Pencarian
(1) Pengenaan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu dilakukan oleh Unit Pelayanan Publik Tertentu. (2) Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu dapat dilakukan dengan mempersyaratkan kepada Pemberi Kerja agar pada saat akan mendapatkan pelayanan publik te
(1) Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu dicabut apabila Pemberi Kerja telah melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Pencabutan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Unit Pelayanan Publik Tertentu atas:
a. permintaan dari BPJS
(1) Dalam hal Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu telah diberikan, tetapi Pemberi Kerja tetap tidak patuh melaksanakan kewajibannya, BPJS Ketenagakerjaan wajib melaporkan ketidakpatuhan tersebut kepada Pengawas Ketenagakerjaan pada dinas yang menye
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Juli 2016 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 2018 MENTERI KETENAGAKERJAAN RE
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2014 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBL
(1) Menteri dapat mencabut keputusan penunjukan Lembaga Audit SMK3 apabila Lembaga Audit SMK3 tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan/atau Pasal 8. (2) Pencabutan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pengawas ket
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2014 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUB
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2021 MENTERI KETENAGAKERJAAN
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 2016 MENTERI KETENAGAKERJAAN REP
(1) PKB dirundingkan oleh serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang telah tercatat pada instansi yang menyelenggarakan urusan di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha atau beberapa pengusaha. (2) Perundingan PKB harus didasari itikad baik dan kemau
(1) Permohonan dan proses pengesahan PP dan pendaftaran PKB dilaksanakan melalui sistim yang terkoneksi dengan jaringan internet (online system). (2) Sistim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara bertahap oleh masing-masing SKPD bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota, SKP
Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 11 ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2014 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBL
(1) Pengangkatan Dokter Penasehat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diusulkan oleh dokter yang bersangkutan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja. (2) Pengangkatan Dokter Penasehat daerah sebagai
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, koordinator Dokter Penasehat tingkat nasional dibantu oleh sekretariat yang berkedudukan di pusat. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Ker
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 2015 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK
Dalam hal kemampuan keuangan daerah atau ketersediaan aparatur yang dimiliki oleh daerah masih terbatas, tipe Perangkat Daerah penyelenggara urusan pemerintah bidang ketenagakerjaan dapat diturunkan dari hasil pemetaan.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 September 2016 MENTERI KETENAGAKERJAAN R
Pelaksanaan pemberian bantuan Pemerintah kepada masyarakat berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 324 Tahun 2016 tentang Pemberian Bantuan Pemerintah kepada Masyarakat, dan pelaksanaan pemberian program dan anggaran kepada Dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota yang membidangi Ketenagakerjaan b
