Langsung ke konten

Pencarian

KEPPRES 012/2003 Pasal 76

**(1) Pelanggaran atas ketentuan mengenai larangan pelaksanaan kampanye** Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, merupakan tindak pidana dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(2) Pe

KEPPRES 012/2003 Pasal 99

**(1) Pelaksanaan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pemilu** anggota DPRD Kabupaten/Kota serta hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPD di kabupaten/kota dilakukan dalam rapat pleno KPU Kabupaten/Kota berdasarkan ser

KEPPRES 012/2003 Pasal 100

**(1) Pelaksanaan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pemilu** anggota DPRD Provinsi dan hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPD di provinsi dilakukan dalam rapat pleno KPU Provinsi berdasarkan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang d

KEPPRES 012/2003 Pasal 102

Keberatan yang diajukan oleh atau melalui saksi peserta Pemilu terhadap proses rekapitulasi hasil penghitungan suara tidak menghalangi proses pelaksanaan Pemilu.

KEPPRES 12/2003 Pasal 10

(1) Jadwal waktu pendaftaran partai politik untuk menjadi peserta Pemilu ditetapkan oleh KPU. (2) Penetapan nomor urut partai politik sebagai peserta Pemilu dilakukan melalui undian oleh KPU dan dihadiri oleh seluruh Partai Politik Peserta Pemilu.

KEPPRES 12/2003 Pasal 39

(1) KPPS bertugas melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilu di TPS. (2) Anggota KPPS sebanyak 7 (tujuh) orang. (3) Untuk melaksanakan tugas KPPS, di setiap TPS diperbantukan petugas keamanan dari satuan pertahanan sipil/perlindungan masyarakat sebanyak 2 (dua) orang. (

KEPPRES 12/2003 Pasal 43

(1) Pengadaan dan pendistribusian surat suara beserta perlengkapan pelaksanaan Pemilu dilaksanakan secara cepat, tepat, dan akurat dengan mengutamakan aspek kualitas, keamanan, dan hemat anggaran. (2) Pengadaan surat suara dilakukan di dalam negeri dengan mengutamakan kapasitas cetak ya

KEPPRES 12/2003 Pasal 76

(1) Pelanggaran atas ketentuan mengenai larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, merupakan tindak pidana dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pelanggaraan ..

KEPPRES 12/2003 Pasal 99

(1) Pelaksanaan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota serta hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPD di kabupaten/kota dilakukan dalam rapat pleno KPU Kabupaten/Kota berdasarkan sertifikat rekapitul

KEPPRES 12/2003 Pasal 100

(1) Pelaksanaan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPRD Provinsi dan hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPD di provinsi dilakukan dalam rapat pleno KPU Provinsi berdasarkan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang dilakukan

KEPPRES 12/2003 Pasal 102

Keberatan yang diajukan oleh atau melalui saksi peserta Pemilu terhadap proses rekapitulasi hasil penghitungan suara tidak menghalangi proses pelaksanaan Pemilu.

KEPPRES 12/2003 Pasal 141

Jika tindak pidana dilakukan dengan sengaja oleh penyelenggara atau peserta Pemilu, ancaman pidananya ditambah 1/3 (satu pertiga) dari pidana yang tersebut dalam pasal yang bersangkutan. BAB XVI ...

PERATURAN BAWASLU/10 Pasal 4

(1) Pengawasan Pergerakan Kotak Suara dilaksanakan oleh Pengawas Pemilu Lapangan, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kabupaten/Kota. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dilaksanakan oleh: a. Panwaslu Kecamatan pada tahap rekapitulasi

PERATURAN BAWASLU/10 Pasal 16

Dalam hal terdapat keberatan terhadap Penetapan Hasil penghitungan suara Pemilu Kada dari Pasangan Calon ke Mahkamah Konstitusi, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota memastikan: a. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menyampaikan pemberitahuan kepada DPRD Provinsi dan/atau DPRD

PERATURAN BAWASLU/11 Pasal 6

(1) Bawaslu Provinsi mempunyai tugas dan wewenang untuk menyelesaikan sengketa pada Pemilu Kada Provinsi yang melibatkan pihak: a. KPU Provinsi, anggota dan atau pengurus partai politik yang mengajukan pasangan calon, pasangan calon, tim kampanye pasangan calon, atau lembaga lain di tin

PERATURAN BAWASLU/11 Pasal 16

(1) Sosialisasi peraturan perundang-undangan dan/atau potensi kerawanan Pelanggaran Pemilu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d dilakukan dengan tahapan kegiatan: a. pemetaan sasaran sosialisasi; b. penyiapan materi sosialisasi; c. pelaksanaan kegiatan sosialisasi; dan

PERATURAN BAWASLU/11 Pasal 25

(1) Laporan Dugaan Pelanggaran pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu dapat disampaikan oleh: a. warga Negara INDONESIA yang mempunyai hak pilih; b. pemantau Pemilu; atau c. Peserta Pemilu. (2) Pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

PERATURAN BAWASLU/11 Pasal 31

(1) Pelapor mengisi dan menandatangani formulir penerimaan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu sebagaimana formulir Model A.1. pada lampiran Peraturan ini, (2) Formulir Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. nama dan alamat Pelapor; b.

PERATURAN BAWASLU/11 Pasal 43

(1) Terhadap hasil kajian yang dikategorikan bukan dugaan pelanggaran Pemilu dan bukan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan lain, proses penanganan pelanggaran dihentikan. (2) Hasil kajian yang dikategorikan bukan dugaan pelanggaran pemilu namu

PERATURAN BAWASLU/11 Pasal 44

(1) Terhadap hasil kajian yang dikategorikan sebagai sengketa Pemilu diteruskan kepada bidang penyelesaian sengketa Pemilu untuk ditindaklanjuti sebagai sengketa Pemilu. (2) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota menyelesaikan Laporan yang bersifat