Pencarian
**(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang jabatan sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 31, Pengawas Lingkungan Hidup dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi. **(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) meliputi: - perolehan ijaz
**(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), Pengawas Lingkungan Hidup dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi: - pengajar/pelatih di bidang tugas Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan
**(1) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, PAK** Pengawas Lingkungan Hidup berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 09 Tahun 2012 dan Nomor 06 Tahun 2012 tentang Ke
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, ketentuan pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 09 Tahun 2012 dan
Dalam melakukan usaha perikanan dilarang menggunakan bahan-bahan dan atau alat-alat yang dapat merusak kelestarian Sumber Daya Perikanan dan lingkungan hidup.
(1) Setiap kegiatan dalam bangunan dan/atau lingkungannya yang mengganggu dan menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan harus dilengkapi dengan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan di bidang pengelolaan lingkung
(1) Usaha dan / atau kegiatan yang akan dibangun di dalam kawasan yang sudah dibuatkan analisis mengenai ampak lingkungan hidup tidak diwajibkan membuat analisis mengenai dampak lingkungan hidup lagi ; (2) Usaha dan / atau kegiatan sebagaimana dima
(1) Kerangka acuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (1) disampaikan oleh pemrakarsa kepada instansi yang bertanggung-jawab melalui Komisi Penilai lingkungan hidup Kota Malang ; (2) Komisi Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan tanda bukti peneri
(1) Kerangka acuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 dinilai oleh Komisi Penilai bersama dengan pemrakarsa untuk menyapakati ruang lingkup kajian analisis dampak lingkungan hidup yang akan dilaksanakan ; (2) Keputusan atas penilaian kerangka acuan sebagaimana dimaksud pad
Biaya penyusunan dan penilaian kerangka acuan, analisis mengenai dampak lingkungan hidup rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup dibebankan kepada pemrakarsa .
KLHS memuat kajian antara lain: a. kapasitas Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup untuk pembangunan; b. perkiraan mengenai dampak dan risiko Lingkungan Hidup; c. kinerja layanan/jasa Ekosistem; d. efisiensi pemanfaatan Sumber Daya Ala
(1) Pemerintah Daerah membantu penyusunan Amdal bagi usaha dan/atau kegiatan golongan ekonomi lemah yang berdampak penting terhadap Lingkungan Hidup. (2) Bantuan penyusunan Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa fasilitasi, biaya dan/atau penyusunan Amdal.
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, dalam rangka pemulihan kondisi lingkungan hidup yang kualitasnya telah mengalami pencemaran, Pemerintah Daerah berkewajiban mengalokasikan anggaran untuk pemulihan Lingkungan Hidup.
(1) Setiap orang dilarang: a. melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup; b. memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan ke dalam wilayah Kabupaten; c. memasukkan Limbah yang berasal dari luar daerah kabupaten
(1) Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (2) Peran masyarakat dapat berupa: a. pengawasan sosial; b. pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan; dan
Pengaturan tentang pengurangan penggunaan PSP bertujuan untuk: a. mengurangi timbulan sampah dan dampak pencemaran lingkungan hidup yang berasal dari produk/kemasan plastik sekali pakai; b. mengendalikan bahaya akibat penggunaan dari produk/kemasan plastik sekali pakai; c.
(1) Dengan Peraturan Walikota ini dibentuk UPT Pengelolaan TPA dan Retribusi Pelayanan Persampahan kelas A pada Dinas Lingkungan Hidup. (2) Susunan Organisasi UPT Pengelolaan TPA dan Retribusi Pelayanan Persampahan sebagaimana pada ayat (1) terdiri dari : a. Kepala UPT; b.
Penyusunan Peraturan Daerah ini bertujuan untuk : a. mewujudkan Transportasi yang dapat meningkatkan dan menjaga kualitas lingkungan hidup; b. mewujudkan Transportasi yang handal, berkemampuan tinggi, dan diselenggarakan secara terpadu, tertib, aman, lancar, nyaman, dan efi
Pengaturan tentang ketertiban umum dan ketenteraman bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat pada usaha menjaga dan memelihara ketertiban umum dan kelestarian lingkungan hidup, yang secara tidak langsung menunjang pembangunan yang berkesinambungan.
KLHS memuat kajian antara lain: a. kapasitas Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup untuk pembangunan; b. perkiraan mengenai dampak dan risiko Lingkungan Hidup; c. kinerja layanan/jasa Ekosistem; d. efisiensi pemanfaatan Sumber Daya Ala
