Pencarian
Penunjukan wali amanat sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 24 ayat (2) dan pihak lain untuk membantu melaksanakan fungsi sebagai wali amanat sebagaio.ana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Me
Fatwa atau pernyataan kesesuaian SBSN Ritel dengan prinsip syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d ditetapkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan d3.lam penetapan fatwa di bidang syariah. l 1 www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 22 --- - 22 -
**(1) Penetapan tingkat kupon, tingkat diskonto, dan/ atau** tingkat imbal hasil (yield) SBSN Ritel yang akan diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a dapat dilakukan ;mling lambat pada hari terakhir masa penawaran dan disampaikan kepada
Bea Masuk Tindakan Pengamanan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama 3 (tiga) tahun dengan ketentuan sebagai berikut: www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 4 --- - 4 - Besaran Bea No. Periode Pengenaan Masuk Tindakan Pengamanan 1. Tahun Pertama,
Bea Masuk Tindakan Pengamanan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk sirop fruktosa yang diproduksi dari negara tercantum dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
( 1) Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan: - tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation); atau - tambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema perJanJ1an perdagangan barang internasional yang berlaku, da
( 1) Terhadap impor produk sirop fruktosa yang berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 3 dan negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal
**(1) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan** Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, selain yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama. **(2)
**(1) Formula untuk menghitung tarif sewa rumah negara** tapak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) se bagai beriku t: sewa rumah negara tapak = 4% x (Nilai bangunan+Nilai tanah)) . b 5o1. ( x tipe angunan
**(1) Formula untuk menghitung tarif sewa satuan rumah** susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) se bagai beriku t: sewa satuan rumah susun = struktur tarif x f aktor penyesuai sew a **(2) Struktur tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** diklasifikasikan a tas:
**(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang** bersifat volatil berupa pengujian laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a angka 1 tidak termasuk biaya perjalanan dinas bagi petugas / peneliti. **(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara B
**(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas Jen1s** Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 7 --- - 7 - **(2)
Tarif layanan.sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tetdiri atas: - Tarif Layanan Akademik; dan - Tarif Layanan Penunjang Akademik.
Tarif Layanan Akademik sebagaimana: dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, terdiri atas: - Tarif Seleksi Ujian Masuk; - Tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) Program Diploma dE!-n Sarjana; - Tarif Non UKT Program Diploma dan Sarjana; - Tarif Program Pasca Sarjana; dan www.jdih.kemenk
Tarif Layanan Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2 huruf b, terdiri atas: - Tarif Penggunaan Ruangan dan Gedung; dan - Tarif Penggunaan Saran.a Olah.raga.
Tarif Layai>an Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf e, serta Tarif Layar:ian Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, tercantum dalam Lampiran yang merupak?-n bagian tidak terpisahkan dari Peratur
Tarif UKT Program Diploma dan Sarjana sebagain:iana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Agama yang mengatur mengenai biaya: kuliah tunggal clan uang kuliah tunggal pada perguruan tinggi agama negeri di lingkungan Kementerian Agama.
· (1) Terhadap mahasiswa tertentu dapat cliberikan tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) dari Tarif UKT Program Diploma dan Sarjana dan Tarif Non UKT Program Diploma dan Sarjana sebagaimana climaksud dalam Pasal 3 huruf b clan huruf c. **(2) Mahasiswa tertentu sebagaimana di
**(1) Terhadap Pegawai clan Dosen Badan Layanan Umum Institut** Agama Islam Negeri Suniatera Utara pada Kementerian Agama, dapat diberikan tarif layanan sampai clengan 60% (eriam puluh · persen) clari Tarif Penggunaan Ruangan dan Gedung sebagaimana dimaksucl dalam Pasal
Ujian Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) diselenggarakan oleh Unit Penyelenggara. ---
