Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 19/pmk Pasal 11

**(1) Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal** Perimbangan Keuangan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan c.q. eselon I pembina masing- masmg kegiatan serta Kementerian Dalam Negeri melakukan pemantauan dan evaluasi atas penggunaan DBH DR

KEMENKEU 19/pmk Pasal 12

**(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi** sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (1) ditemukan ketiJaksesuaian penggunaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan c.q. Sekretariat Jenderal menyampaikan rekomendasi penundaan penyaluran DBH D

KEMENKEU 216/pmk Pasal 11

( 1) Kernen terian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan c.q. eselon I pembina masing-masing kegiatan serta Kementerian Dalam Negeri c.q. Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah melakukan pemant

KEMENKEU 221/pmk Pasal 7

(1) Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Dalam Negeri melakukan pemantauan atas penggunaan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pas

KEMENKEU 24/pmk Pasal 33

Dalam pelaksanaan kegiatan penghimpunan dana dan penyaluran dana, Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup dapat menggunakan nomenklatur Indonesian Environment Fund. Pasal II Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.jdih.kemenkeu.

KEMENKEU 48/pmk Pasal 17

( 1) Berdasarkan pagu PNBP dalam Rancangan Undang-Undang mengenai APBN yang disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat: - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan surat penetapan daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian daera

KEMENKEU 50/pmk Pasal 42

Dalam hal Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Menteri Kelautan dan Perikanan terlambat menyampaikan data Daerah penghasil, data dasar penghitungan bagian Daerah penghasil DBH SDA dan data pendukung sesuai batas waktu yang

KEPMENTAN UNKNOWN/6723770e Pasal 14

**(1) Pelaksanaan pen5rusunan Rencana Tata Ruang** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan dengan memperhatikan: - daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dan kajian lingkungan hidup strategis; dan - kedetailan informasi Tata Rua

KEPPRES 163/2000 Pasal 17

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Meneg LH menyelenggarakan fungsi : - perumusan kebijakan Pemerintah di bidang pengelolaan lingkungan hidup; - pengkoordinasian dan peningkatan keterpaduan penyusunan rencana dan program, pemantauan, an

KEPPRES 175/2000 Pasal 11

**(1) Sekretaris Menteri mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan** koordinasi pelaksanaan tugas dan administrasi Menteri Negara. **(2) Deputi Bidang Kebijakan Pengelolaan Lingkungan Hidup mempunyai** tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan

Pengaturan penjualan, pemilikan dan penggunaan gergaji rantai bertujuan untuk mencegah kerusakan hutan dan lingkungan hidup akibat penggunaan gergaji rantai yang tidak terkendali.

KEPPRES 22/1990 Pasal 6

Pelaksanaan usaha budidaya ayam ras oleh peternakan rakyat dan perusahaan peternakan harus memenuhi ketentuan tentang pengelolaan lingkungan hidup.

KEPPRES 23/1990 Pasal 2

BAPEDAL, mempunyai tugas pokok membantu PRESIDEN dalam melaksanakan pengendalian dampak lingkungan hidup yang meliputi upaya pencegahan kerusakan, penanggulangan dampak serta pemulihan kualitas lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

KEPPRES 23/1990 Pasal 19

(1) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Menteri yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup. (2) Deputi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul kepala BAPEDAL. (3) Pejabat eselon II ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh

KEPPRES 23/1990 Pasal 22

Dengan terbentuknya BAPEDAL berdasarkan Keputusan PRESIDEN ini, segala kegiatan pengendalian dampak lingkungan hidup dilaksanakan oleh BAPEDAL.

KEPPRES 31/1982 Pasal 14

Deputi Bidang Pengembangan Teknologi membawahkan : a. Direktorat Pengkajian Teknologi Pemukiman dan Lingkungan Hidup; b. Direktorat Pengkajian Teknologi Proses Industri; c. Direktorat Pengkajian Teknologi Konversi dan Konservasi Energi; d. Direktorat pengkajian teknologi El

KEPPRES 48/1983 Pasal 2

Tujuan penanganan khusus penataan ruang dan penertiban serta pengedalian pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah mencegah timbulnya kerusakan lingkungan hidup yang lebih parah Mengingat perkembangan kehidupan yang semakin pesat.

KONSOLIDASI PERATURAN/MENTERI Pasal 18

www.hukumonline.com d. pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan untuk kegiatan pengawasan dan pemeliharaan jaringan. Pasal 17A PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR P.44/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 TAHUN 2017 Kerja sama mitigasi bencana sebagaimana dimaksud d

PERATURAN BAPETEN/3 Pasal 4

(1) Dokumen Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a disusun dan diajukan oleh Pemohon untuk memperoleh Izin Lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup. (2) Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala BAPE

PERATURAN BKN/12 Pasal 32

(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Pengawas Lingkungan Hidup dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi. (2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perolehan ijazah/gelar pendidikan