Langsung ke konten

Pencarian

PERMENAKER 21/2019 Pasal 34

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2019 MENTERI KETENAGAKERJAAN REP

PERMENAKER 21/2022 Pasal 12

(1) Rencana aksi atas kinerja merupakan penjabaran dari Perjanjian kinerja dengan target kinerja selama 1 (satu) tahun yang dirinci dalam rencana pencapaian Kinerja setiap bulan. (2) Unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya, unit kerja jabatan pimpinan tinggi pratama, UPT dan Politeknik Ketena

PERMENAKER 21/2022 Pasal 13

(1) Pengukuran kinerja dilakukan pada tingkat Kementerian, tingkat unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya, tingkat unit kerja jabatan pimpinan tinggi pratama, tingkat unit kerja jabatan administrator selaku kepala UPT, dan tingkat Politeknik Ketenagakerjaan sesuai target yang ditetapk

PERMENAKER 21/2022 Pasal 17

(1) Hasil pengukuran kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 disertai data target dan realisasi yang telah divalidasi, dapat diandalkan dan objektif. (2) Data target dan realisasi kinerja yang telah divalidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tingkat Politeknik Ketenagakerjaan, di

PERMENAKER 21/2022 Pasal 22

(1) Laporan Kinerja interim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a, disusun oleh: a. Direktur Politeknik Ketenagakerjaan; b. pejabat administrator selaku kepala UPT; c. pejabat pimpinan tinggi pratama; dan d. pejabat pimpinan tinggi madya. (2) Laporan Kinerja tahunan sebag

PERMENAKER 21/2022 Pasal 23

(1) Laporan Kinerja interim tingkat unit kerja jabatan administrator selaku kepala UPT disampaikan kepada pejabat pimpinan tinggi madya paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah triwulanan berakhir. (2) Laporan Kinerja interim tingkat Politeknik Ketenagakerjaan disa

PERMENAKER 21/2022 Pasal 24

(1) Laporan Kinerja tahunan tingkat unit kerja jabatan administrator selaku kepala UPT disampaikan kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang bersangkutan paling lama 10 (sepuluh) hari sejak tahun anggaran berakhir. (2) Laporan Kinerja tahunan tingkat unit kerja jabatan pimpinan tinggi pratama disamp

PERMENAKER 21/2022 Pasal 31

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 269); dan b. Peratur

PERMENAKER 21/2022 Pasal 32

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Desember 2022 MENTERI KETENAGAKERJAAN RE

PERMENAKER 22/2014 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Calon Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut calon TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung j

PERMENAKER 22/2014 Pasal 36

PAP dimaksudkan untuk memberikan pemahaman dan pendalaman terhadap: a. peraturan perundang-undangan di negara penempatan, yang meliputi materi: 1) peraturan keimigrasian; 2) peraturan ketenagakerjaan;dan 3) peraturan yang berkaitan dengan ketentuan pidana di negara penempatan. b. materi

PERMENAKER 22/2014 Pasal 51

(1) Pelayanan penempatan dan perlindungan TKI diselenggarakan secara terpadu melalui sistem on-line dan dapat diakses oleh publik. (2) Penyelenggaraan layanan data dan informasi TKI dilakukan melalui layanan informasi terpadu Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri oleh BNP2TKI yang terintegra

PERMENAKER 22/2014 Pasal 59

(1) Pengawasan terhadap penyelenggaraan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri yang diatur dalam Peraturan Menteri ini dilaksanakan sesuai dengan lingkup tugas dan kewenangan masing- masing kementerian/lembaga pada pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang bertanggung jaw

PERMENAKER 22/2014 Pasal 67

…orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Desember 2014 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA, M. HANIF DHAKIRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Desem

PERMENAKER 22/2015 Pasal 29

Setiap unsur di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Bidang Peningkatan Produktivitas dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat mau

PERMENAKER 22/2015 Pasal 39

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada dan pejabat yang memangku jabatan di Kementerian Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER. 07/MEN/IV/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana

PERMENAKER 22/2015 Pasal 42

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 September 2015 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBL

PERMENAKER 22/2017 Pasal 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 2017 MENTERI KETENAGAKERJAAN REP

PERMENAKER 22/2018 Pasal 3

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 2018 MENTERI KETENAGAKERJAAN RE

PERMENAKER 23/2016 Pasal 4

(1) Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenai sanksi teguran tertulis pertama untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja oleh BPJS Ketenagakerjaan. (2) Apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sanksi tegur