Pencarian
( 1 ) Pernyataan Tanggung Jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 9 ayat ( 1 ) untuk tingkat UAKPA BUN TK ditandatangani dengan keten tuan se bagai beriku t: - Pernyataan Tanggung Jawab UAKPA BUN TK pengelola pengeluaran kerja sama internasional dan perj
( 1) Un tuk meyakinkan keandalan informasi yang disajikan dalam Laporan Keuangan, dilakukan reviu atas Laporan Keuangan Bagian Anggaran BUN pengelolaan transaksi khusus. **(2) Reviu atas Laporan Keuangan sebagaimana** dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan sesuai dengan ketent
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
**(1) Tarif layanan pinjaman dana bergulir dengan pola** konvensional dan tarif layanan pembiayaan dana bergulir dengan pola syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: - pola penyaluran tanpa melalui lembaga perantara; dan/atau - pola penyaluran melalui lembaga
**(1) Tarif layanan pinjaman dana bergulir dengan pola** konvensional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan tarif pinjaman dalam bentuk persentase tingkat suku bunga menurun (sliding). **(2) Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** merupakan tarif l
( 1) Tarif layanan pembiayaan dana bergulir dengan pola syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan tarif pembiayaan dana bergulir dalam bentuk imbal hasil sesuai dengan prinsip syariah. **(2) Imbal hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** diberikan dalam
**(1) Tambahan DAK Fisik untuk penyelesaian DAK Fisik** Tahun Anggaran 2016 sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 5 huruf a digunakan untuk menyelesaikan pembayaran atas kegiatan DAK Fisik Tahun Anggaran 2016 yang output-nya telah tercapai 1 00°/o ( seratus perse
**(1) Penyaluran tambahan DAK Fisik untuk penyelesaian** DAK Fisik Tahun Anggaran 2016 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilaksanakan sekaligus paling cepat bulan September dan paling lambat bulan Desember Tahun Anggaran 2017. **(2) Penyaluran tambahan DAK Fisi
Tambahan DAK Fisik untuk percepatan infrastruktur publik Daerah bidang jalan dan bidang irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dan huruf c digunakan pada Tahun Anggaran 2017 sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan DAK Fisik sebagaimana diatur dalam Peratura
**(1) Penyaluran tambahan DAK Fisik untuk percepatan** infrastruktur publik Daerah bidang jalan dan bidang irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dan huruf c dilaksanakan per bidang secara bertahap, yaitu: - tahap I paling cepat bulan September dan paling lamb
Penetapan Kurang Bayar DBH dan Lebih Bayar DBH dalam Peraturan Menteri ini meliputi: - Kurang Bayar DBH Tahun Anggaran 2021; - Lebih Bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2020; dan - Lebih Bayar DBH Tahun Anggaran 2021. Pas~l 3 Kurang Bayar DBH Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud
Lebih Bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b sebesar RpS.715.603.363.566,00 (lima triliun tujuh ratus lima belas miliar enam ratus tigajuta tiga ratus enam puluh tiga ribu lima ratus enam puluh enam rupiah), terdiri atas: - Lebih
Lebih Bayar DBH Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c sebesar Rp970.639.891.539,00 (sembilan ratus tujuh puluh miliar enam ratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu lima ratus tiga puluh sembilan rupiah), ter
**(1) Penyaluran Kurang Bayar DBH Tahun Anggaran 2021** se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3 kepada daerah provinsi/kabupaten/kota dilakukan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. **(2) Penyaluran Kurang Bayar DBH kepada daerah** provinsi/kabupaten/ko
**(1) Penyelesaian Lebih Bayar DBH sampai dengan Tahun** Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Lebih Bayar DBH Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diperhitungkan dalam penyaluran Kurang Bayar DBH dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal
Rincian atas: - Kurang Bayar DBH sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 3; - Lebih Bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; dan - Lebih Bayar DBH Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, menur
Tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b berlaku ketentuan sebagai berikut: - Untuk biaya perolehan barang berwujud dan tidak berwujud terkait penyediaan fasilitas fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf
**(1) Untuk mendapatkan tambahan pengurangan** penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, Wajib Pajak melakukan penyampaian pemberitahuan melalui sistem OSS dengan melampirkan: - Perjanjian Kerja Sarna; dan - Surat Keterangan Fiskal yang mas
**(1) Kementerian danjatau Dinas terkait dapat melakukan** evaluasi efektivitas pemberian pengurangan penghasilan bruto yang diterima Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1). **(2) Kementerian dan/ atau Dinas terkait sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) adala
Pedoman Tata Naskah Dinas Elektronik Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakan sebagai acuan bagi unit organisasi eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan dalam pelaksanaan administrasi umum secara elektronik.
