Langsung ke konten

Pencarian

PERBAN 18/2023 Pasal 91

(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dapat menerima konsultasi dari Peserta Pemilu dalam proses penyusunan LPPDK. (2) Dalam hal hasil konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan kendala dalam penyusunan laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu yang harus di

PERBAN 18/2023 Pasal 92

(1) KAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 menerima LPPDK dari Peserta Pemilu melalui Sikadeka selama masa penyampaian LPPDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (5), Pasal 53 ayat (4), dan Pasal 79 ayat (3). (2) KAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membuat tanda bukti penerimaan

PERBAN 18/2023 Pasal 93

Dalam penerimaan LPPDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92, KAP mempunyai tugas: a. melakukan pencermatan atas kelengkapan dan cakupan informasi LPPDK yang disampaikan oleh Peserta Pemilu melalui Sikadeka; dan b. memberikan tanda bukti penerimaan penyampaian LPPDK sebagaimana dimaksud d

PERBAN 18/2023 Pasal 94

(1) KAP melakukan pencermatan atas LPPDK Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf a untuk memastikan bahwa: a. LPPDK ditandatangani oleh Peserta Pemilu; b. LPPDK lengkap; dan c. LPPDK memuat cakupan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), Pas

PERBAN 18/2023 Pasal 95

(1) KAP menerima LPPDK yang telah lengkap dan telah ditandatangani oleh Peserta Pemilu. (2) LPPDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat cakupan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 50 ayat (1), dan Pasal 76 ayat (1). (3) LPPDK yang telah memenuhi kete

PERBAN 18/2023 Pasal 96

(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menyusun dan menuangkan hasil penerimaan LPPDK dari Peserta Pemilu ke dalam berita acara rekapitulasi penerimaan LPPDK Peserta Pemilu. (2) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menyampaikan berita acara rekapitulasi penerima

PERBAN 18/2023 Pasal 97

(1) Audit Laporan Dana Kampanye Pemilu dilakukan oleh AP dengan bentuk perikatan audit Laporan Dana Kampanye yang merupakan audit kepatuhan dalam kerangka Perikatan Asurans. (2) Audit kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kepatuhan atas pelaporan Dana Kampanye terhadap

PERBAN 18/2023 Pasal 113

(1) Pasangan Calon wajib menyampaikan LPPDK Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua kepada KAP yang ditunjuk oleh KPU. (2) Penyampaian LPPDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 8 (delapan) Hari setelah hari pemungutan suara pada Pemilu PRESIDEN dan Wakil P

PERBAN 18/2023 Pasal 114

(1) Audit Laporan Dana Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua dilaksanakan selama 15 (lima belas) Hari sejak KAP menerima Laporan Dana Kampanye. (2) Ketentuan mengenai pelaksanaan audit Laporan Dana Kampanye Pemilu dan Wakil sebagaimana dimaksud dalam P

PERBAN 18/2023 Pasal 118

(1) Dalam hal pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat, pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat provinsi, dan pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota tidak menyampaikan LADK kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Ko

PERBAN 21/2014 Pasal 80

Ketentuan mengenai Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran pertama berlaku mutatis mutandis untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Ulang di Tempat Pemungutan Suara sebagaimana dimak

PERBAN 21/2014 Pasal 81

Apabila dalam pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan Suara ulang Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN masa kerja PPS dan PPK telah berakhir, KPU/KIP Kabupaten/Kota MENETAPKAN PPS dan PPK.

PERBAN 26/2013 Pasal 3

(1) Hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di TPS ditetapkan sebagai hari libur atau hari yang diliburkan. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Pemungutan suara di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan mulai pukul 07.00

PERBAN 26/2013 Pasal 31

(1) Ketua KPPS melaksanakan rapat Pemungutan Suara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada hari dan tanggal pemungutan suara. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Rapat Pemungutan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimulai pada waktu yang ditetapkan sebagai

PERBAN 26/2013 Pasal 55

Keberatan yang diajukan oleh Peserta Pemilu, Saksi, PPL, Pemantau Pemilu atau warga masyarakat/Pemilih melalui Saksi atau PPL terhadap pelaksanaan Penghitungan Suara di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, tidak menghalangi pelaksanaan rapat Penghitungan Su

PERBAN 26/2013 Pasal 76

(1) Dalam pelaksanaan Pemungutan Suara ulang Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pasca putusan Mahkamah Konstitusi, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota: a. melaporkan kepada KPU mengenai amar/putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan kepada KPU Provinsi

PERBAN 28/2013 Pasal 29

(1) Ketua KPPSLN melaksanakan rapat Pemungutan Suara Pemilu Anggota DPR pada hari dan tanggal Pemungutan Suara. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Rapat Pemungutan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pada waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (3) Dalam hal

PERBAN 28/2013 Pasal 58

Keberatan yang diajukan oleh Peserta Pemilu, Saksi, Pengawas Pemilu Luar Negeri, Pemantau Pemilu Luar Negeri atau warga masyarakat/Pemilih melalui Saksi atau Pemantau Pemilu Luar Negeri terhadap pelaksanaan Penghitungan Suara sebagaima

PERBAN 29/2013 Pasal 4

(1) Penetapan perolehan Suara Sah Partai Politik Pemilu Anggota DPR, perolehan Suara Sah calon Anggota DPR serta perolehan Suara Sah calon Anggota DPD untuk setiap daerah pemilihan, dilaksanakan oleh KPU dalam rapat pleno terbuka yang dihadiri oleh para Saksi dan Bawaslu, s

PERBAN 29/2013 Pasal 6

KPU MENETAPKAN dan mengumumkan secara nasional hasil Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dengan Keputusan KPU paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah hari dan tanggal pemungutan suara.