Pencarian
Dalam hal terjadi perselisihan tentang hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 diperiksa dan diputuskan untuk tingkat pertama dan terakhir oleh Mahkamah Konstitusi. Bagian Ketiga Pemantauan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
**(1) Materi kampanye Partai Politik Peserta Pemilu yang** dilaksanakan oleh calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota meliputi visi, misi, dan program partai politik. **(2) Materi . . .** --- --- Page 40 --- PRESIDEN - 40 - **(2)
**(1) Ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan kampanye** Pemilu secara nasional diatur dengan peraturan KPU. **(2) Waktu, tanggal, dan tempat pelaksanaan kampanye** Pemilu anggota DPR dan DPD ditetapkan dengan keputusan KPU setelah KPU berkoordinasi deng
**(1) Batas maksimum pemasangan iklan kampanye Pemilu di** televisi untuk setiap Peserta Pemilu secara kumulatif sebanyak 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik untuk setiap stasiun televisi setiap hari selama masa kampanye. **(2) Batas mak
**(1) Partai Politik dapat menjadi peserta Pemilu apabila memenuhi syarat:** - diakui keberadaannya sesuai dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik; - memiliki pengurus lengkap sekurang-kurangnya di 2/3 (dua pertiga) dari seluruh jumlah provinsi;
Tugas dan wewenang KPU adalah: - merencanakan penyelenggaraan Pemilu; - menetapkan … --- --- Page 14 --- PRESIDEN - 14 - - menetapkan organisasi dan tata cara semua tahapan pelaksanaan Pemilu; - mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengenda
KPU Provinsi berkewajiban: - memperlakukan peserta Pemilu secara adil dan setara; - menyampaikan informasi kegiatan kepada masyarakat; - menjawab pertanyaan serta menampung dan memproses pengaduan dari peserta Pemilu dan masyarakat; - menyampaikan laporan s
KPU Kabupaten/Kota berkewajiban: - memperlakukan peserta Pemilu secara adil dan setara; - menyampaikan informasi kegiatan kepada masyarakat; - menjawab pertanyaan serta menampung dan memproses pengaduan dari peserta Pemilu dan masyarakat; - menyampaikan lap
**(1) KPPSLN bertugas melaksanakan pemungutan suara Pemilu di TPSLN.** **(2) Anggota KPPSLN sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang.** **(3) KPPSLN berkewajiban membuat berita acara pemungutan dan** penghitungan suara serta membuat sertifikat hasil penghitungan suara unt
**(1) Setiap Partai Politik Peserta Pemilu dapat mengajukan calon Anggota** DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk setiap Daerah Pemilihan dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang- kurangnya 30%. **(2) Setiap Partai Politik Peserta P
**(1) Seluruh laporan dana kampanye peserta Pemilu, baik penerimaan maupun** pengeluaran, wajib diserahkan kepada akuntan publik terdaftar selambat- lambatnya 60 (enam puluh) hari sesudah hari pemungutan suara. **(2) Akuntan publik terdaftar wajib menyelesaikan audit selambat-lam
**(1) Untuk memberikan suara dalam Pemilu, dibuat surat suara Pemilu anggota** DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan surat suara Pemilu anggota DPD. **(2) Surat ...** --- --- Page 38 --- PRESIDEN - 38 - **(2) Surat suara P
**(1) Pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR** dilakukan oleh KPU berdasarkan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota. **(2) Pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggo
**(1) Ketua dan wakil ketua Panitia Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu** Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dipilih dari dan oleh anggota. **(2) Setiap anggota pengawas Pem
…KPU Provinsi untuk Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara; i. membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta
(1) Ketua wajib menandatangani penetapan hasil Pemilu yang diputuskan dalam rapat pleno dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari. (2) Dalam hal penetapan hasil Pemilu tidak ditandatangani ketua dalam waktu 3 (tiga) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1), salah satu angg
…tahapan penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dibentuk Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu L
… (3) Anggota Pengawas Pemilu Lapangan diseleksi dan ditetapkan dengan keputusan Panwaslu Kecamatan. (4) Anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri dibentuk dan ditetapkan dengan keputusan Bawaslu atas usul kepala perwakilan Republik Indonesia. (5) Tata cara seleksi dan
Dalam hal undang-undang mengenai penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta pemilihan gubernur, bupati, dan walikota mengatur secara berbeda yang berkaitan dengan tugas Penyelenggara Pemilu, be
**(1) Kampanye dilaksanakan sebagai bagian dari penyelenggaraan Pemilu** Presiden dan Wakil Presiden. **(2) Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selama 30** (tigapuluh) hari dan berakhir 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara. **(3) Kampanye sebagaiman
