Pencarian
Direktorat Peraturan Perpajakan I terdiri atas: a. Subdirektorat Peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa; b. Subdirektorat Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Industri; c. Subdirektorat Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Perdaga
Direktorat Peraturan Perpajakan II mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang peraturan Pajak Penghasilan, perjanjian dan kerjasama perpajakan internasional, bantuan hukum, pemberian bimbingan dan pelaksanaan bantuan hukum, da
Direktorat Peraturan Perpajakan II terdiri atas: a. Subdirektorat Peraturan Pajak Penghasilan Badan; b. Subdirektorat Peraturan Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan dan Pajak Penghasilan Orang Pribadi; c. Subdirektorat Perjanjian dan Kerjasama Perpajakan Internasiona
Subdirektorat Perjanjian dan Kerjasama Perpajakan Internasional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan persetujuan penghindaran pajak berganda, rancangan perjanjian atau kerjasama perpajakan internasional, dan peraturan pelaksanaannya, dan koordinasi pe
Subdirektorat Perjanjian dan Kerjasama Perpajakan Internasional terdiri atas: a. Seksi Perjanjian Asia Pasifik; b. Seksi Perjanjian Eropa; c. Seksi Perjanjian Amerika dan Afrika; dan d. Seksi Kerjasama Perpajakan Internasional.
Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Perpajakan mempunyai tugas melaksanakan analisis dan sinkronisasi serta mensinergikan peraturan, petunjuk pelaksanaan, teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai peraturan perpajakan, d
Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Perpajakan terdiri atas: a. Seksi Analisis Peraturan Perpajakan; b. Seksi Sinkronisasi Peraturan Perpajakan; c. Seksi Sinergi Peraturan Perpajakan; dan d. Seksi Analisis Peraturan Perpajakan Internas
(1) Seksi Analisis Peraturan Perpajakan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis keterkaitan peraturan, petunjuk pelaksanaan, teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai peraturan perpajakan. (2) Seksi Sinkronis
Subdirektorat Intelijen Perpajakan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pemantauan pelaksanaan petunjuk teknis pengumpulan, analisis, dan distribusi pemanfaatan data dan informasi intelijen, serta pelaksanaan intelijen.
Subdirektorat Intelijen Perpajakan terdiri atas: a. Seksi Intelijen Perpajakan I; b. Seksi Intelijen Perpajakan II; dan c. Seksi Evaluasi dan Pemantauan Intelijen Perpajakan.
(1) Seksi Intelijen Perpajakan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknik pengumpulan, analisis, dan distribusi serta pemanfaatan data dan informasi intelijen sektor industri. (2) Seksi Intelijen Perpajakan II mempunyai tugas melakukan peny
Subdirektorat Potensi Perpajakan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, penelaahan, dan penyusunan kebijakan, serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis penghitungan potensi pajak.
Subdirektorat Potensi Perpajakan terdiri atas: a. Seksi Potensi Sektor Industri; b. Seksi Potensi Sektor Perdagangan; dan c. Seksi Potensi Sektor Jasa.
(1) Seksi Dampak Kebijakan Perpajakan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penelitian dampak kebijakan perpajakan serta pendistribusian hasil penelitian. (2) Seksi Dampak Kondisi Makro Ekonomi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan pe
Subdirektorat Penyuluhan Perpajakan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, penelaahan, dan penyusunan kebijakan, serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis penyuluhan, serta pelaksanaan pengelolaan perpustakaan, dokumentasi peraturan perpajakan
Subdirektorat Penyuluhan Perpajakan terdiri atas: a. Seksi Materi Penyuluhan; b. Seksi Bimbingan Tenaga Penyuluh; c. Seksi Dukungan Penyuluhan; dan d. Seksi Dokumentasi dan Perpustakaan.
Subdirektorat Pelayanan Perpajakan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penelaahan, dan penyusunan kebijakan, serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis pelayanan, serta pembinaan atas Pusat Layanan Informasi.
Subdirektorat Pelayanan Perpajakan terdiri atas: a. Seksi Pelayanan Pengaduan; b. Seksi Dukungan Pelayanan dan Konsultasi; c. Seksi Peningkatan Mutu Pelayanan; dan d. Seksi Pemuktahiran Tax Knowledge Based.
Subdirektorat Hubungan Masyarakat Perpajakan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penelaahan, dan penyusunan kebijakan, serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis hubungan masyarakat.
Subdirektorat Hubungan Masyarakat Perpajakan terdiri atas: a. Seksi Hubungan Internal; b. Seksi Hubungan Eksternal; c. Seksi Pengelolaan Berita; dan d. Seksi Pengelolaan Situs.
