Langsung ke konten

Pencarian

UU 012/2003 Pasal 82

**(1) Untuk memberikan suara dalam Pemilu, dibuat surat suara Pemilu anggota** DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan surat suara Pemilu anggota DPD. **(2) Surat ...** --- --- Page 38 --- PRESIDEN - 38 - **(2) Surat suara P

UU 012/2003 Pasal 101

**(1) Pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR** dilakukan oleh KPU berdasarkan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota. **(2) Pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggo

UU 012/2003 Pasal 125

**(1) Ketua dan wakil ketua Panitia Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu** Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dipilih dari dan oleh anggota. **(2) Setiap anggota pengawas Pem

UU 023/2003 Pasal 35

**(1) Kampanye dilaksanakan sebagai bagian dari penyelenggaraan Pemilu** Presiden dan Wakil Presiden. **(2) Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selama 30** (tigapuluh) hari dan berakhir 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara. **(3) Kampanye sebagaiman

UU 023/2003 Pasal 52

**(1) Untuk keperluan pemungutan suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil** Presiden disediakan kotak suara sebagai tempat surat suara yang digunakan oleh pemilih. **(2) Jumlah, bahan, bentuk, ukuran, dan warna kotak suara sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) ditetapk

UU 023/2003 Pasal 63

**(1) Pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Presiden dan** Wakil Presiden dilakukan oleh KPU berdasarkan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. **(2) Pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan

UU 023/2003 Pasal 85

Dalam hal terjadi perselisihan tentang hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 diperiksa dan diputuskan untuk tingkat pertama dan terakhir oleh Mahkamah Konstitusi. Bagian Ketiga Pemantauan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden

UU 10/2008 Pasal 80

**(1) Materi kampanye Partai Politik Peserta Pemilu yang** dilaksanakan oleh calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota meliputi visi, misi, dan program partai politik. **(2) Materi . . .** --- --- Page 40 --- PRESIDEN - 40 - **(2)

UU 10/2008 Pasal 83

**(1) Ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan kampanye** Pemilu secara nasional diatur dengan peraturan KPU. **(2) Waktu, tanggal, dan tempat pelaksanaan kampanye** Pemilu anggota DPR dan DPD ditetapkan dengan keputusan KPU setelah KPU berkoordinasi deng

UU 10/2008 Pasal 95

**(1) Batas maksimum pemasangan iklan kampanye Pemilu di** televisi untuk setiap Peserta Pemilu secara kumulatif sebanyak 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik untuk setiap stasiun televisi setiap hari selama masa kampanye. **(2) Batas mak

UU 12/2003 Pasal 7

**(1) Partai Politik dapat menjadi peserta Pemilu apabila memenuhi syarat:** - diakui keberadaannya sesuai dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik; - memiliki pengurus lengkap sekurang-kurangnya di 2/3 (dua pertiga) dari seluruh jumlah provinsi;

UU 12/2003 Pasal 25

Tugas dan wewenang KPU adalah: - merencanakan penyelenggaraan Pemilu; - menetapkan … --- --- Page 14 --- PRESIDEN - 14 - - menetapkan organisasi dan tata cara semua tahapan pelaksanaan Pemilu; - mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengenda

UU 12/2003 Pasal 29

KPU Provinsi berkewajiban: - memperlakukan peserta Pemilu secara adil dan setara; - menyampaikan informasi kegiatan kepada masyarakat; - menjawab pertanyaan serta menampung dan memproses pengaduan dari peserta Pemilu dan masyarakat; - menyampaikan laporan s

UU 12/2003 Pasal 32

KPU Kabupaten/Kota berkewajiban: - memperlakukan peserta Pemilu secara adil dan setara; - menyampaikan informasi kegiatan kepada masyarakat; - menjawab pertanyaan serta menampung dan memproses pengaduan dari peserta Pemilu dan masyarakat; - menyampaikan lap

UU 12/2003 Pasal 40

**(1) KPPSLN bertugas melaksanakan pemungutan suara Pemilu di TPSLN.** **(2) Anggota KPPSLN sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang.** **(3) KPPSLN berkewajiban membuat berita acara pemungutan dan** penghitungan suara serta membuat sertifikat hasil penghitungan suara unt

UU 12/2003 Pasal 65

**(1) Setiap Partai Politik Peserta Pemilu dapat mengajukan calon Anggota** DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk setiap Daerah Pemilihan dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang- kurangnya 30%. **(2) Setiap Partai Politik Peserta P

UU 12/2003 Pasal 79

**(1) Seluruh laporan dana kampanye peserta Pemilu, baik penerimaan maupun** pengeluaran, wajib diserahkan kepada akuntan publik terdaftar selambat- lambatnya 60 (enam puluh) hari sesudah hari pemungutan suara. **(2) Akuntan publik terdaftar wajib menyelesaikan audit selambat-lam

UU 12/2003 Pasal 82

**(1) Untuk memberikan suara dalam Pemilu, dibuat surat suara Pemilu anggota** DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan surat suara Pemilu anggota DPD. **(2) Surat ...** --- --- Page 38 --- PRESIDEN - 38 - **(2) Surat suara P

UU 12/2003 Pasal 101

**(1) Pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR** dilakukan oleh KPU berdasarkan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota. **(2) Pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggo

UU 12/2003 Pasal 125

**(1) Ketua dan wakil ketua Panitia Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu** Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dipilih dari dan oleh anggota. **(2) Setiap anggota pengawas Pem