Pencarian
Tarif layanan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: - tarif layanan utama; - tarif layanan penunjang; dan - tarif farmasi.
**(1) Tarif layanan utama sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 2 huruf a terdiri atas: - tarif klinik utama; - tarif pendaftaran dan dokumen kesehatan pelaut; dan - tarif laboratorium lingkungan. **(2) Tarif layanan utama sebagaimana dimaksud pada ayat** ( 1) tercant
Tarif layanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2 huruf b terdiri atas: - tarif penggunaan lahan, ruangan, gedung, dan sarana olahraga; - tarif penggunaan peralatan dan mesin; - tarif penggunaan sarana transportasi; dan - tarif bimbingan, pendidikan dan pe
Tarif penggunaan lahan, ruangan, gedung, dan sarana olahraga dan tarif penggunaan peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan huruf b memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas dan/ atau harga pasar setempat
Tarif penggunaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan bakar, penyusutan alat transportasi, tenaga kerja, dan/ atau harga pasar setempat.
Tarif bimbingan, pendidikan dan pelatihan, dan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan yang °I --- --- Page 4 --- - 4 - paling sedikit meliputi bahan habis pakai, akomodasi, transportasi, dan/ atau instruk
Tarif layanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 4 ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Kerja Pelayaran pada Kementerian Perhubungan.
( 1) Tarif farmasi se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c ditetapkan paling tinggi sebesar harga eceran tertinggi. **(2) Tarif farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** memperhitungkan harga neto apotek, pajak pertambahan nilai, biaya pelayanan kefarmasian, dan
( 1) Terhadap warga negara asing dapat dikenakan tarif layanan paling rendah 150% (seratus lima puluh persen) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. **(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara** pengenaan tarif layanan kepada warga negara asin
**(1) Terhadap pengguna jasa tertentu dan/atau kondisi** tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. **(2) Pengguna jasa tertentu dan/ atau kondisi tertentu** sebagaimana dimaksud pada ayat (1
( 1) Penghitungan indeks Kapasitas Fiskal Daerah kabupatenlkota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b didasarkan pada formula sebagai berikut: KFD kabupatenjkota-i IKFDkabupatenjkota-i = "' (.L. KFD kabupatenjkot
(1) Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan yang berisi pengungkapan Harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) harus mengungkapkan kepemilikan Harta tersebut beserta Utang yang berkaitan se cara langsung dengan perolehan Harta, yang diungkapkan dalam lampir
Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2020 adalah besaran biaya yang ditetapkan untuk menghasilkan keluaran (output)/ sub keluaran (sub output) Tahun Anggaran 2020. Pasal2 ( 1) Stan dar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2020 meliputi: - Standar Biaya Keluaran yang berlaku u
( 1) Dalam pelaksanaan anggaran, be saran penggunaan satuan biaya untuk sub keluaran (sub output) Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b didasarkan pada hasil penilaian komite penilaian dan/ atau reviewer, **(2) Pedoman pembentukan komite penilaia
**(1) Alokasi Anggaran BA 999.08 sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 4, menurut jenis belanja terdiri atas: - belanja pegawai; - belanja bantuan sosial; dan - belanj a lain -lain. **(2) Alokasi Anggaran BA 999.08 jenis belanja pegawai** sebagaimana dimaksud pada ayat
**(1) Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran BUN** berwenang menetapkan penggunaan anggaran pada BA 999.08 dalam tahun anggaran berjalan sebagaimana ditetapkan dalam APBN dan/ atau APBN Perubahan. **(2) Penggunaan anggaran BA 999.08 jenis belanja pegawai** sebagaimana dimaksud dala
**(1) Penggunaan anggaran BA 999.08 jenis belanja lain-lain** pos cadangan keperluan mendesak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf a digunakan untuk membiayai kegiatan yang memenuhi kriteria sebagai berikut: www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 8 ---
Penggunaan anggaran BA 999.08 jenis belanja lain-lain pos pengeluarari lainnya di luar pos cadangan keperluan mendesak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf b digunakan untuk antara lain: 1. penyediaan cadangan anggaran untuk keperluan tertentu antara lain cadanga
**(1) Usulan penggunaan anggaran sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 6 berupa pergeseran anggaran dari BA BUN 999.08 ke BA K/L, pergeseran anggaran ke subbagian anggaran BA BUN lainnya, dan/ atau penerbitan DIPA BUN, terlebih dahulu disampaikan kepada APIP K/L un tuk direviu. www.jd
**(1) Usulan penggunaan anggaran sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 6 harus dilampiri dengan: - kerangka acuan kerja; - rincian anggaran belanja; - surat pernyataan optimalisasi/ cost sharing dalam hal usul anggaran berkaitan dengan penggunaan cadangan belanja pegawai da
