Pencarian
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Oktober 2019 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPU
(1) Setelah menerima rekapitulasi data dari kementerian, lembaga, atau Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), Menteri melakukan seleksi atas Calon Penerima. (2) Dalam melakukan seleksi Calon Penerima, dibentuk tim seleksi di Kementerian Ketenagakerjaan. (3) Tim seleksi sebag
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 September 2020 MENTERI KETENAGAKERJAAN
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 November 2022 MENTERI KETENAGAKERJAAN R
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.19/MEN/IX/2009 tentang Pembangunan dan Pengembangan Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 303), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2024 MENTERI KETENAGAKERJAAN RE
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Agustus 2015 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLI
(1) Direktur Jenderal sesuai dengan kewenangan melaksanakan Konfirmasi Status Wajib Pajak sebelum memberikan layanan publik tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 untuk memperoleh Keterangan Status Wajib Pajak. (2) Konfirmasi Status Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secar
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2019 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPU
(1) Upah Minimum terdiri atas: a. Upah Minimum provinsi; b. Upah Minimum kabupaten/kota. (2) Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. (3) Penetapan Upah Minimum dilakukan bagi: a. daerah yang telah memiliki Upah Minimum;
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 November 2022 MENTERI KETENAGAKERJAAN RE
(1) Pelayanan penyuluhan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a dilakukan untuk menyebarluaskan informasi kepada Pencari Kerja atau masyarakat. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. kebijakan ketenagakerjaan; b. kondisi pasar kerja saat ini dan ya
(1) Pemberi Kerja yang membutuhkan Tenaga Kerja, dapat merekrut sendiri Pencari Kerja. (2) Pencari Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki SIAPkerja-ID. (3) Pemberi Kerja yang akan merekrut sendiri Pencari Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan informasi lowongan p
(1) Menteri dan gubernur sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan atas pelaksanaan pelayanan PTKDN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pengawas Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perun
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2024 MENTERI KETENAGAKERJAAN RE
(1) Pemberian manfaat JHT bagi Peserta mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dengan memenuhi persyaratan: a. asli kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; b. surat keterangan berhenti bekerja karena usia pensiun dari perusahaan; dan c. fotokopi kartu tanda pendudu
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 2015 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLI
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 November 2017 MENTERI KETENAGAKERJAAN RE
(1) Menteri melimpahkan sebagian kewenangan kepada GWPP. (2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. program pendidikan dan pelatihan vokasi; dan b. program pembinaan ketenagakerjaan. (3) Menteri memberikan dana Dekonsentrasi Kepada GWPP untuk melaksanakan kewena
(1) Menteri menugaskan sebagian urusan pemerintahan kepada daerah provinsi. (2) Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. program pendidikan dan pelatihan vokasi; dan b. program pembinaan ketenagakerjaan. (3) Menteri memberikan dana Tugas Pembantuan Pusat k
