Pencarian
(1) SOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a paling sedikit memuat: - deskripsi, yang berisi gambaran umum atau ringkasan proses kegiatan; --- - dasar hukum, yang berisi peraturan perundang-undangan yang relevan (terkait langsung) menjadi acuan pelaksanaan at
Besar Manfaat Asuransi Dwiguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) adalah sebagai berikut: - Bagi Peserta yang diberhentikan dengan hak pensiun pada/sesudah tanggal 1 Januari 2017 adalah enam puluh perseratus dikalikan MI1 dikalikan P1 ditambah dengan enam puluh perseratus di
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 hanya berlaku apabila seluruh iuran Peserta telah dibayarkan. Dalam hal pada periode tertentu iuran Peserta tidak dibayarkan, kekurangan iuran Peserta akan diperhitungkan dalam menentukan besar manfaat se bagaimana di
( 1) Standar Kompetensi Bendahara s ebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1 ayat ( 1) huruf a ditetapkan dalam Lam piran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Me riteri ini . www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 8 --- - 8 - **(2) Skema Sert
Untuk menyelenggarakan Sertifikasi , Unit Penyelenggara menetapkan UPS . 1. Ketentuan Pasal 14 diubah , sehingga berbunyi sebagai berikut:
UPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 memiliki tugas paling sedikit meli puti: a . menyam paikan infprm asi terkait Sertifikasi ke pada Satker ; b . melakukan sosialisasi , bimbingan teknis , dan kegiatan seJen lsnya terkait ketentuan penyelenggaraan
( 1) Se rtifikat Bendahara dengan Nom o r Registe r dite rbitkan oleh Di rektu r Jende ral Pe rbendaharaan. **(2) Se rtifikat Bendahara sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) dapat ditandatangani secara elektronik. 1. Ketentuan Pasal 19 diubah, sehingga be rbunyi sebagai be
**(1) Pendidikan Profesional Berkelanjutan sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) huruf a sampai dengan huruf d dapat berupa diklat, workshop, sem1nar, atau kegiatan se Jen ls yang berkaitan dengan kebendaharaan. **(2) Pendidikan Profesional Berkelanjutan seba
Dalam hal peserta Ujian Sertifikasi yang terintegrasi dengan Penyegaran (Refreshment) tetap dinyatakan tidak lulus setelah diberikan kesempatan ujian ulang sebanyak 2 (dua) kali se ba gaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) dan Pasal 27 ayat (2), diberlakukan
( 1) Sertifikat Diklat Bendahara yang diterbitkan oleh BPPK sebelum Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 20 16 tentang Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola A nggaran Pendapatan dan Belanja Negara mulai berlaku, diakui dan diterbitkan Sertifikat Bendahara dengan No
( 1) Ser tifikat Diklat Bendahara yang di terbi tkan oleh lembaga diklat lainnya sebelum Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 20 16 ten tang Ser tifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mulai berlaku, dapat diakui dan di terbi tkan Ser tifikat Bendaha
**(1) Sertifikat profesi Bendahara yang masih berlaku dan** diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi sebelum Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara pad a Satu an Kerj a Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mulai berlaku, dapat diakui dan diterb
Dalam jangka waktu paling lama 4 (em pat) tahun terhitung sejak Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 20 1 6 tentang Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mulai berlaku, Pendidikan Profesional Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dal
· PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian N egara Republik Indonesia yang telah mendaftarkan diri untuk mengikuti Sertifikasi dan belum diterbitkan Sertifikat Bendahara dengan Nomor Register sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 8 ayat ( 1 ) pada
Tarif layanan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: - tarif layanan utama; dan - tarif layanan penunjang.
Tarif layanan utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, terdiri atas: - tarif layanan pelatihan; - tarif layanan bimbingan teknis/seminar/workshop/focus group discussion; dan - tarif layanan sertifikasi kompetensi.
Tarif layanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, terdiri atas: 1
**(1) Tarif layanan utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal** 3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. **(2) Penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat** **(1) mempertimbangkan akreditasi, kualifikasi pengajar,**
**(1) Tarif layanan pelatihan, tarif layanan bimbingan** teknis /seminar/ workshop/focus group discussion, dan tarif layanan sertifikasi kompetensi untuk yang dilaksanakan di luar kampus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a sampai dengan huruf c tidak termasu
Tarif layanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
