Langsung ke konten

Pencarian

UU 30/2007 Pasal 8

**(1) Setiap kegiatan pengelolaan energi wajib mengutamakan** penggunaan teknologi yang ramah lingkungan dan memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam peraturan perundang- undangan di bidang lingkungan hidup. **(2) Setiap . . .** --- --- Pag

PP 22/2021 Pasal 89

…bahan penolong, dan/atau sarana Usaha dan/atau Kegiatan yarig berpengaruh terhadap Lirrgkungan l{idup; b. penarnbahan kapasitas prodr-rksi; SK No 097425 A c. perluasan . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA .. perl.uasan laharr Usaha dan/atai-r Kr:giatan; d. p:rubahan waktu atail durasi operas

PP 22/2021 Pasal 95

(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan mengajukan permohonan perubahan Persetujuan Lingkungan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melaiui sisterrr informasi dokumen Lingkungan Hidup. SK No 097426 A (2) Terhadap... P

PP 22/2021 Pasal 420

…Menteri sebelurrr pelaksanaan pernulihan fungsi Lingkungan Hidup. (3) Dokumen rencana pemulihan fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. tahapan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup; darr b. hasi

UU 32/2009 Pasal 55

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022 (1) Pemegang Persetujuan Lingkungan wajib menyediakan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup. (2) Dana penjaminan disimpan di bank pemerintah yang ditunjuk oleh Pemerintah Pu

PERPRES 34/2024 Pasal 7

…sementara atau dinonaktifkan; - Pegawai di Lingkungan Kemcnterian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan scbagai pegawai; dan - Pegawai di Lingkungan Kemen

PERBKN 11/2020 Pasal 30

…Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah; - pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengendalian dampak lingkungan pada kemente

PERMEN p-23-menlhk-setjen-kum-1-10-2020/2020 Pasal 19

…1) Dalam hal Laboratorium Lingkungan tidak melakukan perbaikan sesuai rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf d, dikenai sanksi pembekuan status Registrasi. (2) Pembekuan status Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penonaktifan status Registrasi.

PERMEN LHK/p-23-menlhk-setjen-kum-1-10-2020 Pasal 19

…1) Dalam hal Laboratorium Lingkungan tidak melakukan perbaikan sesuai rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf d, dikenai sanksi pembekuan status Registrasi. (2) Pembekuan status Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penonaktifan status Registrasi.

PERMENHUT 27/2025 Pasal 554

Persyaratan permohonan perpanjangan Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Air atau Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Energi Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 553 ayat (2) terdiri atas: a. rencana kegiatan penggunaan jasa lingkungan air at

PP 28/2025 Pasal 79

PL dilakukan melalui tahapan: a. penapisan jenis dokumen lingkungan hidup dan penapisan persetujuan teknis oleh Pelaku Usaha; b. permohonan persetujuan teknis oleh Pelaku Usaha; c. permohonan PL atau perubahan PL oleh Pelaku Usaha; d. penilaian atau pemeriksaan dokumen

Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB pada sektor lingkungan hidup, dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. paksaan pemerintah; c. denda administratif; d. pembekuan PB; dan/atau e. p

PERMENLHK 14/2024 Pasal 25

(1) Dalam menyusun laporan hasil pengawasan, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup dapat melibatkan ahli sesuai kebutuhan. (2) Laporan hasil pengawasan disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan d

PERATURAN BKN/11 Pasal 12

(1) Penetapan Kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dilaksanakan berdasarkan analisis jabatan, analisis beban kerja dan peta jabatan. (2) Penghitungan analisis beban kerja ditentukan berdasarkan indikator sebagai berikut: a. luas kawasan yang perlu dikendal

PERBAN 11/2020 Pasal 12

(1) Penetapan Kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dilaksanakan berdasarkan analisis jabatan, analisis beban kerja dan peta jabatan. (2) Penghitungan analisis beban kerja ditentukan berdasarkan indikator sebagai berikut: a. luas kawasan yang perlu dikendal

UU 11/2020 Pasal 69

…perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup; www.peraturan.go.id 2020, No.245 b. memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; c. memasukkan limbah yang berasal

ESDM / Pasal 31

…pengelolaan lingkungan hidup, Badan Usaha BBN wajib memiliki Kepala Teknik sebelum memulai pengusahaan BBN. (2) Kepala Teknik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ada pada setiap pabrik BBN. (3) Kepala Teknik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:

KEMENKEU 124/pmk Pasal 6

Penghimpunan dana sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 3 huruf a meliputi : - dana penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dan pemulihan lingkungan hidup; dan - dana amanah/bantuan konservasi.

KEMENKEU 131/pmk Pasal 7

(1) Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Dalam Negeri melakukan pemantauan atas penggunaan Sisa DBH DR KabupatenjKota berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pas

KEMENKEU 19/pmk Pasal 8

Kepala daerah menyusun rancangan teknis kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 berkoordinasi dengan unit pelaksana teknis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang membidangi pengelolaan DAS dan rehabilitasi hutan/lahan setempat