Pencarian
pasal.id Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu termasuk dalam rumpun manajemen.
pasal.id (1) Penata Kelola Pemilu berkedudukan sebagai pelaksana teknis pengelolaan Pemilu pada: a. Sekretariat Jenderal KPU; b. Sekretariat KPU Provinsi/Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh; c. Sekretariat KPU/KIP Kabupaten; dan d. Sekretariat KPU/KIP Kota
…Penata Kelola Pemilu Ahli Madya; dan d. Penata Kelola Pemilu Ahli Utama. (3) Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pangkat untuk masing-masing jenjan
pasal.id Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu yaitu melakukan pengelolaan perencanaan Pemilu, pengelolaan tahapan kepemiluan, pengelolaan logistik Pemilu, pelaksanaan Pemilu, monitoring evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Pemilu
(1) Kelengkapan syarat calon anggota DPRD provinsi Pemilu Tahun 2009 yang telah dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU provinsi induk, dan tercantum dalam DCT DPRD provinsi Pemilu Tahun 2009, dinyatakan tidak memenuhi syarat calon anggota DPRD provinsi induk, apabila berdasark
(1) UP digunakan untuk keperluan membiayai kegiatan operasional sehari-hari maupun membiayai kegiatan tahapan Pemilu yang tidak dapat dilakukan melalui mekanisme Pembayaran LS. (2) UP merupakan uang muka kerja dari Kuasa BUN kepada Bendahara Pengeluaran yang dapat dimintakan penggantia
(1) Untuk membiayai Tahapan Pelaksanaan Pemilu, pemberian UP tahun anggaran berjalan pada Satker KPU/Bawaslu, KPU/Bawaslu Provinsi, dan KPU/Bawaslu Kabupaten/Kota, diatur dengan ketentuan: a. DIPA tahun anggaran berjalan telah disahkan oleh Menteri Keuangan; b. sisa dana UP/TUP Tunai ta
(1) Untuk membiayai Tahapan Pelaksanaan Pemilu, Satker KPU/Bawaslu, KPU/Bawaslu Provinsi, atau KPU/Bawaslu Kabupaten/Kota dapat mengajukan permohonan UP melampaui besaran UP sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN. (2) KPA Sat
(1) Dalam hal UP pada Bendahara Pengeluaran tidak cukup tersedia untuk membiayai kegiatan yang mendesak/tidak dapat ditunda, KPA Satker KPU/Bawaslu, KPU/Bawaslu Provinsi, atau KPU/Bawaslu Kabupaten/Kota dapat mengajukan permintaan TUP kepada Kepala KPPN. (2) TUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) d
(1) Untuk membiayai Tahapan Pelaksanaan Pemilu yang dilaksanakan oleh Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu luar negeri, permintaan TUP yang diajukan dapat dipergunakan dan dipertanggungjawabkan paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SP2D diterbitkan. (2) KPA Satker KPU/Bawas
(1) Dalam hal TUP untuk membiayai Tahapan Pelaksanaan Pemilu yang diajukan sebelumnya belum dipertanggungjawabkan seluruhnya dan/atau belum disetor ke Kas Negara, KPA Satker KPU/Bawaslu, KPU/Bawaslu Provinsi, atau KPU/Bawaslu Kabupaten/Kota dapat mengajukan permintaan TUP untuk membiaya
pasal.id Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu termasuk dalam rumpun manajemen.
pasal.id (1) Penata Kelola Pemilu berkedudukan sebagai pelaksana teknis pengelolaan Pemilu pada: a. Sekretariat Jenderal KPU; b. Sekretariat KPU Provinsi/Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh; c. Sekretariat KPU/KIP Kabupaten; dan d. Sekretariat KPU/KIP Kota
…Penata Kelola Pemilu Ahli Madya; dan d. Penata Kelola Pemilu Ahli Utama. (3) Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pangkat untuk masing-masing jenjan
pasal.id Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu yaitu melakukan pengelolaan perencanaan Pemilu, pengelolaan tahapan kepemiluan, pengelolaan logistik Pemilu, pelaksanaan Pemilu, monitoring evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Pemilu
**(1) Partai politik calon Peserta Pemilu yang lulus verifrkasi** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) dan ### Pasal 178 ditetapkan sebagai Peserta Pemilu oleh KPU. (21 Penetapan partai politik sebagai Peserta Pemilu dilakukan dalam sidang pleno KPU
Kepada Ketua dan Anggota Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu Tahun 2009 diberikan uang kompensasi.
Uang kompensasi diberikan pada saat purnabakti penyelenggaraan Pemilu Tahun 2009. Pasal5... --- --- Page 3 --- PRES!DEN -3- Pasa1 5 uang kompensasi sebagaiinana dirnaksud dalarrl Pasa1 3 tidak diberikan kepada Ketua dan Anggota Bawaslu sebagai penyelenggara Pelnilu T
**(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang** pengawasan Pemilu di tingkat Kecamatan, dibentuk Sekretariat Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan. **(2) Sekretariat Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat a
**(1) Cuti bagi Pejabat Negara untuk melakukan Kampanye** Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD disesuaikan dengan jangka waktu Kampanye Pemilu dalam bentuk rapat umum untuk anggota DPR, DPD, dan DPRD. **(2) Jadwal dan jumlah hari cuti sebagaimana dimaksud pada** ayat (1)
