Langsung ke konten

Pencarian

PERMENKEU 117-pmk-01-2018/2018 Pasal 36

Perubahan atas tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

PERMENKEU 117-pmk-01-2018/2018 Pasal 38

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Pengawas <

PERMENKEU 117-pmk-01-2018/2018 Pasal 39

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diubah atau

PERMENKEU 117-pmk-01-2018/2018 Pasal 40

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 359), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PERMENKEU 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 58

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Biro Hukum menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta memberikan pertimbangan hukum dalam permasalahan hukum di bidang perpajakan, kepabeanan, dan cukai; b. perumusan da

PERMENKEU 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 60

Bagian Hukum Pajak, Kepabeanan, Cukai, clan Evaluasi Regulasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan clan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta memberikan pertimbangan hukum dalam permasalahan hukum di bidang perpajakan, kepabeanan, dan cukai, serta pelaksanaan evalua

PERMENKEU 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 248

Subdirektorat Analisis Ekonorni Makro dan Pendapatan Negara terdiri atas: a. Seksi Analisis Ekonorni Makro; b. Seksi Analisis Penerirnaan Perpajakan dan Hibah; c. Seksi Analisis Penerirnaan Negara Bukan Pajak; dan d. Seksi Analisis dan Konsolidasi Penyusunan Postur Anggaran Pendapatan d

PERMENKEU 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 418

Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 417, Direktorat Jenderal Pajak menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang perpajakan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Peraturan Perpajakan I. (2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirekt

PERMENKEU 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 470

Subdirektorat Peraturan Pajak Penghasilan Badan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan dan penegasan ( ruling) di bidang Pajak Penghasilan Badan, serta penugasan lain dari Direktur Peraturan Perpajakan II.

PERMENKEU 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 481

(1) Seksi Advokasi I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan penyusunan petunjuk teknis advokasi serta pemberian bimbingan, pelaksanaan, dan evaluasi advokasi di bidang perpajakan dan non perpajakan di wilayah Jakarta Pusat, wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jen

PERMENKEU 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 488

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 487, Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pemeriksaan dan penagihan perpajakan; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pemeriksaan dan penagihan perp

PERMENKEU 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 515

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 514, Subdirektorat Pemeriksaan Bukti Permulaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknik pengumpulan dan penelaahan bukti permulaan tentang adanya tindak pidana di bidang perpajakan; b. penataus

PERMENKEU 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 518

Subdirektorat Penyidikan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, bimbingan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan.

PERMENKEU 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 519

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 518, Subdirektorat Penyidikan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknik penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan; b. penatausahaan, pemantauan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi p

PERMENKEU 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 522

Subdirektorat Forensik clan Barang Bukti mempunyai tugas melaksanakan peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, stanclarclisasi clan bimbingan teknis, serta pelaksanaan clan evaluasi clalam hal forensik perpajakan serta pemeliharaan barang bukti clan tahanan.

PERMENKEU 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 523

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 522, Subdirektorat Forensik dan Barang Bukti menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, serta pelaksanaan dan evaluasi forensik perpajakan; dan b. penyiapan bahan

PERMENKEU 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 528

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 527, Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang ekstensifikasi dan penilaian perpajakan; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang ekstensifikasi dan penilaian <

PERMENKEU 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 542

Subdirektorat Penilaian II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penilaian massal bangunan, penilaian individu sektor perumahan, industri, dan pertambangan serta penetapan untuk keperluan perpajakan.

PERMENKEU 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 569

Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan terdiri atas: a. Subdirektorat Potensi Perpajakan; b. Subdirektorat Dampak Kebijakan; c. Subdirektorat Kepatuhan dan Pengawasan Wajib Pajak; d. Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak; e. Subbagian Tata Usaha; dan f. Kelompok Jabatan Fung