Langsung ke konten

Pencarian

PERMENKEU 184-pmk-01-2010/2010 Pasal 434

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, tata usaha, kearsipan, dan rumah tangga Direktorat. (2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

PERMENKEU 184-pmk-01-2010/2010 Pasal 436

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435, Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pemeriksaan dan penagihan perpajakan; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pemeriksaan dan penagihan perp

PERMENKEU 184-pmk-01-2010/2010 Pasal 460

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459, Direktorat Intelijen dan Penyidikan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang intelijen dan penyidikan perpajakan; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang intelijen dan penyidikan perpaja

PERMENKEU 184-pmk-01-2010/2010 Pasal 471

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 470, Subdirektorat Pemeriksaan Bukti Permulaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknik pengumpulan dan penelaahan bukti permulaan tentang adanya tindak pidana di bidang perpajakan; b. penataus

PERMENKEU 184-pmk-01-2010/2010 Pasal 473

(1) Seksi Pemeriksaan Bukti Permulaan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknik pengumpulan dan penelaahan bukti permulaan tentang adanya tindak pidana di bidang perpajakan untuk wajib pajak badan. (2) Seksi Pemeriksaan Bukti Permulaan II mempunyai tug

PERMENKEU 184-pmk-01-2010/2010 Pasal 474

Subdirektorat Penyidikan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, bimbingan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan.

PERMENKEU 184-pmk-01-2010/2010 Pasal 475

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 474, Subdirektorat Penyidikan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknik penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan; b. penatausahaan, pemantauan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi p

PERMENKEU 184-pmk-01-2010/2010 Pasal 480

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479, Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang ekstensifikasi dan penilaian perpajakan; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang ekstensifikasi dan penilaian <

PERMENKEU 184-pmk-01-2010/2010 Pasal 494

Subdirektorat Penilaian II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penilaian massal bangunan, penilaian individu sektor perumahan, industri, dan pertambangan serta penetapan untuk keperluan perpajakan.

PERMENKEU 184-pmk-01-2010/2010 Pasal 495

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 494, Subdirektorat Penilaian II menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penilaian massal bangunan dan analisis keseimbangan nilai serta teknis kegiatan pendukung p

PERMENKEU 184-pmk-01-2010/2010 Pasal 521

Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan terdiri atas: a. Subdirektorat Potensi Perpajakan; b. Subdirektorat Dampak Kebijakan; c. Subdirektorat Kepatuhan Wajib Pajak dan Pemantauan; d. Subdirektorat Administrasi dan Evaluasi Penerimaan; e. Subbagian Tata Usaha; dan f. Kelompok Jaba

PERMENKEU 184-pmk-01-2010/2010 Pasal 526

Subdirektorat Dampak Kebijakan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, penelaahan, dan penelitian perpajakan serta pendistribusian hasil penelitian.

PERMENKEU 184-pmk-01-2010/2010 Pasal 527

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 526, Subdirektorat Dampak Kebijakan menyelenggarakan fungsi: a. pemilihan tema penelitian perpajakan; b. penyiapan, penelaahan dan penelitian perpajakan; dan c. pendistribusian hasil penelitian.

PERMENKEU 184-pmk-01-2010/2010 Pasal 531

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 530, Subdirektorat Kepatuhan Wajib Pajak dan Pemantauan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis operasional analisis dan pemantauan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak, serta pemeta

PERMENKEU 184-pmk-01-2010/2010 Pasal 538

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, tata usaha, kearsipan, dan rumah tangga Direktorat. (2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Potensi Perpajakan.

PERMENKEU 184-pmk-01-2010/2010 Pasal 541

Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat terdiri atas: a. Subdirektorat Penyuluhan Perpajakan; b. Subdirektorat Pelayanan Perpajakan; c. Subdirektorat Hubungan Masyarakat Perpajakan; d. Subdirektorat Kerjasama dan Kemitraan; e. Subbagian Tata U

PERMENKEU 184-pmk-01-2010/2010 Pasal 603

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 602, Subdirektorat Analisis dan Evaluasi Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi : a. perancangan sistem dan prosedur perpajakan; b. analisis konfigurasi dan kapasitas infrastruktur teknologi informasi; c. analisis keamanan sist

PERMENKEU 184-pmk-01-2010/2010 Pasal 611

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 610, Subdirektorat Pengembangan Aplikasi menyelenggarakan fungsi: a. penelitian, perencanaan, perancangan, instalasi, dan evaluasi aplikasi perpajakan, aplikasi informasi geografis, dan aplikasi informasi dan pelaporan; dan b. pe

PERMENKEU 190-pmk-04-2022/2022 Pasal 21

(1) Pengenaan Tarif atas barang Impor untuk Dipakai dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif Bea Masuk atas barang Impor. (2) Pembebanan tarif PDRI atas barang Impor untuk Dipakai dilakukan sesuai dengan ketentua

PERMENKEU 192-pmk-03-2015/2015 Pasal 5

Dalam hal kewajiban pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tidak dipenuhi, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ditambah dengan sanksi administrasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.