Langsung ke konten

Pencarian

PERMENAKER 17/2019 Pasal 17

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Oktober 2019 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPU

PERMENAKER 17/2020 Pasal 7

(1) Setelah menerima rekapitulasi data dari kementerian, lembaga, atau Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), Menteri melakukan seleksi atas Calon Penerima. (2) Dalam melakukan seleksi Calon Penerima, dibentuk tim seleksi di Kementerian Ketenagakerjaan. (3) Tim seleksi sebag

PERMENAKER 17/2020 Pasal 17

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 September 2020 MENTERI KETENAGAKERJAAN

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 November 2022 MENTERI KETENAGAKERJAAN R

PERMENAKER 17/2024 Pasal 18

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.19/MEN/IX/2009 tentang Pembangunan dan Pengembangan Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 303), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PERMENAKER 17/2024 Pasal 19

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2024 MENTERI KETENAGAKERJAAN RE

PERMENAKER 18/2015 Pasal 31

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Agustus 2015 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLI

PERMENAKER 18/2019 Pasal 3

(1) Direktur Jenderal sesuai dengan kewenangan melaksanakan Konfirmasi Status Wajib Pajak sebelum memberikan layanan publik tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 untuk memperoleh Keterangan Status Wajib Pajak. (2) Konfirmasi Status Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secar

PERMENAKER 18/2019 Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2019 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPU

PERMENAKER 18/2022 Pasal 5

(1) Upah Minimum terdiri atas: a. Upah Minimum provinsi; b. Upah Minimum kabupaten/kota. (2) Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. (3) Penetapan Upah Minimum dilakukan bagi: a. daerah yang telah memiliki Upah Minimum;

PERMENAKER 18/2022 Pasal 18

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 November 2022 MENTERI KETENAGAKERJAAN RE

PERMENAKER 18/2024 Pasal 33

(1) Pelayanan penyuluhan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a dilakukan untuk menyebarluaskan informasi kepada Pencari Kerja atau masyarakat. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. kebijakan ketenagakerjaan; b. kondisi pasar kerja saat ini dan ya

PERMENAKER 18/2024 Pasal 45

(1) Pemberi Kerja yang membutuhkan Tenaga Kerja, dapat merekrut sendiri Pencari Kerja. (2) Pencari Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki SIAPkerja-ID. (3) Pemberi Kerja yang akan merekrut sendiri Pencari Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan informasi lowongan p

PERMENAKER 18/2024 Pasal 70

(1) Menteri dan gubernur sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan atas pelaksanaan pelayanan PTKDN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pengawas Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perun

PERMENAKER 18/2024 Pasal 87

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2024 MENTERI KETENAGAKERJAAN RE

PERMENAKER 19/2015 Pasal 4

(1) Pemberian manfaat JHT bagi Peserta mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dengan memenuhi persyaratan: a. asli kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; b. surat keterangan berhenti bekerja karena usia pensiun dari perusahaan; dan c. fotokopi kartu tanda pendudu

PERMENAKER 19/2015 Pasal 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 2015 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLI

PERMENAKER 19/2017 Pasal 11

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 November 2017 MENTERI KETENAGAKERJAAN RE

PERMENAKER 19/2022 Pasal 2

(1) Menteri melimpahkan sebagian kewenangan kepada GWPP. (2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. program pendidikan dan pelatihan vokasi; dan b. program pembinaan ketenagakerjaan. (3) Menteri memberikan dana Dekonsentrasi Kepada GWPP untuk melaksanakan kewena

PERMENAKER 19/2022 Pasal 3

(1) Menteri menugaskan sebagian urusan pemerintahan kepada daerah provinsi. (2) Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. program pendidikan dan pelatihan vokasi; dan b. program pembinaan ketenagakerjaan. (3) Menteri memberikan dana Tugas Pembantuan Pusat k