Langsung ke konten

Pencarian

PERMENAKER 19/2022 Pasal 4

Dana Dekonsentrasi Kepada GWPP dan dana Tugas Pembantuan Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2023 melalui daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan.

PERMENAKER 19/2022 Pasal 13

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 November 2022 MENTERI KETENAGAKERJAAN

(1) Kerja Sama regional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh lebih dari 2 (dua) negara dan/atau organisasi internasional yang berada dalam satu kawasan geografis atau wilayah tertentu. (2) Kerja Sama regional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Kerja Sama d

PERMENAKER 19/2024 Pasal 46

(1) Kerja Sama multilateral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh lebih dari 2 (dua) negara dan/atau organisasi internasional tanpa memandang wilayah atau kawasan tertentu. (2) Kerja Sama multilateral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Kerja Sama di bidang

PERMENAKER 19/2024 Pasal 57

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2024 MENTERI KETENAGAKERJAAN

PERMENAKER 1/2019 Pasal 13

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2019 MENTERI KETENAGAKERJAAN R

PERMENAKER 1/2022 Pasal 64

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh pejabat yang memangku jabatan di Kementerian sebagaimana dimaksud dalam: a. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan Kerja (Berita Negara Republik

PERMENAKER 1/2022 Pasal 66

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari: a. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan Kerja (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1310) sebagaimana

PERMENAKER 1/2022 Pasal 68

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Februari 2022 MENTERI KETENAGAKERJAAN

PERMENAKER 1/2023 Pasal 15

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2023 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPU

PERMENAKER 20/2016 Pasal 7

(1) Pengenaan sanksi administratif dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berdasarkan rekomendasi yang disampaikan oleh Kementerian atau dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan setempat. (2) Rekomendasi untuk pengenaan

PERMENAKER 20/2019 Pasal 9

(1) Penggunaan DKPTKA diperuntukan membiayai kegiatan: a. penyelenggaraan dan peningkatan pelayanan yang berkualitas dan terukur pada Kementerian Ketenagakerjaan; dan/atau b. mendorong peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Ketenagakerjaan. (2) Kegiatan

PERMENAKER 20/2019 Pasal 12

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 18 Oktober 2019 MENTERI KETENAGAKERJ

PERMENAKER 20/2020 Pasal 11

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 November 2020 MENTERI KETENAGAKERJAAN R

PERMENAKER 20/2022 Pasal 6

(1) Pembayaran Dana Iuran Peserta dilaksanakan dengan ketentuan: a. pagu alokasi Dana Iuran Peserta telah terdapat dalam DIPA Kementerian; b. BPJS Ketenagakerjaan telah memenuhi persyaratan untuk menerima pembayaran Dana Iuran Peserta yang meliputi: 1. verifikasi dan validasi terhadap p

PERMENAKER 20/2022 Pasal 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 November 2022 MENTERI KETENAGAKERJAAN RE

PERMENAKER 21/2014 Pasal 21

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 November 2014 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPU

PERMENAKER 21/2015 Pasal 33

Setiap unsur di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan Kerja dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daera

PERMENAKER 21/2015 Pasal 44

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada dan pejabat yang memangku jabatan di Kementerian Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER. 07/MEN/IV/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana

PERMENAKER 21/2015 Pasal 47

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 September 2015 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBL