Pencarian
(1) Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Daerah dilakukan berdasarkan: a. asas tanggungjawab Pemerintah Daerah; b. asas pembangunan berkelanjutan; c. asas kemanfaatan; d. asas keserasian dan keseimbangan; e. asas demokrasi lingkungan yang terdiri
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bertujuan untuk mewujudkan lingkungan hidup Daerah yang baik dan sehat.
(1) Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilakukan melalui pendekatan ekosistem, yang memadukan kepentingan sosial, ekonomi, budaya, dan fungsi lingkungan hidup sesuai dengan batas kewenangan yang dimiliki Pemerintah Daerah. (2) Perlindung
Dalam pengendalian lingkungan hidup, Bupati berwenang untuk: a. mengatur perlindungan dan pelestarian sumberdaya alam dan buatan, baik hayati maupun non hayati; b. melaksanakan pencegahan, pengawasan, pemantauan, penanggulangan, dan pemulihan di bidang lingkungan
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berbatasan dengan wilayah Daerah lain, wajib dikoordinasikan dan diintegrasikan bersama dengan Pemerintah Daerah yang bersangkutan dan dengan Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Pusat.
Dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, setiap orang berkewajiban untuk: a. menghormati hak orang lain atas lingkungan hidup yang baik dan sehat; b. mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup<
(1) Kegiatan pengendalian pencemaran lingkungan hidup dilakukan secara terpadu yang meliputi: a. pencemaran air permukaan dan air tanah; b. pencemaran udara; c. pencemaran tanah; d. limbah padat dan limbah domestik; dan e. bahan dan limbah B3. (2) Penyusunan kebijakan, peng
(1) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan limbah cair wajib: a. melakukan pengujian terhadap kualitas dan mengukur debit limbah cair dan melaporkan kepada Perangkat Daerah lingkungan hidup paling sedikit 1 (satu) bulan sekali; b. memenuhi baku mutu sesu
(1) Setiap orang dan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang memanfaatkan media pesisir dan pantai untuk usaha dan/atau kegiatannya wajib mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. (2) Setiap orang dan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sebag
(1) Kegiatan pengendalian kerusakan lingkungan hidup meliputi: a. pengambilan dan pemanfaatan air tanah; b. wilayah pesisir dan pantai; c. keanekaragaman hayati dan ekosistemnya; d. benda cagar budaya; e. sumber mata air dan daerah pengaliran sungai; dan f. ruang terbuka h
(1) Setiap orang dan/atau penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan dilarang melakukan kegiatan pengambilan dan pemanfaatan air tanah tanpa izin dari instansi yang berwenang. (2) Setiap orang dan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan kegiatan pengambilan dan pemanfaatan air tanah waji
(1) Pemerintah Daerah MENETAPKAN area untuk usaha dan/atau kegiatan di wilayah pesisir dan pantai berdasarkan kajian kelayakan lingkungan hidup, pendapat pakar, dan pendapat masyarakat setempat. (2) Pemerintah Daerah atas persetujuan DPRD dapat mengusulkan Daerah tertutup u
(1) Kegiatan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilakukan pada media lingkungan hidup yang dinyatakan melampaui baku mutu/tingkat kerusakan dan harus diwaspadai akan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkung
(1) Kegiatan pemulihan dilakukan pada lokasi yang tercemar dan/atau rusak untuk dikembalikan sesuai fungsinya. (2) Kegiatan pemulihan lingkungan hidup akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliput
(1) Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang mempunyai dampak penting terhadap unsur-unsur lingkungan hidup wajib memiliki dokumen AMDAL berdasarkan peraturan perundang-undangan. (2) Dampak penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan kriteria sebag
(1) Penilaian AMDAL dilakukan oleh Komisi Penilai AMDAL yang dibentuk dan ditetapkan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Komisi Penilai AMDAL terdiri dari unsur Pemerintah Daerah, perguruan tinggi, organisasi lingkungan hidup dan masyarakat yang akan
(1) Untuk rencana usaha dan/atau kegiatan tertentu, Bupati mewajibkan pemrakarsa usaha dan/atau kegiatan untuk menyusun SPPL. (2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan, apabila rencana usaha dan/atau kegiatan memenuhi kriteria: a. tidak termasuk dalam kategori berdampak penting; b.
(1) DELH adalah dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang merupakan bagian dari proses audit lingkungan hidup yang dikenakan bagi usaha dan/atau kegiatan yang sudah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memil
(1) Bupati berwenang merekomendasikan kepada Menteri untuk memerintahkan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan melakukan audit lingkungan hidup apabila yang bersangkutan menunjukkan ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini. (2) Rekomendasi
Izin bagi usaha dan/atau kegiatan dapat diterbitkan setelah pemrakarsa usaha dan/atau kegiatan memenuhi kewajiban kelengkapan dokumen lingkungan hidup yang telah disahkan sesuai peraturan perundang-undangan.
