Pencarian
**(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,** tidak diberikan kepada: - Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang tidak mempunyai jabatan tertentu; - Pegawai di Lingkungan Kementeria
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan www.peraturan.go.id --- 2022, No. 141 -3- Hidup, yang selanjutnya disebut Tunjangan Penyuluh Lingkungan Hidup adalah tunjang
Strategi pengembangan dan pemantapan Kawasan Budidaya dengan tetap memperhatikan aspek daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, serta aspek keberlanjutan ekologis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e terdiri atas: - menetapkan arah pengembangan Kawasan Budida
(1) Setiap orang berhak melaporkan adanya potensi maupun keadaan telah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang disebabkan oleh limbah B3. (2) Pelaporan tentang adanya peristiwa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup d
**(1) Pelaku Usaha wajib mengajukan permohonan perubahan** Izin Lingkungan, apabila usaha dan/atau kegiatan yang telah memperoleh Izin Lingkungan direncanakan untuk dilakukan perubahan. (21 Perubahan usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: -
**(1) Identifikasi potensi dan masalah Perlindungan dan** Pengelolaan Lingkr.rngan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 hurufl a diiakukan clengan menggunakart kerangka berpikir faktor pendorong, tekanan, kondisi, dampak Lingkungan Hidup, dan responsnya.
**(1) Berdasarkan skenario sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 35 ayat (4) dirumuskan: - visi Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan - RPPLH dalam bentuk kebijakan, strategi dan program. **(2) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b**
Biaya penyusunan dan penilaian kerangka acuan, analisis dampak lingkungan hidup, rencana pengelolaan lingkungan hidup, dan rencana pemantauan lingkungan hidup dibebankan kepada pemrakarsa. Paal 38 (1) Biaya pembin
(1) Apabila lokasi sebagaimana tercantum dalam penyajian informasi lingkungan dinilai tidak tepat, maka instansi yang bertanggungjawab menolak lokasi tersebut dan memberikan petunjuk tentang kemungkinan lokasi lain dengan kewajiban bagi pemrakarsa untuk membuat penyajian informasi
Untuk menjamin keselamatan dan kesehatan pekerja, masyarakat dan lingkungan hidup, pengusaha instalasi yang melaksanakan setiap kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir yang dapat mengakibatkan penerimaan dosis radiasi harus memenuhi prinsip-prinsip keselamatan dan kesehatan seba
**(1) Usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting** terhadap lingkungan yang berada dalam KEK dikecualikan dari kewajiban menyusun analisis mengenai dampak lingkungan. **(2) Usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) wajib menyusun Upaya Pen
**(1) Pelaku Usaha wajib mengajukan permohonan** perubahan Izin Lingkungan, apabila usaha dan/atau kegiatan yang telah memperoleh Izin Lingkungan direncanakan untuk dilakukan perubahan. **(2) Perubahan usaha dan/atau kegiatan sebagaimana** dimaksud pada a
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia ser
**(1) Setiap kegiatan pengelolaan energi wajib mengutamakan** penggunaan teknologi yang ramah lingkungan dan memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam peraturan perundang- undangan di bidang lingkungan hidup. **(2) Setiap . . .** --- --- Pag
…bahan penolong, dan/atau sarana Usaha dan/atau Kegiatan yarig berpengaruh terhadap Lirrgkungan l{idup; b. penarnbahan kapasitas prodr-rksi; SK No 097425 A c. perluasan . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA .. perl.uasan laharr Usaha dan/atai-r Kr:giatan; d. p:rubahan waktu atail durasi operas
(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan mengajukan permohonan perubahan Persetujuan Lingkungan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melaiui sisterrr informasi dokumen Lingkungan Hidup. SK No 097426 A (2) Terhadap... P
…Menteri sebelurrr pelaksanaan pernulihan fungsi Lingkungan Hidup. (3) Dokumen rencana pemulihan fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. tahapan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup; darr b. hasi
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022 (1) Pemegang Persetujuan Lingkungan wajib menyediakan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup. (2) Dana penjaminan disimpan di bank pemerintah yang ditunjuk oleh Pemerintah Pu
…sementara atau dinonaktifkan; - Pegawai di Lingkungan Kemcnterian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan scbagai pegawai; dan - Pegawai di Lingkungan Kemen
…Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah; - pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengendalian dampak lingkungan pada kemente
