Langsung ke konten

Pencarian

PERDA KABUPATEN/DEMAK Pasal 12

Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berbatasan dengan wilayah Daerah lain, wajib dikoordinasikan dan diintegrasikan bersama dengan Pemerintah Daerah yang bersangkutan dan dengan Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Pusat.

PERDA KABUPATEN/DEMAK Pasal 14

Dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, setiap orang berkewajiban untuk: a. menghormati hak orang lain atas lingkungan hidup yang baik dan sehat; b. mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup<

PERDA KABUPATEN/DEMAK Pasal 16

(1) Kegiatan pengendalian pencemaran lingkungan hidup dilakukan secara terpadu yang meliputi: a. pencemaran air permukaan dan air tanah; b. pencemaran udara; c. pencemaran tanah; d. limbah padat dan limbah domestik; dan e. bahan dan limbah B3. (2) Penyusunan kebijakan, peng

PERDA KABUPATEN/DEMAK Pasal 19

(1) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan limbah cair wajib: a. melakukan pengujian terhadap kualitas dan mengukur debit limbah cair dan melaporkan kepada Perangkat Daerah lingkungan hidup paling sedikit 1 (satu) bulan sekali; b. memenuhi baku mutu sesu

PERDA KABUPATEN/DEMAK Pasal 22

(1) Setiap orang dan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang memanfaatkan media pesisir dan pantai untuk usaha dan/atau kegiatannya wajib mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. (2) Setiap orang dan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sebag

PERDA KABUPATEN/DEMAK Pasal 33

(1) Kegiatan pengendalian kerusakan lingkungan hidup meliputi: a. pengambilan dan pemanfaatan air tanah; b. wilayah pesisir dan pantai; c. keanekaragaman hayati dan ekosistemnya; d. benda cagar budaya; e. sumber mata air dan daerah pengaliran sungai; dan f. ruang terbuka h

PERDA KABUPATEN/DEMAK Pasal 34

(1) Setiap orang dan/atau penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan dilarang melakukan kegiatan pengambilan dan pemanfaatan air tanah tanpa izin dari instansi yang berwenang. (2) Setiap orang dan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan kegiatan pengambilan dan pemanfaatan air tanah waji

PERDA KABUPATEN/DEMAK Pasal 37

(1) Pemerintah Daerah MENETAPKAN area untuk usaha dan/atau kegiatan di wilayah pesisir dan pantai berdasarkan kajian kelayakan lingkungan hidup, pendapat pakar, dan pendapat masyarakat setempat. (2) Pemerintah Daerah atas persetujuan DPRD dapat mengusulkan Daerah tertutup u

PERDA KABUPATEN/DEMAK Pasal 43

(1) Kegiatan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilakukan pada media lingkungan hidup yang dinyatakan melampaui baku mutu/tingkat kerusakan dan harus diwaspadai akan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkung

PERDA KABUPATEN/DEMAK Pasal 44

(1) Kegiatan pemulihan dilakukan pada lokasi yang tercemar dan/atau rusak untuk dikembalikan sesuai fungsinya. (2) Kegiatan pemulihan lingkungan hidup akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliput

PERDA KABUPATEN/DEMAK Pasal 53

(1) Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang mempunyai dampak penting terhadap unsur-unsur lingkungan hidup wajib memiliki dokumen AMDAL berdasarkan peraturan perundang-undangan. (2) Dampak penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan kriteria sebag

PERDA KABUPATEN/DEMAK Pasal 54

(1) Penilaian AMDAL dilakukan oleh Komisi Penilai AMDAL yang dibentuk dan ditetapkan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Komisi Penilai AMDAL terdiri dari unsur Pemerintah Daerah, perguruan tinggi, organisasi lingkungan hidup dan masyarakat yang akan

PERDA KABUPATEN/DEMAK Pasal 56

(1) Untuk rencana usaha dan/atau kegiatan tertentu, Bupati mewajibkan pemrakarsa usaha dan/atau kegiatan untuk menyusun SPPL. (2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan, apabila rencana usaha dan/atau kegiatan memenuhi kriteria: a. tidak termasuk dalam kategori berdampak penting; b.

PERDA KABUPATEN/DEMAK Pasal 57

(1) DELH adalah dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang merupakan bagian dari proses audit lingkungan hidup yang dikenakan bagi usaha dan/atau kegiatan yang sudah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memil

PERDA KABUPATEN/DEMAK Pasal 58

(1) Bupati berwenang merekomendasikan kepada Menteri untuk memerintahkan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan melakukan audit lingkungan hidup apabila yang bersangkutan menunjukkan ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini. (2) Rekomendasi

PERDA KABUPATEN/DEMAK Pasal 59

Izin bagi usaha dan/atau kegiatan dapat diterbitkan setelah pemrakarsa usaha dan/atau kegiatan memenuhi kewajiban kelengkapan dokumen lingkungan hidup yang telah disahkan sesuai peraturan perundang-undangan.

PERDA KABUPATEN/DEMAK Pasal 63

(1) Pemerintah Daerah menyediakan laboratorium lingkungan hidup untuk mendukung pelaksanaan pengendalian lingkungan hidup. (2) Swasta dapat menyediakan laboratorium lingkungan hidup untuk mendukung pelaksanaan pengendalian

PERDA KABUPATEN/DEMAK Pasal 70

Pelaksanaan penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup melalui Peradilan dilaksanakan sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku.

PERDA KABUPATEN/DEMAK Pasal 79

Pembiayaan pengendalian lingkungan hidup Daerah bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan c. sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat.

PERDA KABUPATEN/GAYO Pasal 2

Ruang lingkup Pengelolaan Lingkungan Hidup ini mencakup seluruh ruang wilayah Kabupaten yang terdiri dari hutan dan sungai dan ruang udara berdasarkan Peraturan perundang-undangan.