Pencarian
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Meneg LH menyelenggarakan fungsi : - perumusan kebijakan Pemerintah di bidang pengelolaan lingkungan hidup; - pengkoordinasian dan peningkatan keterpaduan penyusunan rencana dan program, pemantauan, an
**(1) Sekretaris Menteri mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan**
koordinasi pelaksanaan tugas dan administrasi Menteri Negara.
**(2) Deputi Bidang Kebijakan Pengelolaan Lingkungan Hidup mempunyai**
tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan
Pengaturan penjualan, pemilikan dan penggunaan gergaji rantai bertujuan untuk mencegah kerusakan hutan dan lingkungan hidup akibat penggunaan gergaji rantai yang tidak terkendali.
Pelaksanaan usaha budidaya ayam ras oleh peternakan rakyat dan perusahaan peternakan harus memenuhi ketentuan tentang pengelolaan lingkungan hidup.
BAPEDAL, mempunyai tugas pokok membantu PRESIDEN dalam melaksanakan pengendalian dampak lingkungan hidup yang meliputi upaya pencegahan kerusakan, penanggulangan dampak serta pemulihan kualitas lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(1) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Menteri yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup. (2) Deputi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul kepala BAPEDAL. (3) Pejabat eselon II ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh
Dengan terbentuknya BAPEDAL berdasarkan Keputusan PRESIDEN ini, segala kegiatan pengendalian dampak lingkungan hidup dilaksanakan oleh BAPEDAL.
Deputi Bidang Pengembangan Teknologi membawahkan : a. Direktorat Pengkajian Teknologi Pemukiman dan Lingkungan Hidup; b. Direktorat Pengkajian Teknologi Proses Industri; c. Direktorat Pengkajian Teknologi Konversi dan Konservasi Energi; d. Direktorat pengkajian teknologi El
Tujuan penanganan khusus penataan ruang dan penertiban serta pengedalian pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah mencegah timbulnya kerusakan lingkungan hidup yang lebih parah Mengingat perkembangan kehidupan yang semakin pesat.
www.hukumonline.com d. pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan untuk kegiatan pengawasan dan pemeliharaan jaringan. Pasal 17A PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR P.44/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 TAHUN 2017 Kerja sama mitigasi bencana sebagaimana dimaksud d
www.hukumonline.com/pusatdata (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 17); 4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Ne
(1) Dokumen Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a disusun dan diajukan oleh Pemohon untuk memperoleh Izin Lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup. (2) Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala BAPE
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Pengawas Lingkungan Hidup dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi. (2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perolehan ijazah/gelar pendidikan
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), Pengawas Lingkungan Hidup dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi: a. pengajar/pelatih di bidang tugas Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup; b. kean
(1) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, PAK Pengawas Lingkungan Hidup berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 09 Tahun 2012 dan Nomor 06 Tahun 2012 tentang Ketentuan Pelaksanaan Per
(1) Pejabat Yang Berwenang wajib membuat daftar nominatif Pegawai Negeri Sipil di lingkungannya yang akan dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat menurut contoh sebagai
(1) Pelaku Usaha yang memiliki kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah menyampaikan pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang tersedia di Sistem OSS sebelum NIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) diterbitkan. (2) Format pernyataan
(1) PL dilakukan melalui tahapan: a. penapisan jenis dokumen lingkungan hidup dan penapisan persetujuan teknis oleh Pelaku Usaha; b. permohonan persetujuan teknis oleh Pelaku Usaha; c. permohonan PL atau perubahan PL oleh Pelaku Usaha; d. penilaian atau pemeriksaan dokumen
(1) Penilaian substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 ayat (2) huruf b dilakukan melalui rapat tim uji kelayakan lingkungan hidup dengan melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung, ahli, dan/atau kementerian/lembaga terkait. (2) Hasil penilaian substansi oleh
(1) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan perubahan PL apabila usaha dan/atau kegiatannya yang telah memperoleh surat keputusan kelayakan lingkungan hidup atau persetujuan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup diren
