Pencarian
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 02 Tahun 2005 tentang Pedoman Administrasi Umum di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Selain bidang kerja sama antarlembaga di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), dibutuhkan dukungan kegiatan lintas sektor, meliputi: a. IPTEK; b. Sarana dan prasarana; c. Politik; d. Pertahanan dan keamanan; e. Wilayah dan tata ruang; dan f. Sumber daya ala
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan
(1) Dalam menyusun laporan hasil pengawasan, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup dapat melibatkan ahli sesuai kebutuhan. (2) Laporan hasil pengawasan disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peratura
Seksi Sumber Daya Hutan dan Tata Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan monitoring, evaluasi dan penilaian penggunaan kawasan hutan; inventarisasi hutan skala nasional di wilayah; pengumpulan, pengolahan dan penyajian data dan informasi sumber daya hutan, sumber daya al
(1) Rencana pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 yang telah disetujui dalam Persetujuan Rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf a, menjadi dasar pelaksanaan pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3. (2) Terhadap pelak
(1) Seksi Penyusunan Produk Regional Domestik Bruto Hijau mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan perumusan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis, serta penyiapan bahan supervisi pelaksanaan urusan di daerah bi
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, program dan anggaran, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kearsipan dan pelaporan Direktorat. (2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugas sehari-hari secara administratif dan fungsional dibina oleh Kepala Subdirektora
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246, Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan analisis mengenai dampak lingkungan, usaha kelola lingkungan, usaha pemantau
Subdirektorat Pengembangan dan Bimbingan Teknis mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, bimbingan teknis, dan evaluasi bimbingan teknis di bidang analisis mengenai dampak lingkungan, upaya pengelolaan lingkungan, upaya peman
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249, Subdirektorat Pengembangan dan Bimbingan Teknis menyelenggarakan fungsi; a. penyiapan bahan perumusan kebijakan analisis mengenai dampak lingkungan, upaya pengelolaan lingkungan, upaya pemantauan lingkunga
(1) Seksi Pengembangan mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan perumusan kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pengembangan analisis mengenai dampak lingkungan, upaya pengelolaan lingkungan, upaya pemant
Subdirektorat Penerapan AMDAL, UKL-UPL dan Izin Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan, dan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, supervisi pelaksanaan urusan penerapan analisis mengenai dampak lingkungan, upaya pengelolaan lingkungan, u
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253, Subdirektorat Penerapan AMDAL, UKL-UPL dan Izin Lingkungan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan penerapan analisis mengenai dampak lingkungan, upaya pengelolaan lingkungan
(1) Seksi Penilaian AMDAL dan Izin Lingkungan mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan pelaksanaan, koordinasi sinkronisasi kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis, serta penyiapan bahan supervisi pelaksanaan urusan di daerah bi
(1) Monitoring dan evaluasi penyusunan formasi Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dilakukan oleh: a. Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; b. Pimpinan Unit Kerja Eselon I di Kementerian Lingkungan Hidup<
(1) Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia melakukan pembinaan dalam pelaksanaan perencanaan pengembangan SDM Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2) Pembinaan sebagaimana di maksud pada ayat (1) dilakukan terhadap satuan kerja lingkup Kementerian Lingkunga
PKS dan PKSM wajib: a. melakukan kegiatan penyuluhan lingkungan hidup dan kehutanan; dan b. melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Penyuluh Kehutanan PNS dan lembaga penyuluhan kehutanan di wilayahnya. Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat (Berita Negara Republik INDONE
(1) Rencana pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 yang telah disetujui dalam Persetujuan Rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf a, menjadi dasar pelaksanaan pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3. (2) Terhadap pelak
(1) Seksi Penyusunan Produk Regional Domestik Bruto Hijau mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan perumusan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis, serta penyiapan bahan supervisi pelaksanaan urusan di daerah bi
