Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN p-23-menlhk-setjen-kum-1-10-2020/2020 Pasal 19

…1) Dalam hal Laboratorium Lingkungan tidak melakukan perbaikan sesuai rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf d, dikenai sanksi pembekuan status Registrasi. (2) Pembekuan status Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penonaktifan status Registrasi.

PERMEN LHK/p-23-menlhk-setjen-kum-1-10-2020 Pasal 19

…1) Dalam hal Laboratorium Lingkungan tidak melakukan perbaikan sesuai rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf d, dikenai sanksi pembekuan status Registrasi. (2) Pembekuan status Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penonaktifan status Registrasi.

PERMENHUT 27/2025 Pasal 554

Persyaratan permohonan perpanjangan Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Air atau Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Energi Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 553 ayat (2) terdiri atas: a. rencana kegiatan penggunaan jasa lingkungan air at

PP 28/2025 Pasal 79

PL dilakukan melalui tahapan: a. penapisan jenis dokumen lingkungan hidup dan penapisan persetujuan teknis oleh Pelaku Usaha; b. permohonan persetujuan teknis oleh Pelaku Usaha; c. permohonan PL atau perubahan PL oleh Pelaku Usaha; d. penilaian atau pemeriksaan dokumen

Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB pada sektor lingkungan hidup, dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. paksaan pemerintah; c. denda administratif; d. pembekuan PB; dan/atau e. p

PERATURAN BKN/11 Pasal 12

(1) Penetapan Kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dilaksanakan berdasarkan analisis jabatan, analisis beban kerja dan peta jabatan. (2) Penghitungan analisis beban kerja ditentukan berdasarkan indikator sebagai berikut: a. luas kawasan yang perlu dikendal

PERBAN 11/2020 Pasal 12

(1) Penetapan Kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dilaksanakan berdasarkan analisis jabatan, analisis beban kerja dan peta jabatan. (2) Penghitungan analisis beban kerja ditentukan berdasarkan indikator sebagai berikut: a. luas kawasan yang perlu dikendal

UU 11/2020 Pasal 69

…perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup; www.peraturan.go.id 2020, No.245 b. memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; c. memasukkan limbah yang berasal

ESDM / Pasal 31

…pengelolaan lingkungan hidup, Badan Usaha BBN wajib memiliki Kepala Teknik sebelum memulai pengusahaan BBN. (2) Kepala Teknik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ada pada setiap pabrik BBN. (3) Kepala Teknik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:

KEMENKEU 124/pmk Pasal 6

Penghimpunan dana sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 3 huruf a meliputi : - dana penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dan pemulihan lingkungan hidup; dan - dana amanah/bantuan konservasi.

KEMENKEU 131/pmk Pasal 7

(1) Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Dalam Negeri melakukan pemantauan atas penggunaan Sisa DBH DR KabupatenjKota berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pas

KEMENKEU 19/pmk Pasal 8

Kepala daerah menyusun rancangan teknis kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 berkoordinasi dengan unit pelaksana teknis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang membidangi pengelolaan DAS dan rehabilitasi hutan/lahan setempat

KEMENKEU 19/pmk Pasal 11

**(1) Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal** Perimbangan Keuangan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan c.q. eselon I pembina masing- masmg kegiatan serta Kementerian Dalam Negeri melakukan pemantauan dan evaluasi atas penggunaan DBH DR

KEMENKEU 19/pmk Pasal 12

**(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi** sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (1) ditemukan ketiJaksesuaian penggunaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan c.q. Sekretariat Jenderal menyampaikan rekomendasi penundaan penyaluran DBH D

KEMENKEU 216/pmk Pasal 11

( 1) Kernen terian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan c.q. eselon I pembina masing-masing kegiatan serta Kementerian Dalam Negeri c.q. Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah melakukan pemant

KEMENKEU 221/pmk Pasal 7

(1) Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Dalam Negeri melakukan pemantauan atas penggunaan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pas

KEMENKEU 24/pmk Pasal 33

Dalam pelaksanaan kegiatan penghimpunan dana dan penyaluran dana, Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup dapat menggunakan nomenklatur Indonesian Environment Fund. Pasal II Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.jdih.kemenkeu.

KEMENKEU 48/pmk Pasal 17

( 1) Berdasarkan pagu PNBP dalam Rancangan Undang-Undang mengenai APBN yang disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat: - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan surat penetapan daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian daera

KEMENKEU 50/pmk Pasal 42

Dalam hal Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Menteri Kelautan dan Perikanan terlambat menyampaikan data Daerah penghasil, data dasar penghitungan bagian Daerah penghasil DBH SDA dan data pendukung sesuai batas waktu yang

KEPMENTAN UNKNOWN/6723770e Pasal 14

**(1) Pelaksanaan pen5rusunan Rencana Tata Ruang** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan dengan memperhatikan: - daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dan kajian lingkungan hidup strategis; dan - kedetailan informasi Tata Rua