Pencarian
…1) Dalam hal Laboratorium Lingkungan tidak melakukan perbaikan sesuai rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf d, dikenai sanksi pembekuan status Registrasi. (2) Pembekuan status Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penonaktifan status Registrasi.
…1) Dalam hal Laboratorium Lingkungan tidak melakukan perbaikan sesuai rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf d, dikenai sanksi pembekuan status Registrasi. (2) Pembekuan status Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penonaktifan status Registrasi.
Persyaratan permohonan perpanjangan Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Air atau Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Energi Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 553 ayat (2) terdiri atas: a. rencana kegiatan penggunaan jasa lingkungan air at
PL dilakukan melalui tahapan:
a. penapisan jenis dokumen lingkungan hidup dan penapisan
persetujuan teknis oleh Pelaku Usaha;
b. permohonan persetujuan teknis oleh Pelaku Usaha;
c. permohonan PL atau perubahan PL oleh Pelaku Usaha;
d. penilaian atau pemeriksaan dokumen
Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB pada sektor lingkungan hidup, dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. paksaan pemerintah; c. denda administratif; d. pembekuan PB; dan/atau e. p
(1) Penetapan Kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dilaksanakan berdasarkan analisis jabatan, analisis beban kerja dan peta jabatan. (2) Penghitungan analisis beban kerja ditentukan berdasarkan indikator sebagai berikut: a. luas kawasan yang perlu dikendal
(1) Penetapan Kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dilaksanakan berdasarkan analisis jabatan, analisis beban kerja dan peta jabatan. (2) Penghitungan analisis beban kerja ditentukan berdasarkan indikator sebagai berikut: a. luas kawasan yang perlu dikendal
…perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup; www.peraturan.go.id 2020, No.245 b. memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; c. memasukkan limbah yang berasal
…pengelolaan lingkungan hidup, Badan Usaha BBN wajib memiliki Kepala Teknik sebelum memulai pengusahaan BBN. (2) Kepala Teknik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ada pada setiap pabrik BBN. (3) Kepala Teknik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
Penghimpunan dana sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 3 huruf a meliputi : - dana penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dan pemulihan lingkungan hidup; dan - dana amanah/bantuan konservasi.
(1) Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Dalam Negeri melakukan pemantauan atas penggunaan Sisa DBH DR KabupatenjKota berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pas
Kepala daerah menyusun rancangan teknis kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 berkoordinasi dengan unit pelaksana teknis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang membidangi pengelolaan DAS dan rehabilitasi hutan/lahan setempat
**(1) Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal** Perimbangan Keuangan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan c.q. eselon I pembina masing- masmg kegiatan serta Kementerian Dalam Negeri melakukan pemantauan dan evaluasi atas penggunaan DBH DR
**(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi** sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (1) ditemukan ketiJaksesuaian penggunaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan c.q. Sekretariat Jenderal menyampaikan rekomendasi penundaan penyaluran DBH D
( 1) Kernen terian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan c.q. eselon I pembina masing-masing kegiatan serta Kementerian Dalam Negeri c.q. Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah melakukan pemant
(1) Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Dalam Negeri melakukan pemantauan atas penggunaan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pas
Dalam pelaksanaan kegiatan penghimpunan dana dan penyaluran dana, Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup dapat menggunakan nomenklatur Indonesian Environment Fund. Pasal II Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.jdih.kemenkeu.
( 1) Berdasarkan pagu PNBP dalam Rancangan Undang-Undang mengenai APBN yang disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat: - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan surat penetapan daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian daera
Dalam hal Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Menteri Kelautan dan Perikanan terlambat menyampaikan data Daerah penghasil, data dasar penghitungan bagian Daerah penghasil DBH SDA dan data pendukung sesuai batas waktu yang
**(1) Pelaksanaan pen5rusunan Rencana Tata Ruang** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan dengan memperhatikan: - daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dan kajian lingkungan hidup strategis; dan - kedetailan informasi Tata Rua
