Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN KPU/6 Pasal 93

pasal.id Dalam pelaksanaan tahap pencalonan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan ini, tidak menggunakan bentuk formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III PERATURAN PEMERINTAH Nomor 6 Tahun 2005 sebagaimana diubah terakhir dengan PERATU

PERMENPANRB 27/2018 Pasal 22

…id (1) Penata Kelola Pemilu Kategori Keahlian setiap tahun wajib mengumpulkan Angka Kredit dari unsur diklat, tugas jabatan, pengembangan profesi, dan unsur penunjang dengan jumlah Angka Kredit paling kurang: a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penata Kelola Pemilu Ahli P

PERMENPANRB 27/2018 Pasal 24

pasal.id (1) Penata Kelola Pemilu Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penata Kelola Pemilu Ahli Madya, Angka Kredit yang disyaratkan sebanyak 6 (enam) berasal dari sub-unsur pengembangan profesi. (2) Penata Kelola Pemilu Ahli Madya

PERMENPANRB 27/2018 Pasal 25

pasal.id (1) Penata Kelola Pemilu yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat berikutnya. (2) Penata Kelola

PERMENPANRB 27/2018 Pasal 27

pasal.id (1) Penata Kelola Pemilu yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Pemilu, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut: a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) ba

PERMENPANRB 27/2018 Pasal 38

pasal.id (1) Penata Kelola Pemilu diberhentikan dari jabatannya apabila: a. mengundurkan diri dari Jabatan; b. diberhentikan sementara sebagai PNS; c. menjalani cuti di luar tanggungan negara; d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; e. ditugaskan secara penuh pada Jabatan

PERMENPANRB 27/2018 Pasal 41

…Fungsional Penata Kelola Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi. (5) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu mempunyai tugas: a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi; b. memberikan advokasi;

PERMENPANRB 27/2018 Pasal 42

pasal.id (1) Penata Kelola Pemilu yang bertugas di daerah terpencil, dapat diberikan tambahan Angka Kredit 15% (lima belas persen) dari Angka Kredit Kumulatif perjenjangan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi. (2) Pemberian tambahan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat

UU 22/2007 Pasal 8

Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah meliputi: a. merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal; b. menyusun . . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA b. menyusun dan menetapkan tata kerja KPU, KPU Pr

UU 22/2007 Pasal 38

(1) Ketua wajib menandatangani penetapan hasil Pemilu yang diputuskan dalam rapat pleno dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari. (2) Dalam hal penetapan hasil Pemilu tidak ditandatangani ketua dalam waktu 3 (tiga) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) salah

UU 22/2007 Pasal 92

…INDONESIA tahapan-tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerja masing-masing. (2) Untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi, dibentuk Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan serta Peng

UU 22/2007 Pasal 94

…Kabupaten/Kota untuk Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi diusulkan oleh KPU Kabupaten/Kota

PERDA PROVINSI/KALIMANTAN Pasal 4

(1) Besaran Dana Cadangan untuk penyelenggaraan Pemilukada Tahun 2012 ditetapkan sebesar Rp. 150.000.000.000,00 (Sertatus Lima Puluh Milyar Rupiah) (2) Besaran Dana Cadangan untuk penyelenggaraan Pemilukada Tahun 2012 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disisihkan secara b

PERDA PROVINSI/KALIMANTAN Pasal 8

Dana Cadangan dipergunakan untuk membiayai Pemilukada Tahun 2012 yang dialokasikan pada belanja tidak langsung dan belanja langsung.

KEMENKEU 181/pmk Pasal 17

…membiayai Tahapan Pelaksanaan Pemilu yang diajukan sebelumnya belum dipertanggungjawabkan seluruhnya dan/atau belum disetor ke Kas Negara, KPA Satker KPU/Bawaslu, KPU/Bawaslu Provinsi, atau KPU/Bawaslu Kabupaten/Kota dapat mengajukan permintaan TUP untuk membiayai Tahapan Pelaksa

KEPPRES 012/2003 Pasal 10

**(1) Jadwal waktu pendaftaran partai politik untuk menjadi peserta Pemilu** ditetapkan oleh KPU. **(2) Penetapan nomor urut partai politik sebagai peserta Pemilu dilakukan** melalui undian oleh KPU dan dihadiri oleh seluruh Partai Politik Peserta Pemilu

Tugas dan wewenang KPU Provinsi adalah: - merencanakan pelaksanaan Pemilu di provinsi; - melaksanakan Pemilu di provinsi; - menetapkan hasil Pemilu di provinsi; - mengkoordinasi kegiatan KPU Kabupaten/Kota; dan - melaksanakan tugas lain yang

KEPPRES 012/2003 Pasal 31

Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota: - merencanakan pelaksanaan Pemilu di kabupaten/kota; - melaksanakan Pemilu di kabupaten/kota; - menetapkan hasil Pemilu di kabupaten/kota; - membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya; - mengko

KEPPRES 012/2003 Pasal 39

**(1) KPPS bertugas melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara** Pemilu di TPS. **(2) Anggota KPPS sebanyak 7 (tujuh) orang.** **(3) Untuk melaksanakan tugas KPPS, di setiap TPS diperbantukan petugas** keamanan dari satuan pertahanan sipil/perlindungan masyarakat s

KEPPRES 012/2003 Pasal 43

**(1) Pengadaan dan pendistribusian surat suara beserta perlengkapan** pelaksanaan Pemilu dilaksanakan secara cepat, tepat, dan akurat dengan mengutamakan aspek kualitas, keamanan, dan hemat anggaran. **(2) Pengadaan surat suara dilakukan di dalam negeri dengan mengutamaka