Pencarian
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berbatasan dengan wilayah Daerah lain, wajib dikoordinasikan dan diintegrasikan bersama dengan Pemerintah Daerah yang bersangkutan dan dengan Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Pusat.
Dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, setiap orang berkewajiban untuk: a. menghormati hak orang lain atas lingkungan hidup yang baik dan sehat; b. mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup<
(1) Kegiatan pengendalian pencemaran lingkungan hidup dilakukan secara terpadu yang meliputi: a. pencemaran air permukaan dan air tanah; b. pencemaran udara; c. pencemaran tanah; d. limbah padat dan limbah domestik; dan e. bahan dan limbah B3. (2) Penyusunan kebijakan, peng
(1) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan limbah cair wajib: a. melakukan pengujian terhadap kualitas dan mengukur debit limbah cair dan melaporkan kepada Perangkat Daerah lingkungan hidup paling sedikit 1 (satu) bulan sekali; b. memenuhi baku mutu sesu
(1) Setiap orang dan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang memanfaatkan media pesisir dan pantai untuk usaha dan/atau kegiatannya wajib mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. (2) Setiap orang dan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sebag
(1) Kegiatan pengendalian kerusakan lingkungan hidup meliputi: a. pengambilan dan pemanfaatan air tanah; b. wilayah pesisir dan pantai; c. keanekaragaman hayati dan ekosistemnya; d. benda cagar budaya; e. sumber mata air dan daerah pengaliran sungai; dan f. ruang terbuka h
(1) Setiap orang dan/atau penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan dilarang melakukan kegiatan pengambilan dan pemanfaatan air tanah tanpa izin dari instansi yang berwenang. (2) Setiap orang dan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan kegiatan pengambilan dan pemanfaatan air tanah waji
(1) Pemerintah Daerah MENETAPKAN area untuk usaha dan/atau kegiatan di wilayah pesisir dan pantai berdasarkan kajian kelayakan lingkungan hidup, pendapat pakar, dan pendapat masyarakat setempat. (2) Pemerintah Daerah atas persetujuan DPRD dapat mengusulkan Daerah tertutup u
(1) Kegiatan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilakukan pada media lingkungan hidup yang dinyatakan melampaui baku mutu/tingkat kerusakan dan harus diwaspadai akan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkung
(1) Kegiatan pemulihan dilakukan pada lokasi yang tercemar dan/atau rusak untuk dikembalikan sesuai fungsinya. (2) Kegiatan pemulihan lingkungan hidup akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliput
(1) Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang mempunyai dampak penting terhadap unsur-unsur lingkungan hidup wajib memiliki dokumen AMDAL berdasarkan peraturan perundang-undangan. (2) Dampak penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan kriteria sebag
(1) Penilaian AMDAL dilakukan oleh Komisi Penilai AMDAL yang dibentuk dan ditetapkan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Komisi Penilai AMDAL terdiri dari unsur Pemerintah Daerah, perguruan tinggi, organisasi lingkungan hidup dan masyarakat yang akan
(1) Untuk rencana usaha dan/atau kegiatan tertentu, Bupati mewajibkan pemrakarsa usaha dan/atau kegiatan untuk menyusun SPPL. (2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan, apabila rencana usaha dan/atau kegiatan memenuhi kriteria: a. tidak termasuk dalam kategori berdampak penting; b.
(1) DELH adalah dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang merupakan bagian dari proses audit lingkungan hidup yang dikenakan bagi usaha dan/atau kegiatan yang sudah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memil
(1) Bupati berwenang merekomendasikan kepada Menteri untuk memerintahkan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan melakukan audit lingkungan hidup apabila yang bersangkutan menunjukkan ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini. (2) Rekomendasi
Izin bagi usaha dan/atau kegiatan dapat diterbitkan setelah pemrakarsa usaha dan/atau kegiatan memenuhi kewajiban kelengkapan dokumen lingkungan hidup yang telah disahkan sesuai peraturan perundang-undangan.
(1) Pemerintah Daerah menyediakan laboratorium lingkungan hidup untuk mendukung pelaksanaan pengendalian lingkungan hidup. (2) Swasta dapat menyediakan laboratorium lingkungan hidup untuk mendukung pelaksanaan pengendalian
Pelaksanaan penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup melalui Peradilan dilaksanakan sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Pembiayaan pengendalian lingkungan hidup Daerah bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan c. sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat.
Ruang lingkup Pengelolaan Lingkungan Hidup ini mencakup seluruh ruang wilayah Kabupaten yang terdiri dari hutan dan sungai dan ruang udara berdasarkan Peraturan perundang-undangan.
