Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 127/pmk Pasal 4

**(1) Tarif layanan pinjaman dana bergulir dengan pola** konvensional dan tarif layanan pembiayaan dana bergulir dengan pola syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: - pola penyaluran tanpa melalui lembaga perantara; dan/atau - pola penyaluran melalui lembaga

KEMENKEU 127/pmk Pasal 5

**(1) Tarif layanan pinjaman dana bergulir dengan pola** konvensional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan tarif pinjaman dalam bentuk persentase tingkat suku bunga menurun (sliding). **(2) Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** merupakan tarif l

KEMENKEU 127/pmk Pasal 6

( 1) Tarif layanan pembiayaan dana bergulir dengan pola syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan tarif pembiayaan dana bergulir dalam bentuk imbal hasil sesuai dengan prinsip syariah. **(2) Imbal hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** diberikan dalam

KEMENKEU 127/pmk Pasal 6

**(1) Tambahan DAK Fisik untuk penyelesaian DAK Fisik** Tahun Anggaran 2016 sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 5 huruf a digunakan untuk menyelesaikan pembayaran atas kegiatan DAK Fisik Tahun Anggaran 2016 yang output-nya telah tercapai 1 00°/o ( seratus perse

KEMENKEU 127/pmk Pasal 7

**(1) Penyaluran tambahan DAK Fisik untuk penyelesaian** DAK Fisik Tahun Anggaran 2016 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilaksanakan sekaligus paling cepat bulan September dan paling lambat bulan Desember Tahun Anggaran 2017. **(2) Penyaluran tambahan DAK Fisi

KEMENKEU 127/pmk Pasal 8

Tambahan DAK Fisik untuk percepatan infrastruktur publik Daerah bidang jalan dan bidang irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dan huruf c digunakan pada Tahun Anggaran 2017 sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan DAK Fisik sebagaimana diatur dalam Peratura

KEMENKEU 127/pmk Pasal 9

**(1) Penyaluran tambahan DAK Fisik untuk percepatan** infrastruktur publik Daerah bidang jalan dan bidang irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dan huruf c dilaksanakan per bidang secara bertahap, yaitu: - tahap I paling cepat bulan September dan paling lamb

KEMENKEU 127/pmk Pasal 2

Penetapan Kurang Bayar DBH dan Lebih Bayar DBH dalam Peraturan Menteri ini meliputi: - Kurang Bayar DBH Tahun Anggaran 2021; - Lebih Bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2020; dan - Lebih Bayar DBH Tahun Anggaran 2021. Pas~l 3 Kurang Bayar DBH Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud

KEMENKEU 127/pmk Pasal 4

Lebih Bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b sebesar RpS.715.603.363.566,00 (lima triliun tujuh ratus lima belas miliar enam ratus tigajuta tiga ratus enam puluh tiga ribu lima ratus enam puluh enam rupiah), terdiri atas: - Lebih

KEMENKEU 127/pmk Pasal 5

Lebih Bayar DBH Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c sebesar Rp970.639.891.539,00 (sembilan ratus tujuh puluh miliar enam ratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu lima ratus tiga puluh sembilan rupiah), ter

KEMENKEU 127/pmk Pasal 6

**(1) Penyaluran Kurang Bayar DBH Tahun Anggaran 2021** se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3 kepada daerah provinsi/kabupaten/kota dilakukan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. **(2) Penyaluran Kurang Bayar DBH kepada daerah** provinsi/kabupaten/ko

KEMENKEU 127/pmk Pasal 7

**(1) Penyelesaian Lebih Bayar DBH sampai dengan Tahun** Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Lebih Bayar DBH Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diperhitungkan dalam penyaluran Kurang Bayar DBH dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal

KEMENKEU 127/pmk Pasal 8

Rincian atas: - Kurang Bayar DBH sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 3; - Lebih Bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; dan - Lebih Bayar DBH Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, menur

KEMENKEU 128/pmk Pasal 5

Tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b berlaku ketentuan sebagai berikut: - Untuk biaya perolehan barang berwujud dan tidak berwujud terkait penyediaan fasilitas fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf

KEMENKEU 128/pmk Pasal 7

**(1) Untuk mendapatkan tambahan pengurangan** penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, Wajib Pajak melakukan penyampaian pemberitahuan melalui sistem OSS dengan melampirkan: - Perjanjian Kerja Sarna; dan - Surat Keterangan Fiskal yang mas

KEMENKEU 128/pmk Pasal 10

**(1) Kementerian danjatau Dinas terkait dapat melakukan** evaluasi efektivitas pemberian pengurangan penghasilan bruto yang diterima Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1). **(2) Kementerian dan/ atau Dinas terkait sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) adala

KEMENKEU 128/pmk Pasal 2

Pedoman Tata Naskah Dinas Elektronik Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakan sebagai acuan bagi unit organisasi eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan dalam pelaksanaan administrasi umum secara elektronik.

KEMENKEU 128/pmk Pasal 5

Pelaksanaan secara bertahap penggunaan Sistem Informasi Pengelolaan Tata Naskah Din.as Elektronik Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan dalam suatu Keputusan Menteri Keuangan.

KEMENKEU 128/pmk Pasal 13

…laksana pada unit organ1sas1 berkenaan bertugas melakukan telaah atas konsep SOP sebelum ditetapkan. (3) Dalam penyusunan SOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat Jenderal c.q. Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan melakukan pembinaan melalui konsultansi dan bimbingan

KEMENKEU 128/pmk Pasal 14

SOP di lingkungan Kementerian Keuangan terdiri atas: - SOP pada unit organisasi Eselon I, unit organisasi non-Eselon yang bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri Keuangan, atau tim pelaksana kegiatan yang bersifat ad-hoc (SOP Reguler); - SOP Layanan Unggulan; dan - SOP Bertautan