Langsung ke konten

Pencarian

PERBAN 29/2013 Pasal 7

Keputusan KPU tentang penetapan hasil Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, didasarkan atas : a. Keputusan KPU Kabupaten/Kota tentang penetapan perolehan Suara Sah Partai Politik dan perolehan Suara Sah calon

PERBAN 29/2018 Pasal 23

(1) Dalam rangka optimalisasi pengawasan Dana Kampanye Pemilu, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melakukan kerja sama dengan instansi/lembaga terkait. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip kemandirian, keterbukaan, keadilan,

PERBAN 30/2018 Pasal 65

(1) Bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD wajib menyerahkan dokumen pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 sebagai berikut: a. surat pencalonan yang ditandatangani oleh bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD menggunakan formulir Model B-

PERBAN 35/2018 Pasal 9

(1) Sebelum melakukan penilaian terhadap BMN pasca Pemilu dan Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf b, KPU/KIP Kabupaten/Kota membuka kotak suara untuk mengeluarkan isi kotak suara dengan berpedoman pada Jadwal Retensi Arsip surat suara yan

PERBAN 35/2018 Pasal 26

(1) Dalam hal BMN pasca penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan yang dijual secara Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 tidak laku terjual, panitia atau tim internal melakukan Lelang ulang sebanyak 1 (satu) kali. (2) Dalam pelaksanaan Lelang ulang sebagaimana dimaksud pada a

PERBAN 35/2018 Pasal 27

(1) Dalam hal BMN pasca penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan berhasil dilelang, perusahaan pemenang wajib melebur atau memusnahkan BMN pasca penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan sampai informasi yang terkandung di dalamnya tidak dapat dikenali lagi. (2) Ha

PERBAN 35/2018 Pasal 29

(1) Dalam hal BMN pasca penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan tidak laku dijual dalam Lelang ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan Pemusnahan BMN. (2) Pemusnahan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. dibak

PERBAN 6/2012 Pasal 21

(1) Penelitian terhadap bentuk-bentuk kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b, meliputi: a. kampanye yang memerlukan pemberitahuan kepada pejabat Polri; b. kampanye yang tidak memerlukan pemberitahuan kepada pejabat Polri; c. kampanye dalam bentuk debat publik atau d

PERBAN 6/2012 Pasal 23

(1) Penelitian terhadap tempat kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d, meliputi: a. kampanye berbentuk rapat umum dilaksanakan di ruangan terbuka yang dihadiri oleh massa dengan memperhatikan kapasitas lokasi kampanye; b. kampanye berbentuk pertemuan terbatas dilaks

PERBAN 6/2012 Pasal 24

(1) Penelitian terhadap juru kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf e, dilakukan terhadap legalitas sebagai juru kampanye Partai Politik peserta Pemilu, calon anggota DPR, DPD, DPRD, pasangan calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, sesuai peraturan perundang-u

PERBAN 6/2014 Pasal 48

Formulir yang digunakan untuk melakukan pengawasan Pemilu di luar negeri diatur lebih lanjut dengan petunjuk teknis Bawaslu.

PERBAN 7/2014 Pasal 3

Lingkup pengawasan proses penetapan hasil Pemilu dilakukan terhadap: a. proses penetapan perolehan suara partai politik serta perolehan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota; b. proses penetapan BPP; c. proses penetapan perolehan kursi; dan d. proses penet

PERBAN 7/2014 Pasal 4

Fokus pengawasan proses penetapan hasil Pemilu, meliputi: a. akurasi penetapan hasil Pemilu; b. ketaatan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pemilu; c. netralitas KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kab

PERBAN 7/2014 Pasal 5

Strategi pengawasan proses penetapan hasil Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, dilakukan dengan: a. mengidentifikasi dan/atau memetakan potensi dugaan pelanggaran yang mungkin terjadi; b. mengawasi secara langsung pelaksanaan tahapan penetapan hasil Pe

PERBAN 8/2008 Pasal 7

(1) Polri menerima laporan pelanggaran pidana Pemilu dari Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri melalui Sentra Gakkumdu. (2) Penerimaan laporan sebagaimana dimaksud p

PERBAN 8/2008 Pasal 8

(1) Penanganan laporan pelanggaran pidana Pemilu dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut: a. setelah menerima laporan dari Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten /Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan dan Pengawas Pemilu Luar Neger

PERBAN 8/2008 Pasal 9

(1) Pelaksanaan proses penyidikan pelanggaran pidana Pemilu dan penyerahan berkas perkara dilakukan sesuai ketentuan UNDANG-UNDANG Pemilu dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut: a. dalam melaksanakan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi atau tersangka, harus mem

PERBAN 8/2008 Pasal 10

Pengawasan dan pengendalian penyidikan pelanggaran pidana Pemilu dilakukan mulai dari penerimaan laporan, penyusunan rencana penyidikan, penyidikan, penindakan, pemeriksaan sampai dengan penyelesaian dan penyerahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum.

PERBAN 8/2008 Pasal 13

(1) Penyelenggaraan administrasi penyidikan pelanggaran pidana Pemilu dilaksanakan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan administrasi penyidikan tindak pidana yang berlaku di lingkungan Polri. (2) Bentuk dan format administrasi penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam

PERBAN 8/2014 Pasal 9

(1) Permohonan Penyelesaian Sengketa antarPeserta Pemilu yang telah memenuhi syarat formil dilakukan pengkajian. (2) Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan.