Pencarian
Dana Dekonsentrasi Kepada GWPP dan dana Tugas Pembantuan Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2023 melalui daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 November 2022 MENTERI KETENAGAKERJAAN
(1) Kerja Sama regional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh lebih dari 2 (dua) negara dan/atau organisasi internasional yang berada dalam satu kawasan geografis atau wilayah tertentu. (2) Kerja Sama regional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Kerja Sama d
(1) Kerja Sama multilateral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh lebih dari 2 (dua) negara dan/atau organisasi internasional tanpa memandang wilayah atau kawasan tertentu. (2) Kerja Sama multilateral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Kerja Sama di bidang
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2024 MENTERI KETENAGAKERJAAN
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2019 MENTERI KETENAGAKERJAAN R
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh pejabat yang memangku jabatan di Kementerian sebagaimana dimaksud dalam: a. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan Kerja (Berita Negara Republik
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari: a. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan Kerja (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1310) sebagaimana
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Februari 2022 MENTERI KETENAGAKERJAAN
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2023 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPU
(1) Pengenaan sanksi administratif dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berdasarkan rekomendasi yang disampaikan oleh Kementerian atau dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan setempat. (2) Rekomendasi untuk pengenaan
(1) Penggunaan DKPTKA diperuntukan membiayai kegiatan: a. penyelenggaraan dan peningkatan pelayanan yang berkualitas dan terukur pada Kementerian Ketenagakerjaan; dan/atau b. mendorong peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Ketenagakerjaan. (2) Kegiatan
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 18 Oktober 2019 MENTERI KETENAGAKERJ
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 November 2020 MENTERI KETENAGAKERJAAN R
(1) Pembayaran Dana Iuran Peserta dilaksanakan dengan ketentuan: a. pagu alokasi Dana Iuran Peserta telah terdapat dalam DIPA Kementerian; b. BPJS Ketenagakerjaan telah memenuhi persyaratan untuk menerima pembayaran Dana Iuran Peserta yang meliputi: 1. verifikasi dan validasi terhadap p
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 November 2022 MENTERI KETENAGAKERJAAN RE
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 November 2014 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPU
Setiap unsur di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan Kerja dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daera
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada dan pejabat yang memangku jabatan di Kementerian Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER. 07/MEN/IV/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 September 2015 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBL
