Pencarian
…oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan - melaksanakan wewenang lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) PPK berkewajiban: - membantu KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemil
(1) PPS dibentuk untuk menyelenggarakan Pemilu di kelurahan/desa. (2) PPS berkedudukan di kelurahan/desa. (3) PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum Penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah hari pem
…1) Partai politik calon Peserta Pemilu yang lulus verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) dan Pasal 178 ditetapkan sebagai Peserta Pemilu oleh KPU. (21 Penetapan partai politik sebagai Peserta Pemilu dilakukan dalam sidang pleno KPU paling
(1) Penyaluran dana untuk anggaran Tahapan Pelaksanaan Pemilu kepada Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dalam negeri dilaksanakan melalui mekanisme Pembayaran LS ke RDP yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran/BPP Satker Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Untu
Mekanisme pengembalian dan penyetoran sisa dana Pemilu pada Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dalam negeri dan luar negeri diatur dengan peraturan KPU/Bawaslu.
…Penata Kelola Pemilu Ahli Muda, serta Penata Kelola Pemilu Ahli Madya di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU dan Sekretariat KPU Provinsi; dan --- - Tim Penilai kabupaten/Kota bagi Sekretaris KPU Provinsi atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk un
…1) Kenaikan jabatan bagi Penata Kelola Pemilu dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan: - ketersediaan kebutuhan jabatan; - paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir; - memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kena
…pangkat PNS yang menduduki jabatan Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a untuk menjadi Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, --- golongan ruang III/b sampai dengan Penata Kelola Ahli Madya pang
…id (1) Penata Kelola Pemilu Kategori Keahlian setiap tahun wajib mengumpulkan Angka Kredit dari unsur diklat, tugas jabatan, pengembangan profesi, dan unsur penunjang dengan jumlah Angka Kredit paling kurang: a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penata Kelola Pemilu Ahli P
pasal.id (1) Penata Kelola Pemilu Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penata Kelola Pemilu Ahli Madya, Angka Kredit yang disyaratkan sebanyak 6 (enam) berasal dari sub-unsur pengembangan profesi. (2) Penata Kelola Pemilu Ahli Madya
pasal.id (1) Penata Kelola Pemilu yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat berikutnya. (2) Penata Kelola
pasal.id (1) Penata Kelola Pemilu yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Pemilu, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut: a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) ba
pasal.id (1) Penata Kelola Pemilu diberhentikan dari jabatannya apabila: a. mengundurkan diri dari Jabatan; b. diberhentikan sementara sebagai PNS; c. menjalani cuti di luar tanggungan negara; d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; e. ditugaskan secara penuh pada Jabatan
…Fungsional Penata Kelola Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi. (5) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu mempunyai tugas: a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi; b. memberikan advokasi;
pasal.id (1) Penata Kelola Pemilu yang bertugas di daerah terpencil, dapat diberikan tambahan Angka Kredit 15% (lima belas persen) dari Angka Kredit Kumulatif perjenjangan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi. (2) Pemberian tambahan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
pasal.id (1) Bakal pasangan calon perseorangan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang belum memenuhi syarat dukungan paling sedikit jumlah pendukung yang ditetapkan dan/atau paling sedikit sebaran pendukung yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a
pasal.id Ketentuan mengenai syarat calon dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh serta Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilu Walikota dan Wakil Walikota di wilayah Provinsi Aceh, sepanjang telah www.djpp.kemenkumham.go.id diatur secara khusus dalam
pasal.id Ketentuan mengenai syarat calon dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Papua serta Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat, sepanjang telah diatur secara khusus dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 35 Tahun 2008 berlaku ketent
pasal.id Ketentuan mengenai pencalonan dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta berpedoman kepada UNDANG-UNDANG tentang Daerah Istimewa Yogyakarta, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
…id (1) Untuk pelaksanaan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, KPU Provinsi MENETAPKAN keputusan KPU Provinsi tentang pedoman teknis pencalonan dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur untuk memberikan panduan bagi KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melaks
