Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 128/pmk Pasal 5

Pelaksanaan secara bertahap penggunaan Sistem Informasi Pengelolaan Tata Naskah Din.as Elektronik Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan dalam suatu Keputusan Menteri Keuangan.

KEMENKEU 128/pmk Pasal 13

…laksana pada unit organ1sas1 berkenaan bertugas melakukan telaah atas konsep SOP sebelum ditetapkan. (3) Dalam penyusunan SOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat Jenderal c.q. Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan melakukan pembinaan melalui konsultansi dan bimbingan

KEMENKEU 128/pmk Pasal 14

SOP di lingkungan Kementerian Keuangan terdiri atas: - SOP pada unit organisasi Eselon I, unit organisasi non-Eselon yang bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri Keuangan, atau tim pelaksana kegiatan yang bersifat ad-hoc (SOP Reguler); - SOP Layanan Unggulan; dan - SOP Bertautan

KEMENKEU 128/pmk Pasal 18

(1) SOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a paling sedikit memuat: - deskripsi, yang berisi gambaran umum atau ringkasan proses kegiatan; --- - dasar hukum, yang berisi peraturan perundang-undangan yang relevan (terkait langsung) menjadi acuan pelaksanaan at

KEMENKEU 128/pmk Pasal 3

Besar Manfaat Asuransi Dwiguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) adalah sebagai berikut: - Bagi Peserta yang diberhentikan dengan hak pensiun pada/sesudah tanggal 1 Januari 2017 adalah enam puluh perseratus dikalikan MI1 dikalikan P1 ditambah dengan enam puluh perseratus di

KEMENKEU 128/pmk Pasal 6

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 hanya berlaku apabila seluruh iuran Peserta telah dibayarkan. Dalam hal pada periode tertentu iuran Peserta tidak dibayarkan, kekurangan iuran Peserta akan diperhitungkan dalam menentukan besar manfaat se bagaimana di

KEMENKEU 128/pmk Pasal 12

( 1) Standar Kompetensi Bendahara s ebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1 ayat ( 1) huruf a ditetapkan dalam Lam piran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Me riteri ini . www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 8 --- - 8 - **(2) Skema Sert

KEMENKEU 128/pmk Pasal 13

Untuk menyelenggarakan Sertifikasi , Unit Penyelenggara menetapkan UPS . 1. Ketentuan Pasal 14 diubah , sehingga berbunyi sebagai berikut:

KEMENKEU 128/pmk Pasal 14

UPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 memiliki tugas paling sedikit meli puti: a . menyam paikan infprm asi terkait Sertifikasi ke pada Satker ; b . melakukan sosialisasi , bimbingan teknis , dan kegiatan seJen lsnya terkait ketentuan penyelenggaraan

KEMENKEU 128/pmk Pasal 18

( 1) Se rtifikat Bendahara dengan Nom o r Registe r dite rbitkan oleh Di rektu r Jende ral Pe rbendaharaan. **(2) Se rtifikat Bendahara sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) dapat ditandatangani secara elektronik. 1. Ketentuan Pasal 19 diubah, sehingga be rbunyi sebagai be

KEMENKEU 128/pmk Pasal 19

**(1) Pendidikan Profesional Berkelanjutan sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) huruf a sampai dengan huruf d dapat berupa diklat, workshop, sem1nar, atau kegiatan se Jen ls yang berkaitan dengan kebendaharaan. **(2) Pendidikan Profesional Berkelanjutan seba

KEMENKEU 128/pmk Pasal 27

Dalam hal peserta Ujian Sertifikasi yang terintegrasi dengan Penyegaran (Refreshment) tetap dinyatakan tidak lulus setelah diberikan kesempatan ujian ulang sebanyak 2 (dua) kali se ba gaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) dan Pasal 27 ayat (2), diberlakukan

KEMENKEU 128/pmk Pasal 28

( 1) Sertifikat Diklat Bendahara yang diterbitkan oleh BPPK sebelum Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 20 16 tentang Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola A nggaran Pendapatan dan Belanja Negara mulai berlaku, diakui dan diterbitkan Sertifikat Bendahara dengan No

KEMENKEU 128/pmk Pasal 29

( 1) Ser tifikat Diklat Bendahara yang di terbi tkan oleh lembaga diklat lainnya sebelum Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 20 16 ten tang Ser tifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mulai berlaku, dapat diakui dan di terbi tkan Ser tifikat Bendaha

KEMENKEU 128/pmk Pasal 30

**(1) Sertifikat profesi Bendahara yang masih berlaku dan** diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi sebelum Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara pad a Satu an Kerj a Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mulai berlaku, dapat diakui dan diterb

KEMENKEU 128/pmk Pasal 30

Dalam jangka waktu paling lama 4 (em pat) tahun terhitung sejak Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 20 1 6 tentang Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mulai berlaku, Pendidikan Profesional Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dal

KEMENKEU 128/pmk Pasal 30

· PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian N egara Republik Indonesia yang telah mendaftarkan diri untuk mengikuti Sertifikasi dan belum diterbitkan Sertifikat Bendahara dengan Nomor Register sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 8 ayat ( 1 ) pada

KEMENKEU 128/pmk Pasal 2

Tarif layanan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: - tarif layanan utama; dan - tarif layanan penunjang.

KEMENKEU 128/pmk Pasal 3

Tarif layanan utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, terdiri atas: - tarif layanan pelatihan; - tarif layanan bimbingan teknis/seminar/workshop/focus group discussion; dan - tarif layanan sertifikasi kompetensi.

KEMENKEU 128/pmk Pasal 4

Tarif layanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, terdiri atas: 1