Langsung ke konten

Pencarian

PP 14/2009 Pasal 8

Pelaksanaan cuti bagi Presiden dan Wakil Presiden yang akan melakukan Kampanye Pemilu untuk anggota DPR, DPD, dan DPRD diatur berdasarkan kesepakatan antara Presiden dan Wakil Presiden, sesuai dengan jadwal kampanye Pemilu dalam bentuk rapat umum yang telah ditetapka

PP 14/2009 Pasal 10

**(1) Menteri yang berasal dari partai politik dapat meminta dan** memperoleh cuti Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. **(2) Menteri yang bukan dari partai politik dapat meminta dan** memperoleh cuti Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD dalam status sebagai

PP 14/2009 Pasal 11

**(1) Menteri Sekretaris Negara mengatur jadwal cuti para** Menteri untuk melaksanakan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. **(2) Jadwal cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan** oleh Menteri Sekretaris Negara kepada Presiden dan disampa

PP 14/2009 Pasal 13

**(1) Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota** dan Wakil Walikota yang berasal dari partai politik, dapat meminta dan memperoleh cuti Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. **(2) Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota** dan Wakil Walikota yang

PP 18/2013 Pasal 6

Pejabat Negara dalam melaksanakan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus menjalankan cuti.

PP 18/2013 Pasal 8

Pejabat Negara dalam melaksanakan Kampanye Pemilu tidak menggunakan fasilitas negara kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.

PP 18/2013 Pasal 12

**(1) Cuti Pejabat Negara untuk melakukan Kampanye Pemilu** Anggota DPR, DPD, dan DPRD disesuaikan dengan jangka waktu Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. **(2) Jadwal dan jumlah hari cuti diberikan dengan** memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud

PP 33/1999 Pasal 36

(1) Dua atau lebih Partai Politik Peserta Pemilu dapat mengikatkan diri dalam kesepakatan tentang penggabungan suara di Daerah Tingkat I dan Tingkat II untuk penentuan calon terpilih anggota DPR, DPRD I, dan DPR II. (2) Kewenangan melakukan kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam a

PP 9/2004 Pasal 7

(1) Cuti bagi Pejabat Negara untuk melakukan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD disesuaikan dengan jangka waktu masa Kampanye Pemilu untuk anggota DPR, DPD, dan DPRD. (2) Jadwal dan jumlah hari cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dengan memperhatikan

PP 9/2004 Pasal 8

Pelaksanaan cuti bagi PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang akan melakukan Kampanye Pemilu untuk anggota DPR, DPD, dan DPRD diatur sesuai kesepakatan antara PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN. Pasal …

PP 9/2004 Pasal 10

(1) Menteri yang berasal dari partai politik dapat minta dan memperoleh cuti Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. (2) Menteri yang bukan dari partai politik dapat pula minta dan memperoleh cuti Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD dalam status sebagaimana dimak

PP 9/2004 Pasal 11

(1) Sekretaris Negara mengatur jadwal Kampanye Pemilu bagi para Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. (2) Jadwal kampanye para Menteri dilaporkan oleh Sekretaris Negara kepada dan disampaikan kepada Menteri yang bersangkutan serta kepada KPU paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum

PP 9/2004 Pasal 13

(1) Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang berasal dari partai politik, dapat minta dan memperoleh cuti Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. (2) Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang bukan dari p

UU 012/2003 Pasal 7

**(1) Partai Politik dapat menjadi peserta Pemilu apabila memenuhi syarat:** - diakui keberadaannya sesuai dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik; - memiliki pengurus lengkap sekurang-kurangnya di 2/3 (dua pertiga) dari seluruh jumlah provinsi;

UU 012/2003 Pasal 25

Tugas dan wewenang KPU adalah: - merencanakan penyelenggaraan Pemilu; - menetapkan … --- --- Page 14 --- PRESIDEN - 14 - - menetapkan organisasi dan tata cara semua tahapan pelaksanaan Pemilu; - mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengenda

UU 012/2003 Pasal 29

KPU Provinsi berkewajiban: - memperlakukan peserta Pemilu secara adil dan setara; - menyampaikan informasi kegiatan kepada masyarakat; - menjawab pertanyaan serta menampung dan memproses pengaduan dari peserta Pemilu dan masyarakat; - menyampaikan laporan s

UU 012/2003 Pasal 32

KPU Kabupaten/Kota berkewajiban: - memperlakukan peserta Pemilu secara adil dan setara; - menyampaikan informasi kegiatan kepada masyarakat; - menjawab pertanyaan serta menampung dan memproses pengaduan dari peserta Pemilu dan masyarakat; - menyampaikan lap

UU 012/2003 Pasal 40

**(1) KPPSLN bertugas melaksanakan pemungutan suara Pemilu di TPSLN.** **(2) Anggota KPPSLN sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang.** **(3) KPPSLN berkewajiban membuat berita acara pemungutan dan** penghitungan suara serta membuat sertifikat hasil penghitungan suara unt

UU 012/2003 Pasal 65

**(1) Setiap Partai Politik Peserta Pemilu dapat mengajukan calon Anggota** DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk setiap Daerah Pemilihan dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang- kurangnya 30%. **(2) Setiap Partai Politik Peserta P

UU 012/2003 Pasal 79

**(1) Seluruh laporan dana kampanye peserta Pemilu, baik penerimaan maupun** pengeluaran, wajib diserahkan kepada akuntan publik terdaftar selambat- lambatnya 60 (enam puluh) hari sesudah hari pemungutan suara. **(2) Akuntan publik terdaftar wajib menyelesaikan audit selambat-lam