Pencarian
**(1) Untuk keperluan pemungutan suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil** Presiden disediakan kotak suara sebagai tempat surat suara yang digunakan oleh pemilih. **(2) Jumlah, bahan, bentuk, ukuran, dan warna kotak suara sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) ditetapk
**(1) Pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Presiden dan** Wakil Presiden dilakukan oleh KPU berdasarkan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. **(2) Pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan
Dalam hal terjadi perselisihan tentang hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 diperiksa dan diputuskan untuk tingkat pertama dan terakhir oleh Mahkamah Konstitusi. Bagian Ketiga Pemantauan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
KPU berkewajiban: - melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu secara tepat waktu; - memperlakukan Peserta Pemilu secara adil dan setara; - menyampaikan semua informasi Penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat; - melaporkan perta
KPU Provinsi berwenang: - menetapkan jadwal Pemilu di provinsi; - menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu anggota DPRD provinsi berdasarkan hasil rekapitulasi di KPU Kabupaten/Kota dengan membuat berita acara pen
KPU Provinsi berkewajiban: - melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu dengan tepat waktu; - memperlakukan Peserta Pemilu secara adil dan setara; www.peraturan.go.id --- --- Page 16 --- 2017, No.182 -16- -
**(1) Ketua wajib menandatangani penetapan hasil Pemilu yang** diputuskan dalam rapat pleno dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja. **(2) Dalam hal penetapan hasil Pemilu tidak ditandatangani** ketua dalam waktu 3 (tiga) hari kerja sebagaimana dimaksud pada
**(1) PPK dibentuk untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat** kecamatan. **(2) PPK berkedudukan di ibu kota kecamatan.** **(3) PPK dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6** (enam) bulan sebelum Penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2
**(1) PPK bertugas:** - melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; - menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota; - melakukan dan mengu
**(1) PPS dibentuk untuk menyelenggarakan Pemilu di** kelurahan/desa. **(2) PPS berkedudukan di kelurahan/desa.** **(3) PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6** (enam) bulan sebelum Penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lamba
**(1) Materi kampanye Partai Politik Peserta Pemilu yang** dilaksanakan oleh calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota meliputi visi, misi, dan program partai politik. **(2) Materi kampanye Perseorangan Peserta Pemilu yang**
**(1) Ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan Kampanye** Pemilu secara nasional diatur dengan peraturan KPU. **(2) Waktu, tanggal, dan tempat pelaksanaan Kampanye Pemilu** anggota DPR dan DPD sebagaimana dimaksud pada ### Pasal 82 huruf f ditetapkan dengan keputusa
Dalam hal terbukti pelaksana Kampanye Pemilu menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung untuk: - tidak menggunakan hak pilihnya; - menggunakan hak pilihnya dengan memilih P
**(1) Batas maksimum pemasangan iklan Kampanye Pemilu di** televisi untuk setiap Peserta Pemilu secara kumulatif sebanyak 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik untuk setiap stasiun televisi setiap hari selama masa Kampanye Pemilu
**(1) Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan pelaksanaan** Kampanye Pemilu di tingkat provinsi terhadap kemungkinan adanya kesengajaan atau kelalaian: - anggota KPU Provinsi, sekretaris, dan/atau pegawai sekretariat KPU Provinsi melakukan tindak pidana Pemilu
KPU berkewajiban: - melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu secara tepat waktu; MOVA | DIUNDUH PADA 09 NOVEMBER 2025 13 / 259 --- - memperlakukan Peserta Pemilu secara adil dan setara; - menyampaikan semua informasi Penyelenggaraan Pemilu
…atau menonaktifkan sementara anggota KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan putusan Bawaslu, putusan Bawaslu Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang- undangan; dan - melaksanakan wewenang
…menyampaikan semua informasi Penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat; - melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; - menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan Penyelenggaraan Pemilu kepada KPU;
(1) Ketua wajib menandatangani penetapan hasil Pemilu yang diputuskan dalam rapat pleno dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja. (2) Dalam hal penetapan hasil Pemilu tidak ditandatangani ketua dalam waktu 3 (tiga) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sala
(1) PPK dibentuk untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kecamatan. (2) PPK berkedudukan di ibu kota kecamatan. (3) PPK dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum Penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah p
