Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 126/pmk Pasal 7

Diklat Bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat ( 1) diselenggarakan oleh: - BPPK; atau - Kementerian Negara/Lembaga bekerja sama dengan BPPK.

KEMENKEU 126/pmk Pasal 9

( 1 ) Penyelenggara Diklat Bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 menyampaikan laporan kepada Unit Penyelenggara berupa: - Laporan Rencana Diklat Bendahara; dan --- - Laporan Pelaksanaan Diklat Bendahara. (2) Laporan Rencana Diklat Bendahara sebagaimana d

KEMENKEU 126/pmk Pasal 2

Tarif layanan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: - tarif layanan utama; - tarif layanan penunjang; dan - tarif farmasi.

KEMENKEU 126/pmk Pasal 3

**(1) Tarif layanan utama sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 2 huruf a terdiri atas: - tarif klinik utama; - tarif pendaftaran dan dokumen kesehatan pelaut; dan - tarif laboratorium lingkungan. **(2) Tarif layanan utama sebagaimana dimaksud pada ayat** ( 1) tercant

KEMENKEU 126/pmk Pasal 4

Tarif layanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2 huruf b terdiri atas: - tarif penggunaan lahan, ruangan, gedung, dan sarana olahraga; - tarif penggunaan peralatan dan mesin; - tarif penggunaan sarana transportasi; dan - tarif bimbingan, pendidikan dan pe

KEMENKEU 126/pmk Pasal 5

Tarif penggunaan lahan, ruangan, gedung, dan sarana olahraga dan tarif penggunaan peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan huruf b memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas dan/ atau harga pasar setempat

KEMENKEU 126/pmk Pasal 6

Tarif penggunaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan bakar, penyusutan alat transportasi, tenaga kerja, dan/ atau harga pasar setempat.

KEMENKEU 126/pmk Pasal 7

Tarif bimbingan, pendidikan dan pelatihan, dan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan yang °I --- --- Page 4 --- - 4 - paling sedikit meliputi bahan habis pakai, akomodasi, transportasi, dan/ atau instruk

KEMENKEU 126/pmk Pasal 8

Tarif layanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 4 ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Kerja Pelayaran pada Kementerian Perhubungan.

KEMENKEU 126/pmk Pasal 9

( 1) Tarif farmasi se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c ditetapkan paling tinggi sebesar harga eceran tertinggi. **(2) Tarif farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** memperhitungkan harga neto apotek, pajak pertambahan nilai, biaya pelayanan kefarmasian, dan

KEMENKEU 126/pmk Pasal 12

( 1) Terhadap warga negara asing dapat dikenakan tarif layanan paling rendah 150% (seratus lima puluh persen) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. **(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara** pengenaan tarif layanan kepada warga negara asin

KEMENKEU 126/pmk Pasal 13

**(1) Terhadap pengguna jasa tertentu dan/atau kondisi** tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. **(2) Pengguna jasa tertentu dan/ atau kondisi tertentu** sebagaimana dimaksud pada ayat (1

KEMENKEU 126/pmk Pasal 7

( 1) Penghitungan indeks Kapasitas Fiskal Daerah kabupatenlkota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b didasarkan pada formula sebagai berikut: KFD kabupatenjkota-i IKFDkabupatenjkota-i = "' (.L. KFD kabupatenjkot

KEMENKEU 127/pmk Pasal 3

(1) Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan yang berisi pengungkapan Harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) harus mengungkapkan kepemilikan Harta tersebut beserta Utang yang berkaitan se cara langsung dengan perolehan Harta, yang diungkapkan dalam lampir

KEMENKEU 127/pmk Pasal 4

**(1) Klasifikasi Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3** ayat (2) huruf a sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian ticlak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. **(2) Klasifikasi Fungsi sebagaimana dimaksud clalam Pasal 3 ayat**

KEMENKEU 127/pmk Pasal 1

Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2020 adalah besaran biaya yang ditetapkan untuk menghasilkan keluaran (output)/ sub keluaran (sub output) Tahun Anggaran 2020. Pasal2 ( 1) Stan dar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2020 meliputi: - Standar Biaya Keluaran yang berlaku u

KEMENKEU 127/pmk Pasal 5

( 1) Dalam pelaksanaan anggaran, be saran penggunaan satuan biaya untuk sub keluaran (sub output) Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b didasarkan pada hasil penilaian komite penilaian dan/ atau reviewer, **(2) Pedoman pembentukan komite penilaia

KEMENKEU 127/pmk Pasal 5

**(1) Alokasi Anggaran BA 999.08 sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 4, menurut jenis belanja terdiri atas: - belanja pegawai; - belanja bantuan sosial; dan - belanj a lain -lain. **(2) Alokasi Anggaran BA 999.08 jenis belanja pegawai** sebagaimana dimaksud pada ayat

KEMENKEU 127/pmk Pasal 6

**(1) Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran BUN** berwenang menetapkan penggunaan anggaran pada BA 999.08 dalam tahun anggaran berjalan sebagaimana ditetapkan dalam APBN dan/ atau APBN Perubahan. **(2) Penggunaan anggaran BA 999.08 jenis belanja pegawai** sebagaimana dimaksud dala

KEMENKEU 127/pmk Pasal 7

**(1) Penggunaan anggaran BA 999.08 jenis belanja lain-lain** pos cadangan keperluan mendesak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf a digunakan untuk membiayai kegiatan yang memenuhi kriteria sebagai berikut: www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 8 ---