Langsung ke konten

Pencarian

PERMENKEU 194-pmk-03-2012/2012 Pasal 8

Ketentuan mengenai hak dan kewajiban Kontraktor dalam melaksanakan kewajiban pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penjualan yang belum diatur dalam Peraturan Menteri ini, berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan termasuk UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983

PERMENKEU 196-pmk-010-2016/2016 Pasal 4

(1) Apabila dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak impor, Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undan

PERMENKEU 196-pmk-03-2021/2021 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan

(1) Terhadap Wajib Pajak orang pribadi yang mengungkapkan Harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), tidak diterbitkan ketetapan pajak atas kewajiban perpajakan untuk Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak 2017, Tahun Pajak 2018, Tahun Pajak 2019, dan Tahun Pajak 2020, kecuali dit

PERMENKEU 198-pmk-03-2013/2013 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut UNDANG-UNDANG KUP adalah UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diu

PERMENKEU 198-pmk-03-2013/2013 Pasal 11

(1) Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan dalam rangka penerbitan surat ketetapan pajak terhadap Wajib Pajak yang telah diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

PERMENKEU 198-pmk-05-2012/2012 Pasal 10

(1) Dalam proses Likuidasi, Entitas Akuntansi yang dilikuidasi harus menyelesaikan transaksi-transaksi sebagai berikut: a. Saldo Uang Persediaan; b. Saldo pemotongan dan pemungutan perpajakan dan saldo Penerimaan Negara Bukan Pajak yang masih terdapat pada Bendahara Penerimaan dan/atau

PERMENKEU 1/2024 Pasal 31

(1) PPSPM melakukan pengujian formal atas SPP-LS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4) beserta kelengkapannya. (2) Dalam hal SPP-LS dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah sesuai, PPSPM menerbitkan SPM-LS kepada KPPN dilampiri dengan surat setoran pajak sesuai dengan ke

PERMENKEU 1/2026 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 6 T

PERMENKEU 201-pmk-06-2010/2010 Pasal 4

Piutang diklasifikasikan menjadi: a. Piutang penerimaan negara bukan pajak. b. Piutang pajak yang meliputi piutang di bidang: 1) perpajakan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak; 2) kepabeanan dan cukai yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. c. Piutang lainnya.

PERMENKEU 205-pmk-010-2018/2018 Pasal 1

(1) Wajib Pajak menggunakan nilai pasar atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha. (2) Untuk kepentingan perpajakan, Wajib Pajak dapat menggunakan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, at

PERMENKEU 206-2-pmk-01-2014/2014 Pasal 2

Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis, pengendalian, analisis, evaluasi, penjabaran kebijakan serta pelaksanaan tugas di bidang perpajakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

PERMENKEU 206-2-pmk-01-2014/2014 Pasal 5

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus terdiri atas: a. Bagian Umum; b. Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan; c. Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan; d. Bidang Penyuluhan, Pelay

PERMENKEU 206-2-pmk-01-2014/2014 Pasal 18

Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan bimbingan dan pemantauan penyuluhan, pelayanan, dan konsultasi perpajakan, melaksanakan hubungan masyarakat, serta melaksanakan penyuluhan dan pelayanan perpajakan yang menjadi tanggung jawa

PERMENKEU 206-2-pmk-01-2014/2014 Pasal 19

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. pemberian bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis penyuluhan perpajakan; b. pemberian bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebija

PERMENKEU 206-2-pmk-01-2014/2014 Pasal 27

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak selain Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus terdiri atas: a. Bagian Umum; b. Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan; c. Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, d

PERMENKEU 206-2-pmk-01-2014/2014 Pasal 44

Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan bimbingan dan pemantauan penyuluhan, pelayanan, dan konsultasi perpajakan, melaksanakan hubungan masyarakat, serta melaksanakan penyuluhan dan pelayanan perpajakan yang menjadi tanggung jawab

PERMENKEU 206-2-pmk-01-2014/2014 Pasal 45

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. pemberian bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis penyuluhan perpajakan; b. pemberian bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebija

PERMENKEU 206-2-pmk-01-2014/2014 Pasal 55

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, KPP Wajib Pajak Besar dan KPP Madya menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan, pencarian dan pengolahan data, pengamatan potensi perpajakan, dan penyajian informasi perpajakan; b. penetapan dan penerbitan produ

PERMENKEU 206-2-pmk-01-2014/2014 Pasal 59

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, KPP Pratama menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan, pencarian dan pengolahan data, pengamatan potensi perpajakan, penyajian informasi perpajakan, pendataan objek dan subjek pajak, serta penilaian objek Pajak Bum