Langsung ke konten

Pencarian

PERMENAKER 13/2022 Pasal 11

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 September 2022 MENTERI KETENAGAKERJAAN R

PERMENAKER 13/2023 Pasal 11

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 November 2023 MENTERI KETENAGAKERJAAN

PERMENAKER 13/2024 Pasal 11

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2024 MENT

PERMENAKER 14/2017 Pasal 3

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 September 2017 MENTERI KETENAGAKERJAAN R

PERMENAKER 14/2019 Pasal 18

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 September 2019 MENTERI KETENAGAKERJAAN R

PERMENAKER 14/2025 Pasal 25

(1) Pelaksanaan Pengawasan inspeksi lapangan insidental secara terkoordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penanaman Modal. (2) Pelaksanaan Pengawasan inspeksi lapangan insidental secara mandiri oleh Keme

PERMENAKER 14/2025 Pasal 39

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 November 2025 MENTERI KETENAGAKERJAAN R

PERMENAKER 15/2019 Pasal 18

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 September 2019 MENTERI KETENAGAKERJAAN RE

PERMENAKER 15/2020 Pasal 37

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.250/MEN/XII/2008 tentang Klasifikasi dan Karakteristik Data dari Jenis Informasi Ketenagakerjaan; b. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2014 tentang Per

PERMENAKER 15/2020 Pasal 38

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 September 2020 MENTERI K

PERMENAKER 16/2018 Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 2018 MENTERI KETENAGAKERJAAN RE

PERMENAKER 16/2020 Pasal 8

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Ketenagkaerjaan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Indikator Kinerja Utama Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2015-2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1276), dicabut dan dinyatakan tidak berlak

PERMENAKER 16/2021 Pasal 3

(1) Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diberikan kepada Pekerja/Buruh. (2) Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. warga yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan; b. peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan

PERMENAKER 16/2021 Pasal 3

(1) Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c merupakan Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan oleh pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan. (2) Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan sebagaimana dimaksud pad

PERMENAKER 16/2022 Pasal 11

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 November 2022 MENTERI KETENAGAKERJAAN

PERMENAKER 16/2024 Pasal 15

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2024 MENTERI KETEN

PERMENAKER 17/2015 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Naskah Dinas adalah semua informasi tertulis yang digunakan sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan/atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dalam rangka penyelenggaraan tugas pe

PERMENAKER 17/2016 Pasal 7

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, kepala dinas kabupaten/kota dibantu oleh tim verifikasi yang dibentuk dan bertanggung jawab kepada kepala dinas kabupaten/kota. (2) Tim verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya beranggotakan unsur dari unit ker

PERMENAKER 17/2016 Pasal 15

(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dilakukan oleh Tim Verifikasi yang dibentuk oleh kepala dinas kabupaten/kota. (2) Tim verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya beranggotakan unsur dari unit kerja yang menangani pelatihan kerja dan unit kerja pengawasan

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Mei 2016 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK