Pencarian
PPDDP mempunyai tugas melaksanakan penerimaan, pemindaian, perekaman, penjaminan kualitas hasil pengolahan, backup data, transfer data, dan penyimpanan dokumen perpajakan dengan memanfaatkan teknologi informasi berdasarkan peraturan perundangan-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, PPDDP menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengumpulan, penerimaan, dan pemilahan dokumen perpajakan; b. pelaksanaan pengembalian dokumen perpajakan; c. pelaksanaan pemindaian dokumen dan perekaman data p
Bidang Penerimaan dan Penyimpanan Dokumen mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, penerimaan, penyimpanan, dan pelayanan peminjaman dokumen perpajakan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Bidang Penerimaan dan Penyimpanan Dokumen menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan kegiatan pengumpulan dokumen perpajakan; b. pelaksanaan kegiatan penerimaan dokumen perpajakan; c. pelaksanaan urusan logistik pen
(1) Seksi Pengumpulan dan Penerimaan Dokumen mempunyai tugas melakukan pengumpulan, penerimaan, penelitian, pemilahan, penyimpanan sementara dokumen perpajakan, penyediaan logistik pengemasan dokumen, pengembalian dokumen perpajakan, dan penyusunan laporan. (2) Seksi Penyim
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bidang Pemindaian Dokumen dan Perekaman Data menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan kegiatan pemindaian dokumen perpajakan; b. pelaksanaan kegiatan perekaman data perpajakan; c. pelaksanaan kegiatan pemantauan d
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.01/2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.01/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (Berita Negara Republik INDONESIA T
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.01/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuanga
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor Tahun tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 2.
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut UNDANG-UNDANG KUP adalah UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diu
(1) Dalam rangka meningkatkan kualitas dan akuntabilitas Pemeriksaan, Pemeriksa Pajak wajib menyampaikan Kuesioner Pemeriksaan kepada Wajib Pajak yang diperiksa. (2) Dalam hal Pemeriksaan yang dilakukan merupakan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, penyam
Pemeriksa Pajak tidak dikenai sanksi dalam hal Pemeriksaan yang dilakukan telah sesuai dengan standar Pemeriksaan, serta dilaksanakan berdasarkan iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku: a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.03/2007 tentang Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Atas Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Terhadap Wajib Pajak Yang Sedang Dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Di Bidang Perpajaka
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kantor Pengolahan Data Eksternal menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengumpulan, penerimaan, dan pemilahan dokumen yang berkaitan dengan perpajakan yang diberikan oleh instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan piha
(1) PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN atau PPnBM dengan Dasar Pengenaan Pajak. (2) PPN yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipungut dan disetor dengan besar
(1) Dikecualikan dari pemungutan PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yaitu: a. penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN dan PPnBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
Selain dikenai PPN atau PPN dan PPnBM, Pengusaha di KPBPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang dihitung sejak saat: a. Barang Kena Pajak berwujud dikeluarkan dari
(1) Saat terutang PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2) Dasar Pengenaan Pajak atas PPN yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan per
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak menyelenggarakan fungsi: a. pemberian layanan informasi umum perpajakan atas permintaan masyarakat dan/atau Wajib Pajak; b. penerimaan, penelitian kelengkapan, p
Pengelola Venue atau Organizer tidak dapat diberikan izin sebagai Pengusaha TPPB dalam hal: a. badan usaha atau direksi atau komisaris dari badan usaha Pengelola Venue atau Organizer pernah melakukan tindak pidana kepabeanan, perpajakan, dan/atau cukai yang telah mempunyai kekuatan huku
