Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN per-06-men-2012/2012 Pasal 8

Selain bidang kerja sama antarlembaga di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), dibutuhkan dukungan kegiatan lintas sektor, meliputi: a. IPTEK; b. Sarana dan prasarana; c. Politik; d. Pertahanan dan keamanan; e. Wilayah dan tata ruang; dan f. Sumber daya ala

PERPRES 109/2025 Pasal 16

**(1) Dalam hal pemilihan BUPP PSEL sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 14 ayat (1): - tidak ada peserta yang mendaftar; atau - tidak terdapat peserta yang memenuhi kriteria, BUMN dan/atau Anak Usaha BUMN melalui BPI Danantara menyampaikan laporan hasil pelaksanaan pemilihan BUPP PSEL kepada:

PERPRES 16/2015 Pasal 7

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi: - koordinasi kegiatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; - koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Lingkung

PERPRES 1/2016 Pasal 19

BRG wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan bidang kehutanan yang dilakukan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan atau 1 (satu) bulan sekali menurut i

PERPRES 28/2012 Pasal 8

(1) Kebijakan untuk mewujudkan pusat industri yang berdaya saing dan ramah lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi: - rehabilitasi dan peningkatan fungsi kawasan industri untuk meningkatkan daya saing kawasan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampun

PERPRES 59/2018 Pasal 3

**(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 2 tidak diberikan kepada: - Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang tidak mempunyai jabatan tertentu; - Pegawai di Lingkungan Kementeria

PERPRES 60/2020 Pasal 13

Strategi pengembangan dan pemantapan Kawasan Budidaya dengan tetap memperhatikan aspek daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, serta aspek keberlanjutan ekologis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e terdiri atas: a. MENETAPKAN arah pengembangan Kawasan Budidaya

PERPRES 85/2016 Pasal 3

**(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,** tidak diberikan kepada: - Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang tidak mempunyai jabatan tertentu; - Pegawai di Lingkungan Kementeria

PERPRES 91/2022 Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan www.peraturan.go.id --- 2022, No. 141 -3- Hidup, yang selanjutnya disebut Tunjangan Penyuluh Lingkungan Hidup adalah tunjang

PERPRES NO/60 Pasal 13

Strategi pengembangan dan pemantapan Kawasan Budidaya dengan tetap memperhatikan aspek daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, serta aspek keberlanjutan ekologis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e terdiri atas: - menetapkan arah pengembangan Kawasan Budida

PP 18/1999 Pasal 55

(1) Setiap orang berhak melaporkan adanya potensi maupun keadaan telah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang disebabkan oleh limbah B3. (2) Pelaporan tentang adanya peristiwa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup d

PP 24/2018 Pasal 66

**(1) Pelaku Usaha wajib mengajukan permohonan perubahan** Izin Lingkungan, apabila usaha dan/atau kegiatan yang telah memperoleh Izin Lingkungan direncanakan untuk dilakukan perubahan. (21 Perubahan usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: -

PP 26/2025 Pasal 30

**(1) Identifikasi potensi dan masalah Perlindungan dan** Pengelolaan Lingkr.rngan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 hurufl a diiakukan clengan menggunakart kerangka berpikir faktor pendorong, tekanan, kondisi, dampak Lingkungan Hidup, dan responsnya.

PP 26/2025 Pasal 36

**(1) Berdasarkan skenario sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 35 ayat (4) dirumuskan: - visi Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan - RPPLH dalam bentuk kebijakan, strategi dan program. **(2) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b**

PP 27/1999 Pasal 37

Biaya penyusunan dan penilaian kerangka acuan, analisis dampak lingkungan hidup, rencana pengelolaan lingkungan hidup, dan rencana pemantauan lingkungan hidup dibebankan kepada pemrakarsa. Paal 38 (1) Biaya pembin

PP 29/1986 Pasal 9

(1) Apabila lokasi sebagaimana tercantum dalam penyajian informasi lingkungan dinilai tidak tepat, maka instansi yang bertanggungjawab menolak lokasi tersebut dan memberikan petunjuk tentang kemungkinan lokasi lain dengan kewajiban bagi pemrakarsa untuk membuat penyajian informasi

Untuk menjamin keselamatan dan kesehatan pekerja, masyarakat dan lingkungan hidup, pengusaha instalasi yang melaksanakan setiap kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir yang dapat mengakibatkan penerimaan dosis radiasi harus memenuhi prinsip-prinsip keselamatan dan kesehatan seba

PP 96/2015 Pasal 82

**(1) Usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting** terhadap lingkungan yang berada dalam KEK dikecualikan dari kewajiban menyusun analisis mengenai dampak lingkungan. **(2) Usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) wajib menyusun Upaya Pen

PP / Pasal 66

**(1) Pelaku Usaha wajib mengajukan permohonan** perubahan Izin Lingkungan, apabila usaha dan/atau kegiatan yang telah memperoleh Izin Lingkungan direncanakan untuk dilakukan perubahan. **(2) Perubahan usaha dan/atau kegiatan sebagaimana** dimaksud pada a

UU 23/1997 Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia ser