Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN p-18-menlhk-ii-2015/2015 Pasal 245

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, program dan anggaran, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kearsipan dan pelaporan Direktorat. (2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugas sehari-hari secara administratif dan fungsional dibina oleh Kepala Subdirektora

PERMEN p-18-menlhk-ii-2015/2015 Pasal 247

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246, Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan analisis mengenai dampak lingkungan, usaha kelola lingkungan, usaha pemantau

PERMEN p-18-menlhk-ii-2015/2015 Pasal 249

Subdirektorat Pengembangan dan Bimbingan Teknis mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, bimbingan teknis, dan evaluasi bimbingan teknis di bidang analisis mengenai dampak lingkungan, upaya pengelolaan lingkungan, upaya peman

PERMEN p-18-menlhk-ii-2015/2015 Pasal 250

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249, Subdirektorat Pengembangan dan Bimbingan Teknis menyelenggarakan fungsi; a. penyiapan bahan perumusan kebijakan analisis mengenai dampak lingkungan, upaya pengelolaan lingkungan, upaya pemantauan lingkunga

PERMEN p-18-menlhk-ii-2015/2015 Pasal 252

(1) Seksi Pengembangan mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan perumusan kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pengembangan analisis mengenai dampak lingkungan, upaya pengelolaan lingkungan, upaya pemant

PERMEN p-18-menlhk-ii-2015/2015 Pasal 253

Subdirektorat Penerapan AMDAL, UKL-UPL dan Izin Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan, dan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, supervisi pelaksanaan urusan penerapan analisis mengenai dampak lingkungan, upaya pengelolaan lingkungan, u

PERMEN p-18-menlhk-ii-2015/2015 Pasal 254

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253, Subdirektorat Penerapan AMDAL, UKL-UPL dan Izin Lingkungan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan penerapan analisis mengenai dampak lingkungan, upaya pengelolaan lingkungan

(1) Seksi Penilaian AMDAL dan Izin Lingkungan mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan pelaksanaan, koordinasi sinkronisasi kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis, serta penyiapan bahan supervisi pelaksanaan urusan di daerah bi

PERMEN p-27-menlhk-setjen-kum-1-4-2017/2017 Pasal 13

(1) Monitoring dan evaluasi penyusunan formasi Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dilakukan oleh: a. Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; b. Pimpinan Unit Kerja Eselon I di Kementerian Lingkungan Hidup<

PERMEN p-3-menlhk-pskl-set-1-1-2016/2016 Pasal 7

(1) Persyaratan penghargaan kalpataru Kategori Perintis Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, yaitu: a. kegiatan dilakukan oleh seseorang bukan pejabat dan atau petugas pemerintah atau bukan aparatur sipil negara; b. telah melakukan sesuatu usaha pelestarian fungsi

Peraturan Menteri ini sebagai Petunjuk Tata Cara Penetapan Pejabat Perbendaharaan dan Mekanisme Pengujian lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang meliputi: a. Pejabat Perbendaharaan; b. Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Pejabat Perbendaharaan; c. Mekanisme

PERMEN p-46-menlhk-setjen-kum-1-7-2017/2017 Pasal 43

(1) Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia melakukan pembinaan dalam pelaksanaan perencanaan pengembangan SDM Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2) Pembinaan sebagaimana di maksud pada ayat (1) dilakukan terhadap satuan kerja lingkup Kementerian Lingkunga

PERMEN p-76-menlhk-setjen-kum-1-8-2016/2016 Pasal 17

PKS dan PKSM wajib: a. melakukan kegiatan penyuluhan lingkungan hidup dan kehutanan; dan b. melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Penyuluh Kehutanan PNS dan lembaga penyuluhan kehutanan di wilayahnya. Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat (Berita Negara Republik INDONE

PERMEN per-06-men-2012/2012 Pasal 8

Selain bidang kerja sama antarlembaga di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), dibutuhkan dukungan kegiatan lintas sektor, meliputi: a. IPTEK; b. Sarana dan prasarana; c. Politik; d. Pertahanan dan keamanan; e. Wilayah dan tata ruang; dan f. Sumber daya ala

PERPRES 109/2025 Pasal 16

**(1) Dalam hal pemilihan BUPP PSEL sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 14 ayat (1): - tidak ada peserta yang mendaftar; atau - tidak terdapat peserta yang memenuhi kriteria, BUMN dan/atau Anak Usaha BUMN melalui BPI Danantara menyampaikan laporan hasil pelaksanaan pemilihan BUPP PSEL kepada:

PERPRES 16/2015 Pasal 7

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi: - koordinasi kegiatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; - koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Lingkung

PERPRES 1/2016 Pasal 19

BRG wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan bidang kehutanan yang dilakukan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan atau 1 (satu) bulan sekali menurut i

PERPRES 28/2012 Pasal 8

(1) Kebijakan untuk mewujudkan pusat industri yang berdaya saing dan ramah lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi: - rehabilitasi dan peningkatan fungsi kawasan industri untuk meningkatkan daya saing kawasan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampun

PERPRES 59/2018 Pasal 3

**(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 2 tidak diberikan kepada: - Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang tidak mempunyai jabatan tertentu; - Pegawai di Lingkungan Kementeria

PERPRES 60/2020 Pasal 13

Strategi pengembangan dan pemantapan Kawasan Budidaya dengan tetap memperhatikan aspek daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, serta aspek keberlanjutan ekologis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e terdiri atas: a. MENETAPKAN arah pengembangan Kawasan Budidaya