Pencarian
Penggunaan anggaran BA 999.08 jenis belanja lain-lain pos pengeluarari lainnya di luar pos cadangan keperluan mendesak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf b digunakan untuk antara lain: 1. penyediaan cadangan anggaran untuk keperluan tertentu antara lain cadanga
**(1) Usulan penggunaan anggaran sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 6 berupa pergeseran anggaran dari BA BUN 999.08 ke BA K/L, pergeseran anggaran ke subbagian anggaran BA BUN lainnya, dan/ atau penerbitan DIPA BUN, terlebih dahulu disampaikan kepada APIP K/L un tuk direviu. www.jd
**(1) Usulan penggunaan anggaran sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 6 harus dilampiri dengan: - kerangka acuan kerja; - rincian anggaran belanja; - surat pernyataan optimalisasi/ cost sharing dalam hal usul anggaran berkaitan dengan penggunaan cadangan belanja pegawai da
**(1) Menteri/pimpinan lembaga bertanggung jawab atas** substansi usulan kegiatan, volume kegiatan, dan satuan biaya yang digunakan dalam usulan penggunaan anggaran. **(2) Menteri/ pimpinan lembaga bertanggung jawab terhadap** kebenaran dokumen yang disampaikan dalam penggunaan
**(1) Berdasarkan usulan penggunaan anggaran BA 999.08** dari menteri/pimpinan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Direktur Jenderal Anggaran melakukan penelaahan terhadap usulan dimaksud setelah mendapat disposisi dari Menteri Keuangan atau mendapatkan tembusan surat
**(1) Dalam hal usulan penggunaan anggaran BA 999.08 dari** men teri / pim pinan lem baga se bagaimana dimaksud dalam Pasal 12 berkaitan dengan pergeseran anggaran dari BA 999.08 ke BA K/L, penelaahan usulan penggunaan anggaran BA 999.08 dikoordinasikan oleh Mitra K/L pengu
**(1) Dalam hal usulan penggunaan anggaran BA 999.08 dari** men teri / pim pinan lem baga se bagaimana dimaksud dalam Pasal 12 berkaitan dengan Program Pemulihan Ekonomi Nasional, penelaahan usulan penggunaan anggaran BA 999.08 dikoordinasikan oleh Mitra K/L pengusul, palin
( 1) Dalam · hal berdasarkan hasil penelaahan usulan penggunaan anggaran BA 999.08 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 diperoleh kesimpulan bahwa usulan penggunaan anggaran BA 999.08 telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan sebagaimana dima
Dalam hal kementerian negara/lembaga pengusul penggunaan anggaran BA 999.08 tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 10 dan/atau tidak melengkapi kekurangan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
( 1) Berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan atas usulan penggunaan anggaran BA 999.08 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), Pemimpin PPA BUN BA 999.08 menyampaikan: - usul pergeseran anggaran dari BA 999.08 ke BA K/L; - usul pergeseran anggaran antar subbagian anggara
**(1) SP SABA 999.08 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17** ayat (3) huruf a menjadi dasar pergeseran anggaran belanja dari BA 999.08 ke BA K/L dan disampaikan kepada Sekretaris J enderal / Sekretaris U tama/ Sekretaris/Pejabat Eselon I kementerian negara/lembaga · terkai
**(1) Anggaran belanja yang dilakukan pergeseran dari BA** 999.08 ke BA K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) merupakan tambahan anggaran belanja kementerian negara/lembaga untuk mendanai kegiatan sebagaimana yang diusulkan oleh menteri/pimpinan lembaga atau
**(1) SPP BA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat** **(3) huruf b menjadi dasar pergeseran anggaran belanja** antarsubbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN) dan disampaikan kepada PPA BUN terkait, dengan · tembusan kepada Direktorat Penyusunan Anggaran Pend
**(1) Pergeseran anggaran belanja antarsubbagian anggaran** dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat ( 1) terdiri atas pergeseran anggaran: - dari BA 999.08 ke BA BUN Pengelolaan Hibah - dari BA 999.08 ke BA BUN Pengelolaan Transfer k
Dalam hal penetapan penggunaan anggaran dilakukan melalui penerbitan DIPA BUN sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 1 7 ayat (3) huruf c, menteri/ pimpinan lembaga menyampaikan: - usulan penunjukan pejabat sebagai kuasa pengguna anggaran penanggungjawab kegiatan ya
Kuasa pengguna anggaran sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 23 bertanggung jawab secara formal dan/ atau materiil atas pelaksanaan kegiatan yang dananya bersumber dari BA 999.08 yang anggarannya dialokasikan melalui penerbitan DIPA BUN.
( 1) Belanja/ beban pengeluaran untuk keperluar: hubungan internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a paling sedikit terdiri atas: - pengeluaran kerja sama internasional yang mencakup pembayaran iuran keikutsertaan Pemerin tah Repu blik Indonesia dalam orga
UAKPA BUN TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: - UAKPA BUN TK pengelola pengeluaran keperluan kerjasama internasional clan perJanJian internasional dilaksanakan oleh unit eselon II di BKF yang
( 1) UAP BUN TK sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 4 ayat (3) huruf c dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: - UAP BUN TK atas pengelola pengeluaran keperluan hubungan internasional dilaksanakan oleh BKF; - UAP BUN TK atas: 1. pengelola pembay
( 1) UAKP BUN TK sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 4 ayat (3) huruf d dilaksanakan oleh DJPb. **(2) UAKP BUN TK sebagaimana dimaksud pada** ayat ( 1) bertugas untuk menggabungkan Laporan Keuangan seluruh UAP BUN TK. 1. Ketentuan Pasal 1 2 diubah sehingga
