilu. (2) Pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
(1) Pelapor mengisi dan menandatangani formulir penerimaan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu sebagaimana formulir Model A.1. pada lampiran Peraturan ini, (2) Formulir Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. nama dan alamat Pelapor; b.
(1) Terhadap hasil kajian yang dikategorikan bukan dugaan pelanggaran Pemilu dan bukan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan lain, proses penanganan pelanggaran dihentikan. (2) Hasil kajian yang dikategorikan bukan dugaan pelanggaran pemilu namu
(1) Terhadap hasil kajian yang dikategorikan sebagai sengketa Pemilu diteruskan kepada bidang penyelesaian sengketa Pemilu untuk ditindaklanjuti sebagai sengketa Pemilu. (2) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota menyelesaikan Laporan yang bersifat
